1. Salat orang yang bepergian dan qasar salat
Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata:
Awalnya tiap salat diwajibkan dua rakaat, baik di kediaman (tidak sedang dalam bepergian) atau dalam perjalanan. Kemudian salat dalam perjalanan tetap (dua rakaat) dan salat di kediaman ditambah. (Shahih Muslim No.1105)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Hafesh bin Ashim ia berkata: Ibnu Umar bercerita kepada kami, ia berkata: Hai keponakanku! Aku pernah menemani Rasulullah dalam suatu perjalanan beliau. Beliau salat tidak lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat. Aku juga pernah menemani Abu Bakar dalam perjalanannya. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku juga pernah menemani Umar. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku temani Usman. Dia juga salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Allah berfirman: Sesungguhnya dalam diri Rasulullah ada suri teladan bagi kalian. (Shahih Muslim No.1112)
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. menunaikan salat Zuhur di Madinah sebanyak empat rakaat dan di Dzul Hulaifah sebanyak dua rakaat. (Shahih Muslim No.1114)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami pergi dari Madinah ke Mekah bersama Rasulullah saw. Beliau selalu salat dua rakaat sampai beliau kembali (ke Madinah). Aku bertanya: Berapa lama baginda akan tinggal di Mekah? Beliau menjawab: Sepuluh hari. (Shahih Muslim No.1118)
2. Mengqasar salat ketika berada di Mina
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melakukan salat musafir di Mina dan di tempat lain sebanyak dua rakaat. (Shahih Muslim No.1119)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: Usman pernah mengimami salat kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu diceritakan kepada Abdullah bin Masud. Dia membaca istirja`: "Inna lillahi wa inna ilaihi raaji`uun ", (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kita kembali). Dia berkata: Aku salat bersama Rasulullah saw. di Mina hanya dua rakaat. Aku juga pernah salat bersama Abu Bakar Sidik di Mina sebanyak dua rakaat. Dan aku pernah salat bersama Umar bin Khathab di Mina sebanyak dua rakaat. Mudah-mudahan akan mendapat empat rakaat, yaitu dua rakaat, dua rakaat. (Shahih Muslim No.1122)
Hadis riwayat Haritsah bin Wahab ra., ia berkata:
Aku pernah salat bersama Rasulullah saw. di Mina sebanyak dua rakaat dan tidak ada manusia yang membicarakannya. (Shahih Muslim No.1123)
3. Salat di rumah saat turun hujan
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah memerintahkan seorang muazin dalam malam yang dingin dan hujan agar salat di rumah. (Shahih Muslim No.1125)
Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.:
Bahwa ia berkata kepada muazinnya pada hari yang hujan: Apabila engkau telah sampai pada ucapan, "Asyhadu Al-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammad ar rasuulullah", maka jangan engkau lanjutkan dengan ucapan: "Hayya `alas shalah". Katakan: "Shalluu fi buyutikum", (salatlah kalian di rumah kalian). Selanjutnya Ibnu Abbas mengatakan: Orang-orang nampaknya mengingkari hal itu. Apakah kalian heran dengan hal itu. Padahal hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang yang lebih baik dariku (Rasulullah saw.). Salat Jumat adalah kewajiban. (Tetapi) saya tidak suka membuat kalian merasa berat, berjalan di atas lumpur kotor. (Shahih Muslim No.1128)
4. Salat sunat di atas kendaraan saat perjalanan
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. salat sunat ke arah untanya menghadap. (Shahih Muslim No.1129)
Hadis riwayat Abdullah bin Amir bin Rabiah ra.:
Bahwa ayahnya pernah menyaksikan Rasulullah saw. melakukan salat sunat malam dalam suatu perjalanan di atas punggung hewan tunggangannya, ke arah hewan itu menghadap. (Shahih Muslim No.1137)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Dari Anas bin Sirin, ia berkata: Kami pernah bertemu dengan Anas bin Malik ketika ia tiba di Syam. Kami menjumpainya di Ain Tamar. Ketika itu aku melihat ia sedang salat di atas keledai dan menghadap ke arah kiri kiblat. Aku berkata: Aku melihat engkau salat menghadap bukan kiblat. Ia menjawab: Seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw. melakukannya, niscaya aku tidak akan melakukannya. (Shahih Muslim No.1138)
5. Boleh menjamak (menggabug) dua salat dalam satu waktu ketika dalam perjalanan
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Apabila Rasulullah saw. tergesa-gesa untuk bepergian, beliau menjamak (menghimpun) salat Magrib dan Isyak. (Shahih Muslim No.1139)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Apabila Rasulullah berangkat musafir sebelum matahari tergelincir (condong ke Barat), beliau menangguhkan salat Zuhurnya ke waktu Asar. Kemudian beliau berhenti singgah dan menjamak antara Zuhur dan Asar. Dan apabila ketika beliau pergi, matahari telah condong ke Barat (tergelincir), maka beliau melakukan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian berangkat. (Shahih Muslim No.1143)
6. Menjamak (menggabung) dua salat tidak pada saat bepergian
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah menjamak salat Zuhur dengan salat Asar, salat Magrib dengan salat Isyak bukan pada saat cemas (perang) atau dalam perjalanan. (Shahih Muslim No.1146)
7. Meninggalkan salat dari kanan dan dari kiri
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Janganlah seorang dari engkau memberikan peluang kepada setan untuk menggoda dirinya bahwa salatnya tidak sah apabila ia tidak meninggalkan salat dari arah kanannya. Saya sering melihat Rasulullah saw. berpaling dari arah kirinya. (Shahih Muslim No.1156)
8. Makruh melakukan salat sunat ketika muazin sudah mengumandangkan iqamat
Hadis riwayat Abdullah bin Malik bin Buhainah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melewati seorang yang sedang salat, padahal salat Subuh sudah didirikan. Beliau berbicara sesuatu kepada laki-laki yang tidak kami ketahui apa yang dibicarakan. Ketika selesai, kami mengelilinginya dan bertanya: Apa yang telah dikatakan Rasulullah saw. kepadamu? Ia berkata: Beliau bersabda kepadaku: Hampir saja salah seorang dari kalian melakukan salat Subuh sebanyak empat rakaat. (Shahih Muslim No.1162)
9. Sunat melakukan salat tahiyyatulmasjid dua rakaat, makruh duduk sebelum salat sunat tersebut dan hal itu dianjurkan pada setiap waktu
Hadis riwayat Abu Qatadah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kalian masuk mesjid, maka hendaklah ia melakukan salat dua rakaat sebelum ia duduk. (Shahih Muslim No.1166)
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Nabi saw. mempunyai tanggungan utang kepadaku, kemudian beliau membayar dan melebihkannya kepadaku. Aku menemui beliau di mesjid. Lalu beliau berkata kepadaku: Salat sunatlah dua rakaat. (Shahih Muslim No.1168)
