Muhammad
Abduh Tuasikal Hukum Islam
Alhamdulillah, wa shalaatu wa
salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Berikut kami bawakan fatwa lainnya
dari para ulama mengenai hukum berdo'a sesudah shalat sebagai kelanjutan dari
artikel serupa di web ini. Semoga bermanfaat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya mengenai hukum berdo’a setelah shalat
(setelah salam, pen), beliau –rahimahullah- menjawab :
Berdo’a setelah shalat, jika do’a
tersebut ditujukan untuk menambal (menutup) kekurangan dalam shalat, maka
do’a semacam ini disyari’atkan. Di antara yang dicontohkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah salam mengucapkan istighfar
sebanyak tiga kali yaitu : astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah (maknanya
adalah ‘aku memohon ampun pada Allah’)[1].
Adapun jika tujuan do’a tersebut
selain daripada ini, maka lebih utama do’a tersebut dilakukan sebelum salam.
Hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah
bin Mas’ud, “Kemudian terserah ia memilih do’a yang ia inginkan (lalu
dia berdo’a dengannya).”[2]