10. Sunat melakukan salat dua rakaat di mesjid ketika pertama kali tiba dari bepergian
Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.:
Bahwa Rasulullah saw. tidak tiba dari bepergian pada siang kecuali pada siang hari, waktu Duha. Dan apabila beliau tiba, beliau awali datang ke mesjid, lalu salat sunat dua rakaat kemudian duduk di sana. (Shahih Muslim No.1171)
11. Sunat salat Duha, sedikitnya dua rakaat, sempurnanya delapan rakaat dan pertengahannya empat atau enam rakaat serta dorongan untuk menjaganya
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. melakukan salat sunat Duha, tetapi akulah yang senantiasa melakukannya. Meskipun Rasulullah saw. tidak mengerjakannya, tetapi beliau senang untuk melakukannya. Hal itu karena beliau khawatir manusia akan mengerjakannya dan kemudian diwajibkan atas mereka. (Shahih Muslim No.1174)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Orang yang aku Cintai, yaitu Rasulullah saw. berpesan kepadaku akan tiga hal: Puasa tiga hari pada tiap bulan, salat Duha dua rakaat dan salat witir sebelum tidur. (Shahih Muslim No.1182)
12. Sunat melakukan salat sunat fajar dua rakaat dan dorongan untuk melaksanakannya, meringankan salat tersebut, menjaganya serta penjelasan tentang surat yang sunat dibaca dalam salat tersebut
Hadis riwayat Hafshah ra.:
Dari Ibnu Umar, bahwa Hafshah, Ummul mukminin mengabarkan kepadanya bahwa ketika muazin selesai dari azan salat Subuh, Rasulullah saw. melakukan salat sunat dua rakaat dengan ringat sebelum salat Subuh dilaksanakan. (Shahih Muslim No.1184)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. apabila mendengar suara azan selesai dikumandangkan, beliau melakukan salat sunat fajar dua rakaat dan meringankan bacaan dalam salat tersebut. (Shahih Muslim No.1187)
13. Keutamaan salat sunat rawatib, sebelum dan sesudah salat wajib serta penjelasan tentang jumlahnya
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Aku salat sunat bersama Rasulullah saw., dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isyak dan dua rakaat sesudah Jumat. Adapun Magrib, Isyak dan Jumat, aku salat sunat rawatib bersama Nabi saw. di rumah beliau. (Shahih Muslim No.1200)
14. Boleh salat sunat sambil berdiri atau duduk atau sebagian sambil berdiri dan sebagian lagi sambil duduk
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. membaca suatu ayat pun dalam salat malam sambil duduk kecuali setelah beliau sudah lanjut usia. Beliau membaca surat sambil duduk hingga ketika surat yang dibacanya tinggal tiga puluh atau empat puluh ayat, beliau membacanya sambil berdiri kemudian setelah itu beliau rukuk. (Shahih Muslim No.1205)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: Apakah Nabi saw. pernah salat sambil duduk? Aisyah menjawab: Pernah, yaitu setelah beliau berusia lanjut. (Shahih Muslim No.1209)
15. Salat malam dan jumlah rakaat yang dilakukan Nabi saw. bahwa witir itu satu rakaat dan salat satu rakaat adalah benar
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. biasa melakukan salat malam sebanyak sebelas rakaat, satu rakaatnya adalah salat witir. Setelah selesai salat, beliau lalu membaringkan tubuhnya miring ke kanan sampai muazin mengumandangkan azan lalu beliau melakukan salat sunat dua rakaat dengan pendek. (Shahih Muslim No.1215)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa ia bertanya kepada Aisyah ra.: Bagaimana salat Rasulullah saw. pada bulan Ramadan? Ia menjawab: Baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, Rasulullah saw. melakukan salat sunat tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau melakukannya empat rakaat dan jangan engkau tanyakan tentang kesempurnaan dan lamanya. Kemudian beliau melakukan empat rakaat lagi dan jangan pula engkau tanyakan tentang kesempurnaan dan lamanya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Aisyah berkata: Aku lalu bertanya: Wahai Rasulullah, apakah baginda tidur sebelum melakukan salat witir? Beliau bersabda: Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur namun hatiku terjaga. (Shahih Muslim No.1219)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Aswad bin Yazid tentang apa yang diceritakan oleh Aisyah kepadanya mengenai salat Rasulullah saw. Katanya: Rasulullah tidur pada permulaan malam dan bangun pada akhir malam. Kemudian apabila beliau punya kebutuhan terhadap istrinya, maka beliau akan memenuhi kebutuhan tersebut, kemudian tidur. Ketika terdengar azan pertama, beliau segera bangun untuk mengambil air. Jika tidak sedang dalam keadaan junub, beliau hanya berwudu seperti wudu untuk salat. Kemudian beliau melakukan salat sunat dua rakaat. (Shahih Muslim No.1223)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Masruq, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah tentang amal yang dilakukan Rasulullah saw. Dia menjawab: Beliau senang beramal yang berkesinambungan. Aku bertanya Lagi: Kapan beliau mengerjakan salat? Aisyah menjawab: Apabila mendengar suara ayam jantan berkokok beliau segera bangun dan melakukan salat. (Shahih Muslim No.1225)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Aku tidak pernah mendapati Rasulullah saw. pada akhir malam sebelum Subuh di rumahku atau di sisiku, kecuali beliau sedang tidur. (Shahih Muslim No.1226)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. apabila selesai melakukan salat dua rakaat, sunat fajar dan jika aku sudah bangun, maka beliau akan bercakap denganku dan kalau belum bangun, maka beliau akan rebahan. (Shahih Muslim No.1227)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. biasa melakukan salat malam. Apabila hendak melakukan salat witir beliau bersabda: Bangunlah dan lakukan salat witir, wahai Aisyah. (Shahih Muslim No.1228)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Setiap bagian waktu malam, Rasulullah saw. pasti melakukan salat witir dan beliau menyudahi witirnya sampai waktu sahur. (Shahih Muslim No.1230)
16. Salat malam dan orang yang tertidur atau sakit sehingga tidak dapat melakukannya
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Zurarah, bahwa Saad bin Hisyam bin Amir ingin berperang di jalan Allah. Ketika datang ke Madinah, ia bertemu dengan beberapa orang dari penduduk Madinah. Mereka melarang Saad bin Hisyam melaksanakan keinginannya tersebut dan mereka mengabarkannya bahwa pada masa Nabi saw. ada enam orang sahabat bermaksud seperti itu tetapi Rasulullah saw. melarang mereka dan beliau bersabda: Bukankah aku adalah suri teladan bagi kalian semua? Mendengar cerita mereka itu Saad lalu merujuk istrinya yang sudah diceraikan serta mengambil saksi atas rujuknya itu. Setelah itu ia menemui Ibnu Abbas dan bertanya tentang salat witir Rasulullah saw. Ibnu Abbas berkata: Maukah engkau aku tunjukkan seseorang yang paling tahu witirnya Rasulullah? Saad menjawab: Siapakah ia? Ibnu Abbas menjawab: Aisyah ra. Temui dan bertanyalah kepadanya. Setelah itu datanglah kepadaku dan kabarkan apa jawabannya. Kemudian aku berangkat menemuinya. Di perjalanan aku bertemu dengan Hakim bin Aflah. Aku minta ditemani untuk menemuinya (Aisyah). Lalu ia (Hakim) berkata: Aku bukan kerabatnya dan aku pernah melarangnya berbicara sesuatu tentang (sengketa) dua golongan itu, tetapi ia enggan dan terus pada sikapnya. Kemudian aku yakinkan dengan bersumpah di hadapannya (Hakim). Kami pun akhirnya berangkat menemui Aisyah. Kami minta izin kepadanya dan dipersilakan. Kami masuk ke rumahnya. Aisyah bertanya: Apakah ini Hakim? Ia mengenalnya, maka ia (Hakim) menjawab: Benar. Ia (Aisyah) bertanya lagi: Siapa yang bersamamu? Hakim menjawab: Saad bin Hisyam. Aisyah bertanya lagi: Hisyam siapa? Hakim menjawab: Hisyam bin Amir. Aisyah lalu berdoa semoga Allah memberi rahmat kepada Amir serta mengatakan hal-hal yang baik tentangnya. Qatadah berkata bahwa ia luka-luka ketika perang Uhud. Aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin! Terangkan kepadaku mengenai akhlak Rasulullah saw. Aisyah menjawab: Bukankah engkau membaca Alquran? Aku menjawab: Tentu. Aisyah berkata: Sesungguhnya akhlak Nabi saw. adalah Alquran. Waktu itu aku hendak berdiri untuk pamitan dan aku sudah bertekad untuk tidak bertanya kepada siapa pun tentang sesuatu apapun sampai aku meninggal dunia. Namun mendadak aku teringat sesuatu, maka aku bertanya: Terangkan kepadaku tentang salat malam Rasulullah saw. Ia (Aisyah) menjawab: Bukankah engkau pernah membaca firman Allah: "Wahai orang yang berselimut?" Aku menjawab: Benar. Ia (Aisyah) berkata: Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung telah mewajibkan salat malam pada awal surat tersebut. Dan selama satu tahun Nabi saw. adn para sahabat melaksanakan kewajiban itu. Selama dua belas bulan, kelanjutan ayat tersebut ditahan Allah di langit, sampai pada bagian akhir surat tersebut akhirnya diturunkan Allah yang berisi keringanan. Sejak saat itu hukum salat malam menjadi sunat, tidak wajib. Aku berkata lagi: Wahai Ummul Mukminin! Terangkan kepadaku mengenai salat witir Rasulullah saw. Aisyah menjawab: Saya biasa menyediakan alat siwak dan air untuk wudu beliau. Atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari. Setelah bersiwak dan berwudu, beliau melakukan salat sebanyak sembilan rakaat dan hanya duduk pada rakaat yang kedelapan. Setelah berzikir, memuji dan berdoa kepada Allah, beliau bangkit dan tidak salam. Kemudian beliau berdiri meneruskan rakaat yang kesembilan. Lalu duduk seraya berzikir kepada Allah, menuju dan berdoa kepada-Nya, kemudian mengucapkan salam yang terdengar olehku. Sesudah salam masih dalam keadaan duduk, beliau melakukan salat dua rakaat lagi. Jadi semuanya berjumlah sebelas rakaat. Namun ketika Nabi saw. berusia lanjut dan kian gemuk, beliau hanya melakukan salat sunat witir sebanyak tujuh rakaat saja. Beliau lakukan di dalam kedua rakaat itu seperti yang beliau lakukan pada yang pertama. Jadi jumlahnya sembilan. Nabi saw. jika melakukan salat, maka beliau suka untuk terus melestarikannya. Apabila beliau berhalangan, misalnya tertidur atau sakit sehingga tidak dapat malakukan salat malam, maka beliau akan melakukan di siang hari sebanyak dua belas rakaat. Aku tidak pernah menjumpai Nabi saw. membaca Alquran seluruhnya dalam satu malam dan aku juga tidak pernah menjumpai Nabi saw. melakukan salat semalaman sampai Subuh atau melakukan puasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Setelah mendengar jawaban dari Aisyah tersebut, aku menemui Ibnu Abbas dan menceritakannya kembali kepadanya. Kata Ibnu Abbas: Aisyah benar. Seandainya aku dekat atau boleh menemuinya, niscaya akan aku datangi sendiri ia sehingga ia bercerita langsung kepadaku. Aku berkata: Kalau aku tahu engkau tidak boleh menemuinya, aku tidak akan menceritakan kepadamu ceritanya tersebut. (Shahih Muslim No.1233)
17. Salat malam itu dua rakaat dua rakaat dan salat witir itu sebaiknya dilakukan pada akhir malam
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang salat malam. Beliau menjawab: Salat malam itu dua rakaat dua rakaat. Apabila salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu salat Subuh, maka hendaklah ia salat witir satu rakaat untuk mengganjilkan salat sebelumnya. (Shahih Muslim No.1239)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Barang siapa yang salat malam, maka hendaklah ia akhiri salat itu dengan witir, karena Rasulullah saw. memerintahkan hal itu. (Shahih Muslim No.1244)
18. Dorongan berdoa dan berzikir pada akhir malam dan pengabulan doa pada waktu itu
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tuhan kita Yang Maha Suci lagi Maha Luhur setiap malam turun ke langit dunia ketika malam tinggal sepertiga terakhir. Dia berfirman: Barang siapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku akan kabulkan permohonannya. Dan barang siapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya. (Shahih Muslim No.1261)
19. Dorongan melakukan salat malam bulan Ramadan, yaitu salat tarawih
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang mendirikan salat malam bulan Ramadan karena iman dan mengharap rela Allah, maka ia akan diampuni dosanya yang telah lalu. (Shahih Muslim No.1266)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa pada suatu malam Rasulullah saw. salat di mesjid, lalu datang beberapa orang ikut salat bersama beliau, kemudian pada malam selanjutnya, manusia semakin banyak yang ikut salat bersama beliau. Kemudian pada malam yang ketiga atau keempat banyak sekali orang yang berkumpul menunggu Rasulullah saw., tetapi Rasulullah saw. tidak keluar menemui mereka. Pada pagi harinya, beliau bersabda: Aku melihat apa yang kalian lakukan. Sebenarnya tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar salat bersama kalian kecuali karena aku khawatir kalau hal ini akan diwajibkan atas kalian. Perawi mengatakan: Itu terjadi pada bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.1270)
20. Doa dalam salat malam dan menghidupkan malam dengan ibadah
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Suatu malam aku menginap di rumah bibiku, Maimunah. Pada malam tersebut Nabi saw. bangun lalu memenuhi hajatnya. Setelah membasuh wajah dan kedua tangannya, beliau tidur, kemudian bangun lagi. Setelah itu beliau menuju ke gerabah (yaitu tempat untuk menyimpan air terbuat dari kulit) lalu membuka penutupnya. Kemudian beliau berwudu sebaik dan sesempurna mungkin lalu beliau salat. Melihat beliau berdiri untuk salat, aku pun ikut salat. Aku bergegas wudu dengan diam-diam. Semula aku memilih tempat di sebelah kiri, namun kemudian beliau menarik tanganku supaya aku pindah ke sebelah kanan saja. Rasulullah saw. secara sempurna melakukan salat malam sebanyak tiga belas rakaat. Setelah sejenak rebahan, beliau lantas tidur hingga mendengkur. Dan kebiasaan beliau kalau tidur memang mendengkur. Lalu Bilal datang dan mengumandangkan azan salat. Nabi bergegas bangun lalu salat tanpa wudu terlebih dahulu. Doa yang beliau panjatkan ialah: Ya Allah, nyalakan dalam hatiku suatu cahaya, pada pandanganku suatu cahaya, dari arah kananku suatu cahaya, dari arah kiriku suatu cahaya, di atasku suatu cahaya, di belakangku suatu cahaya, dan di depanku suatu cahaya, di belakangku suatu cahaya, dan limpahkanlah cahaya kepadaku. (Shahih Muslim No.1274)
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Aku bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan. Kami tiba di sebuah jalan yang menghubungkan pada suatu tempat yang ada air. Rasulullah saw. bertanya: Tidakkah engkau dan untamu ingin mendapatkan air, wahai Jabir? Aku menjawab: Tentu. Rasulullah saw. lalu turun. Seperti halnya aku, beliau pergi memenuhi hajatnya. Seterusnya aku menyediakan air wudu untuk beliau. Setelah wudu, beliau bersiap-siap untuk salat dengan satu kain yang kedua ujungnya diikat. Aku berdiri di belakang beliau. Lalu beliau memegang telingaku agar aku pindah ke sebelah kanan beliau. (Shahih Muslim No.1285)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. apabila bangun tengah malam untuk menunaikan salat, beliau berdoa: Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Engkau adalah cahaya langit dan bumi. Segala puji bagi-Mu. Engkau adalah pemelihara langit dan bumi. Segala puji bagi-Mu. Engkau adalah Tuhan langit dan bumi serta semua yang ada padanya. Engkau adalah yang hak, janji-Mu adalah hak, firman-Mu adalah hak, perjumpaan dengan-Mu adalah hak, surga adalah hak, neraka adalah hak, hari kiamat adalah hak. Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri. Kepada-Mu aku beriman. Kepada-Mu aku bertawakal. Ke pangkuan-Mu aku pulang. Kepada-Mu aku mengadu. Dengan (nama) Mu aku memutuskan. Maka ampunilah aku, ampunilah dosa-dosaku, baik yang telah lewat maupun yang akan datang, yang aku lakukan secara diam-diam maupun yang terang-terangan. Engkau adalah Tuhanku. Tidak ada Tuhan selain Engkau. (Shahih Muslim No.1288)
21. Sunat memperpanjang bacaan dalam salat malam
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Dari Abu Wail, ia berkata: Abdullah berkata: Aku pernah salat bersama Rasulullah saw., beliau memperpanjang (bacaan), sampai aku berniat yang bukan-bukan. Dikatakan: Apa yang engkau niatkan? Ia berkata: Aku berniat untuk duduk dan membiarkan beliau. (Shahih Muslim No.1292)
22. Mengenai orang yang tidur semalam suntuk sampai pagi
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Dilaporkan kepada Rasulullah saw. tentang seorang yang tidur pada malam hari sampai pagi. Beliau bersabda: Orang itu telah dikencingi setan kedua telinganya. (Shahih Muslim No.1293)
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah datang pada malam hari ke rumah Ali dan Fatimah. Beliau bertanya: Tidakkah kalian akan salat? Ali menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya jiwa kami berada pada kekuasaan Allah. Jika Allah berkehendak membangunkan kami, maka Dia akan bangunkan kami (dan kami akan salat). Kemudian Rasulullah saw. pergi setelah aku berkata demikian. Kemudian sambil meninggalkan tempat dan menepuk pahanya, Ali mendengar beliau bersabda: Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. (Shahih Muslim No.1294)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Setan itu akan mengikat tengkuk salah seorang engkau yang tengah tidur dengan tiga ikatan sehingga engkau tidur semalaman. Apabila seorang di antara engkau bangun seraya menyebut nama Allah, maka lepaslah ikatan pertama. Lalu apabila ia berwudu, maka lepaslah ikatan kedua. Dan apabila diteruskan dengan salat, maka lepaslah ikatan ketiga, sehingga ia akan bersemangat dan berhati jernih. Kalau tidak, maka hatinya akan kusut dan malas. (Shahih Muslim No.1295)
23. Sunat melakukan salat sunat di rumah dan boleh di mesjid
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Laksanakanlah salat sunat di rumah kalian dan janganlah engkau jadikan rumah kalian itu seperti kuburan. (Shahih Muslim No.1296)
Hadis riwayat Abu Musa ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Perumpamaan rumah yang tempat mengingat Allah dan rumah yang bukan tempat mengingat Allah adalah seperti perumpamaan orang hidup dan orang mati. (Shahih Muslim No.1299)
Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra., ia berkata:
Rasulullah saw. membatasi suatu tempat dengan alas atau tikar. Lalu beliau keluar untuk salat di situ. Beberapa orang sahabat mengamati tempat tersebut dan lain waktu mereka datang untuk melakukan salat di tempat beliau itu. Pada suatu malam mereka datang dan Rasulullah saw. tidak mau keluar menemui mereka. Lantas mereka berteriak mamanggilnya bahkan ada yang melempari pintu dengan batu-batu kecil. Dengan marah, Rasulullah saw. keluar menemui mereka dan bersabda: Kalian masih saja melakukan apa yang kalian buat sampai aku menyangka bahwa hal itu (salat sunat) akan diwajibkan kepada kalian. Kalian harus salat sunat di rumah kalian, karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat wajib. (Shahih Muslim No.1301)
24. Mengenai orang yang mengantuk dalam salat sehingga jadi kabur bacaan Alquran atau zikirnya, sebaiknya ia tidur atau duduk saja sampai kantuk itu hilang
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. masuk mesjid dan didapati ada seutas tali direntangkan di antara dua tiang. Beliau bertanya: Apa ini? Para sahabat menjawab: Untuk Zainab, ia hendak salat, kalau ia merasa malas atau lemas di tengah salat maka ia berpegangan pada tali tersebut. Rasulullah saw. bersabda: Lepaskan tali itu. Hendaklah setiap orang dari kalian salat dengan kekuatannya sendiri. Jika ia sedang malas atau merasa lemah, maka hendaklah ia duduk. (Shahih Muslim No.1306)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam salat, maka duduklah sampai hilang rasa kantuk itu. Sebab jika salah seorang dari kalian salat dengan mengantuk, maka pikirannya hilang, mungkin ia ingin meminta ampunan, tetapi malah mencaci dirinya sendiri. (Shahih Muslim No.1309)
25. Perintah untuk membiasakan membaca Alquran dan makruh mengatakan: Aku lupa ayat ini, tapi hendaklah berkata: aku itu dilupakan dariku
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Nabi saw. mendengar seorang laki-laki membaca Alquran tengah malam. Beliau bersabda: Semoga Allah merahmatinya. Sungguh ia telah mengingatkan aku ayat ini dan ayat ini yang aku terlupa ayat surat ini dan surat ini. (Shahih Muslim No.1311)
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya perumpamaan orang yang hafal Alquran adalah seperti unta yang ditambatkan. Apabila ia menjaganya, maka unta itu akan tetap pada tempatnya dan apabila ia lepaskan ikatannya, maka ia akan pergi. (Shahih Muslim No.1313)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Yang terburuk seseorang di antara mereka adalah orang yang mengatakan: Aku lupa ayat ini ayat ini. Tetapi sebenarnya ia telah dibuat lupa. Ingatlah terus Alquran, sebab sesungguhnya ia lebih mudah lepas dari hati manusia dibandingkan (terlepasnya) unta dari tambatannya. (Shahih Muslim No.1314)
Hadis riwayat Abu Musa ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Komitmenlah (tetaplah) kalian membaca Alquran ini, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya Alquran itu lebih cepat terlepas dibandingkan dengan (terlepasnya) unta dari tambatannya. (Shahih Muslim No.1317)
26. Sunat membaguskan suara ketika membaca Alquran
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Allah tidak mengizinkan sesuatu seperti Dia izinkan kepada nabi untuk melagukan bacaan Alquran. (Shahih Muslim No.1318)
Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Musa: Kalau engkau melihat aku saat aku mendengarkan bacaanmu kemarin, sungguh engkau telah diberi seruling (maksudnya suara yang merdu) dari seruling keluarga Nabi Daud. (Shahih Muslim No.1322)
27. Mengenang bacaan Nabi saw. surat Al-Fath pada peristiwa penaklukan kota Mekah
Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani ra., ia berkata:
Pada tahun penaklukan Mekah, Nabi saw. membaca surat Al-Fath dalam perjalanannya di atas hewan tumpangannya. Beliau mengulang-ulangi bacaannya. (Shahih Muslim No.1323)
28. Turunnya ketenangan berkat karena bacaan Alquran
Hadis riwayat Barra' bin Azib ra., ia berkata:
Salah seorang sahabat membaca surat Al-Kahfi dan di sisinya ada seekor kuda yang tertambat dengan tali panjang. Tiba-tiba awan menaunginya, lalu berputar dan mendekat sehingga kuda itu menghindar darinya. Pada pagi harinya sahabat itu datang menemui Nabi saw. dan menuturkan peristiwa yang dialaminya kepada beliau. Nabi saw. bersabda: Itu adalah sakinah (ketenangan) yang turun karena bacaan Alquran. (Shahih Muslim No.1325)
29. Keutamaan orang yang hafal Alquran
Hadis riwayat Abu Musa Al-Asy`ari ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Perumpamaan orang mukmin yang membaca Alquran adalah seperti perumpamaan buah utrujah, baunya harum dan rasanya enak. Perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Alquran adalah seperti buah kurma, tidak ada baunya sama sekali namun rasanya manis. Perumpamaan orang munafik yang membaca Alquran adalah seperti buah raihanah, baunya harum namun rasanya pahit. Sedangkan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Alquran adalah seperti buah peria, tidak ada baunya sama sekali dan rasanya pahit. (Shahih Muslim No.1328)
30. Keutamaan orang yang pandai membaca Alquran dan orang yang yatata`ta (tersendat-sendat) dalam membaca Alquran
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Orang yang pandai membaca Alquran akan bersama para rasul yang mulia dan taat-taat. Adapun orang yang membaca Alquran dengan tersendat-sendat karena sulit baginya membaca Alquran, maka ia mendapat dua pahala. (Shahih Muslim No.1329)
31. Sunat membaca Alquran di hadapan orang-orang yang pandai tentang Alquran, meskipun yang membaca lebih utama dari yang mendengar bacaan
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada Ubay bin Kaab: Sesungguhnya Allah menyuruhku untuk membaca (Alquran) di hadapanmu. Ubay dengan nada agak tak percaya bertanya: Allah menyebut-nyebutku? Rasulullah saw. menjawab: Ya, Allah menyebut-nyebutmu. Seketika itu Ubay menangis, terharu. (Shahih Muslim No.1330)
32. Keutamaan mendengarkan Alquran dan meminta kepada orang yang hafal untuk membaca Alquran serta keutamaan menangis ketika membaca Alquran dan merenunginya
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Bacakan Alquran kepadaku. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, aku harus membacakan Alquran kepada baginda, sedangkan kepada bagidalah Alquran diturunkan? Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya aku senang bila mendengarkan dari orang selainku. Kemudian aku membaca surat An-Nisa'. Ketika sampai pada ayat yang berbunyi: Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), jika Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (umatmu). Aku angkat kepalaku atau secara mendadak ada seseorang berada di sampingku. Dan ketika aku angkat kepalaku, aku melihat beliau mencucurkan air mata. (Shahih Muslim No.1332)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Aku berada di Homs. Sebagian orang berkata kepadaku: Bacakan Alquran kepada kami. Lalu aku bacakan kepada mereka surat Yusuf. Lalu salah seorang dari kaum itu berkata: Demi Allah, bukan demikian surat ini diturunkan. Aku bilang padanya: Celaka engkau, demi Allah, sesungguhnya aku pernah membacakannya pada Rasulullah saw. Lelaki itu akhirnya berkata kepadaku: Engkau benar. (Shahih Muslim No.1334)
33. Keutamaan surat Al-Fatihah dan ayat-ayat akhir surat Al-Baqarah, anjuran untuk membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah
Hadis riwayat Abu Masud Al-Badri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah pada suatu satu malam, maka ayat itu akan menjadi pelindung dirinya. (Shahih Muslim No.1340)
34. Keutamaan membaca surat Al-Ikhlas
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Bahwa Rasulullah saw. mengutus seorang lelaki sebagai komandan pasukan ekspedisi. Dalam salat, ia bertindak sebagai imam bagi sahabat lainnya, membaca surat mengakhiri bacaan dengan "qul huwallahu Ahad", surat Al-Ikhlas. Ketika pasukan pulang, hal itu diceritakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Tanyakan saja langsung kepadanya, mengapa ia membaca surat itu? Mereka lalu menanyakannya. Ia menjawab: Karena sesungguhnya surat itu adalah sifat Allah Yang Maha Pemurah dan aku senang membacanya. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Kabarkan kepadanya bahwa Allah mencintainya. (Shahih Muslim No.1347)
35. Keutamaan orang yang membaca dan mengajarkan Alquran serta keutamaan orang yang mempelajari hukum fikih dan hukum lainnya, kemudian mengamalkan dan mengajarkannya
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Tidak ada hasad (iri) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang, yaitu terhadap orang yang Allah berikan Alquran dan ia membacanya di waktu malam dan di waktu siang dan terhadap orang yang Allah berikan harta dan ia membelanjakannya untuk kebaikan di waktu malam dan di waktu siang. (Shahih Muslim No.1350)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada hasad (iri) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang, yaitu terhadap orang yang Allah berikan harta, ia menghabiskannya dalam kebaikan dan terhadap orang yang Allah berikan ilmu, ia memutuskan dengan ilmu itu dan mengajarkannya kepada orang lain. (Shahih Muslim No.1352)
36. Menerangkan bahwa Alquran diturunkan dalam tujuh dialek dan menerangkan maknanya
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Aku mendengar Hisyam bin Hakim bin Hizam membaca surat Al-Furqan tidak seperti yang aku baca dan yang Rasulullah saw. ajarkan kepadaku. Hampir saja aku menyalahkannya ketika ia sedang membaca, tetapi aku biarkan saja sampai ia selesai. Setelah selesai, aku pegang dengan kuat sorban yang berada di lehernya dan aku bawa ia menghadap Rasulullah saw. Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendengar orang ini membaca surat Al-Furqan tidak seperti yang baginda ajarkan kepadaku. Rasulullah saw. bersabda: Suruh ia untuk membacanya. Ia (Hisyam) pun membaca bacaan yang sebelumnya aku dengar sebelumnya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Seperti itulah surat itu diturunkan. Kemudian beliau menyuruhku: Bacalah. Aku pun membacanya. Lalu beliau bersabda: Demikianlah surat itu diturunkan. Sesungguhnya Alquran itu diturunkan atas tujuh dialek. Maka bacalah dengan bacaan yang mudah di antaranya. (Shahih Muslim No.1354)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jibril as. pernah mengajarkan aku satu dialek. Kemudian aku mengulang-ulanginya dan aku selalu minta supaya ia mau menambahnya, maka ia menambahkannya sampai ia berhenti pada tujuh dialek. (Shahih Muslim No.1355)
37. Membaca Alquran dengan perlahan dan tidak tergesa-gesa, serta boleh mambaca dua surat atau lebih dalam satu rakaat
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Dari Abu Wail, ia berkata: Telah datang seorang lelaki bernama Nahik bin Sinan kepada Abdullah seraya berkata: Wahai Abu Abdurrahman, bagaimana engkau membaca huruf ini, "alif" atau "ya" pada ayat "min maain ghaira aasin" atau "min maain ghaira yaasin". Ia berkata: Lalu Abdullah berkata: Seluruh Alquran sudah aku teliti kecuali yang ini. Ia berkata lagi: Sungguh aku membaca dua surat pendek dalam satu rakaat. Kemudian Abdullah berkata: Cepat sekali, seperti membaca syair dengan cepat, sesungguhnya banyak orang yang membaca Alquran seakan tidak melewati tenggorokannya, tapi seandainya sampai ke hati lalu melekat, maka akan bermanfaat. Sesungguhnya yang paling utama dalam salat adalah rukuk dan sujud dan sesungguhnya aku tahu benar surat-surat yang hampir sama pendeknya yang Rasulullah saw. selalu menggandengnya dua surat pada tiap rakaat. Lalu Abdullah berdiri dan Alqamah masuk di belakangnya. Kemudian ia keluar dan berkata: Ia telah mengabarkannya kepadaku. (Shahih Muslim No.1358)
38. Perkara yang berkaitan dengan bacaan (qiraat)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Abu Ishak telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku melihat seseorang bertanya kepada Aswad bin Yazid, ketika ia sedang mengajarkan Alquran di mesjid. Orang itu berkata: Bagaimana engkau membaca ayat berikut ini: "Fahal min muddakir", apakah pakai huruf "dal" atau huruf "dzal"? Ia menjawab: Pakai huruf "dal", aku mendengar Abdullah bin Masud berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. membaca "muddakir" pakai huruf "dal". (Shahih Muslim No.1362)
Hadis riwayat Abu Darda ra.:
Dari Alqamah, ia berkata: Kami tiba di Syam kemudian Abu Darda datang menemui kami dan bertanya: Apakah ada salah seorang dari kalian yang membaca seperti bacaan Abdullah? Aku menjawab: Ya, ada, aku sendiri. Ia bertanya lagi: Bagaimana engkau mendengar Abdullah membaca ayat berikut ini wal laili idzza yaghsyaa. Aku jawab: Aku mendengar Abdullah membaca, "wallaili idzza yaghsyaa", setelah itu, "wadz dzakari wal untsaa". Ia berkata: Demi Allah, begitulah aku mendengar Rasulullah saw. membacanya, tetapi mereka menginginkan aku membaca: "wa maa khalaqa", namun aku tidak memperhatikan mereka. (Shahih Muslim No.1364)
39. Waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang salat sesudah Subuh sampai matahari terbit dan sesudah Asar sampai matahari terbenam. (Shahih Muslim No.1367)
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada salat setelah salat Asar sampai matahari terbenam dan tidak ada salat sesudah salat Subuh sampai matahari terbit. (Shahih Muslim No.1368)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian menunggu untuk melakukan salat ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam. (Shahih Muslim No.1369)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila pinggiran matahari telah kelihatan, maka tangguhkanlah salat sampai bersinar terang. Dan apabila pinggiran matahari mulai terbenam, maka tangguhkanlah salat sampai terbenam. (Shahih Muslim No.1371)
40. Mengetahui dua rakaat salat yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. sesudah Asar
Hadis riwayat Ummu Salamah ra.:
Dari Kuraib bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar dan Miswar bin Makhramah mengutusnya untuk menemui Aisyah, istri nabi. Mereka berkata: Ucapkan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya tentang salat dua rakaat sesudah Asar. Katakan pula kepadanya bahwa kami mendengar kabar bahwa ia juga melakukan salat dua rakaat sesudah Asar tersebut. Padahal yang kami dengar, Rasulullah saw. melarang kami melakukannya. Kata Ibnu Abbas: Waktu itu aku bersama Umar bin Khathab segera beranjak meninggalkan tempat untuk menjauh. Kemudian cerita Kuraib: Aku lalu menemui Aisyah dan menyampaikan apa yang mereka pesankan padaku. Aisyah menjawab: Tanyakan saja kepada Ummu Salamah Aku lalu pulang menemui orang-orang yang menyuruhku tadi dan aku beritahu apa jawaban Aisyah. Mereka kemudian menyuruhku menemui Ummu Salamah untuk menanyakan hal yang sama. Ummu Salamah menjawab: Aku memang pernah mendengar Rasulullah saw. melarangnya. Namun kemudian aku juga pernah melihat beliau melakukannya. Waktu itu beliau baru saja selesai melakukan salat Asar. Lalu beliau masuk ke rumah yang pada saat itu aku sedang bersama beberapa wanita dari bani Haram golongan Ansar. Beliau lalu melakukan salat dua rakaat tersebut. Aku lalu menyuruh seorang jariyah untuk berdiri di samping beliau untuk menanyakan dua rakaat yang beliau lakukan itu, padahal beliau pernah melarangnya. Tetapi aku sudah pesan kepada jariyah yang aku suruh tadi, kalau beliau memberikan isyarat dengan tangannya maka tunggulah. Jariyah itu pun melaksanakan perintahku, dan ternyata beliau memang memberikan isyarat dengan tangannya. Maka ia pun bersabar. Ketika selesai, beliau bersabda: Wahai putri Abu Umayah. Engkau telah menanyakan tentang salat dua rakaat sesudah Asar yang aku lakukan tadi. Ketahuilah, sesungguhnya tadi beberapa orang dari suku Abdul Qais datang kepadaku mengurus kaumnya yang masuk Islam, sehingga aku terlambat melakukan dua rakaat sesudah salat Zuhur. Maka itu tadi adalah dua rakaat yang belum sempat aku lakukan itu. (Shahih Muslim No.1377)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abu Salamah ra. bahwa ia bertanya kepada Aisyah ra. tentang salat dua rakaat (salat sunat) yang dilakukan Rasulullah saw. sesudah salat Asar. Aisyah menjawab: Biasanya beliau melakukannya sebelum Asar, kemudian karena ia sibuk (tidak sempat) atau lupa, maka ia melakukannya setelah salat Asar. Lalu beliau menetapkannya. Kebiasaan beliau adalah jika melakukan salat tertentu (sunat), beliau menetapkannya. (Shahih Muslim No.1378)
41. Sunat salat dua rakaat sebelum salat Magrib
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Dahulu pada masa Rasulullah saw. kami pernah melakukan salat dua rakaat setelah matahari terbenam, yaitu sebelum salat Magrib. Aku lalu bertanya lagi kepada Anas: Apakah Rasulullah saw. pernah melakukannya? Anas menjawab: Beliau melihat kami melakukannya, tapi beliau tidak menyuruh dan tidak melarang kami. (Shahih Muslim No.1382)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami sedang berada di Madinah ketika muazin mengumandangkan azan untuk salat Magrib, orang-orang berlomba ke tiang-tiang mesjid untuk melakukan salat sunat dua rakaat sebelum Magrib, sampai-sampai seseorang yang masuk mesjid mengira bahwa salat Magrib telah dilaksanakan karena banyaknya orang yang melakukannya. (Shahih Muslim No.1383)
42. Salat sunat di antara dua azan (maksudnya azan dan iqamat)
Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Antara setiap azan dan iqamat itu ada salat. Beliau mengucapkan tiga kali dan pada perkataannya yang ketiga beliau menambahkan: Bagi orang yang mau. (Shahih Muslim No.1384)
43. Salat khauf (takut)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melakukan salat khauf dengan salah satu kelompok sebanyak satu rakaat, dan kelompok yang lain (tidak ikut salat) bersiaga menghadap musuh. Kemudian mereka (yang belum salat) beralih menempati tempat teman-temannya (yang telah menyelesaikan salat satu rakaat bersama Rasulullah saw. dan satu rakaat mereka selesaikan masing-masing), gantian mereka yang menghadap musuh. Lalu mereka (yang belum salat) datang untuk salat bersama Nabi saw. satu rakaat, kemudian Nabi saw. mengakhiri salatnya dengan salam. Kemudian mereka (yang baru salat satu rakaat) menyelesaikan satu rakaat lagi. (Shahih Muslim No.1385)
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Suatu ketika aku turut melakukan salat khauf bersama Rasulullah saw. Beliau membagi kami menjadi dua barisan, satu barisan berada di belakang Rasulullah saw. sedang musuh berada di antara kami dan kiblat. Ketika Nabi saw. takbir kami semua ikut takbir. Kemudian beliau rukuk, kami semua ikut rukuk. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, kami semua melakukan hal yang sama. Kemudian beliau turun untuk sujud bersama barisan yang berada langsung di belakang beliau. Sementara itu barisan yang terakhir tetap berdiri menjaga musuh. Ketika Nabi saw. selesai sujud, dan barisan yang di belakangnya berdiri, maka barisan yang terakhir tadi turun untuk melakukan sujud lalu mereka berdiri. Lalu barisan yang di belakang maju, dan barisan yang di depan mundur. Kemudian Nabi saw. rukuk dan kami semua ikut rukuk. Kemudian Nabi mengangkat kepalanya, kami pun mengikutinya. Sementara barisan yang tadi berada di belakang ikut turun sujud bersama beliau, barisan yang satunya lagi tetap berdiri menjaga musuh. Ketika Nabi saw. selesai sujud bersama barisan yang tepat di belakangnya, maka barisan yang di terakhir turun untuk sujud. Setelah mereka selesai sujud, Nabi saw. mengucapkan salam dan kami semua ikut salam. Jabir berkata: Seperti yang biasa dilakukan oleh para pasukan pengawal terhadap para pemimpin mereka. (Shahih Muslim No.1387)
Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melakukan salat khauf bersama sahabat-sahabatnya. Beliau membariskan mereka di belakang belian dalam dua barisan. Bersama barisan pertama, beliau melakukan salat satu rakaat. Kemudian beliau berdiri dan terus berdiri sampai barisan yang ada di belakangnya menyelesaikan satu rakaat lagi. Kemudian mereka (yang belum salat) maju, dan barisan yang salat lebih dahulu mundur ke belakang. Lalu bersama mereka (yang belum salat), beliau salat satu rakaat. Kemudian duduk sambil menunggu mereka yang terlambat (baru mendapat satu rakaat), menyelesaikan satu rakaat lagi. Kemudian beliau salam. (Shahih Muslim No.1389)
Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Aku ikut bersama Rasulullah saw. dalam pertempuran Dzaatur riqa. Suatu saat kami berada di dekat sebuah pohon yang cukup rindang sekali. Aku persilakan beliau beristirahat di bawahnya. Lalu datanglah seorang laki-laki dari kaum musyrik. Pada waktu itu pedang Rasulullah saw. digantungkan di atas pohon. Laki-laki itu lalu mengambil pedang Nabi saw. dan menghunusnya. Kemudian ia bertanya kepada Rasulullah saw: Apakah engkau takut kepadaku? Beliau menjawab: Tidak. Laki-laki itu bertanya: Siapa yang akan menjagamu dari aku? Beliau menjawab: Allah yang akan menjagaku darimu. Pada saat itu para sahabat Rasulullah berhasil menggertak laki-laki tersebut, sehingga akhirnya ia memasukkan pedang itu ke sarungnya dan menggantungnya ke tempatnya semula. Setelah itu terdengar suara azan salat. Beliau lalu melakukan salat dua rakaat bersama satu kelompok kemudian mereka mundur. Lalu beliau melakukan salat dua rakaat lagi bersama kelompok lainnya. Jadi Rasulullah saw. melakukan salat empat rakaat, sementara para sahabat hanya dua rakaat. (Shahih Muslim No.1391)
--------------------------------------------------------------------------------
Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND
Nama : Andi Yazhir, Kun-yah : Abu Rabbani Al Bugisy, Agama Islam : Ahlus Sunnah Wal Jama'ah berdasarkan Al Qur'an dan Hadits Shahih 'Alaa Fahmi Salaf. Jika sebuah hadist itu Shahih apalagi Mutawatir,dan kebetulan bertentangan dgn akal, maka tetap taatilah dan katakan "Sami'naa wa atho'naa". Jangan di bantah dgn akal & hawa nafsu, atau diplintir, di takwil dgn ro'yu (logika sendiri) dgn alasan bahwa hadist itu harus di maknai secara kontekstual dulu.
28 Juni 2009
25 Juni 2009
Takhrij Hadits Fadhilah Yasin bag. 1
Al-Qur’an adalah kitab yang paling wajib dibaca dan ditadabburi oleh kaum muslimin, sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam surat al-‘Alaq ayat 1:
إِقْرَا
“Bacalah.”
Al-Qur’an memiliki 30 juz dan terdiri dari 114 surat, mulai dari surat al-Fatihah hingga surat an-Naas. Dan kesemuanya itu memiliki keutamaan untuk diamalkan oleh kaum muslimin. Namun, kita melihat banyak orang yang lebih senang membaca surat-surat tertentu dari al-Qur’an karena (niatnya) berbagai fadhilah yang sebetulnya perlu diteliti keshahihannya. Salah satu surat yang sangat masyhur di kalangan masyarakat kita ini adalah surat Yasin. Mereka berdalih dengan berbagai riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah surat Yasin ini.
Berikut ini akan kita lihat takhrij singkat dari beberapa riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah-fadhilah surat Yasin.
Hadits pertama:
مَنْ قََََرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ.
“Barang siapa yang membaca surat Yaasiin dalam satu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.”
Riwayat Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at (I/247)
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Takhrij singkat:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnul Jauzi berkata: “Hadits ini dari semua thuruq-nya adalah bathil, tidak ada asalnya.” Imam ad-Daruquthni berkata: “Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits.”
Rujukan:
Al-Maudhu’at oleh Ibnul Jauzi (I/246-247), Mizaanul I’tidal (III/549), Lisaanul Mizaan (V/168), al-Fawaa-idul Majmu’ah fii Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 286 no. 944)
Hadits kedua:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهَ اللهِ غُفِرَ لَهُ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena mengharap keridhaan Allah, niscaya Allah ampuni dosanya.”
Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausaath dan al-Mu’jamush Shaaghir.
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, tetapi di dalam sanadnya ada Aghlab bin Tamiim. Imam Bukhari berkata: “Ia adalah munkarul hadits.” Ibnu Ma’in berkata: “Ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat).”
Rujukan:
Mizaanul I’tidal (I/273-274) dan Lisaanul Mizaan (I/464-465)
Hadits ketiga:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ فِيْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena mengharap keridhaan Allah, maka ia akan diampuni dosanya pada malam itu.”
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari jalan Walid bin Syuja’, ayahku (Syuja’) telah menceritakan kepadaku, Ziyad bin Khaitsamah telah menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Juhadah dari al-Hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [Sunan ad-Darimi (II/457)]
Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi, Abu Nu’aim dan al-Khatib, dari jalan al-hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini Munqathi’, karena dalam semua sanadnya terdapat al-Hasan bin Yasar al-Bashriy, ia tidak mendengar riwayat ini dari Abu Hurairah.
Imam adz-Dzahabi berkata: “Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah, maka semua hadits-hadits yang ia riwayatkan dari Abu Hurairah termasuk daru jumlah hadits-hadits munqathi’.
Rujukan:
Mizaanul I’tidal (I/527 no. 1968), al-Fawaa-idul Majmu’ah (hal. 269 no. 945) tahqiq oleh Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy.
Hadits keempat:
مَنْ دَاوَمَ عَلَى قِرَاءَةِ يَسٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ ثُمَّ مَاتَ، مَاتَ شَهِيْدًا.
“Barang siapa terus-menerus membaca surat Yaasiin pada setiap malam kemudian dia mati, maka ia mati syahid.”
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghir, dari Shahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, tetapi di dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa al-Azdiy, ia seorang tukang dusta dan ia dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits.
Rujukan:
Tuhfatul Dzakirin (hal. 340), Mizaanul I’tidal (II/159-160), Lisaanul Mizaan (III/44-45)
Hadits kelima:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ صَدْرِ النَّهَارِ قُضِيَتْ حَوَا ئِجُهُ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada permulaan siang (pagi hari), maka terpenuhi semua hajatnya.”
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari jalan Walid bin Syuja’, telah menceritakan kepadaku Ziyad bin Khaitsamah, dari Muhammad bin Juhadah, dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: “Telah sampai kepadaku bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallaam bersabda…”
Hadits ini mursal, karena ‘Atha’ bin Abi Rabah tidak bertemu dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallaam, ia lahir kurang lebih tahun 24 Hijriyah dan wafat tahun 114 Hijriyah.
Rujukan:
Sunan ad-Darimi (II/457), Misykaatul Mashaabih (takhrij no. 2177), Mizaanul I’tidal (III/70) dan Taqribut Tahdzib (II/22)
Hadits keenam:
مَنْ قَرَأَيَسٍ مَرَّةً فَـكَـأَنَّمَـا قَرَأَ الْقُرْاَنَ مَرَّتَيْنِ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia telah membaca al-Qur’an dua kali.”
Riwayat al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5789) dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 4636) oleh al-Hafidz asy-Syaikh al-Albani.
Hadits ketujuh:
مَنْ قَرَأَ يَسٍ مَرَّةً فَـكَـأَ نَّمَا قَرَأَالْقُرَاَنَ عَشْرَ مَرَّابٍ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia telah membaca al-Qur’an sepuluh kali.”
Riwayat al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5798) oleh al-Hafidz asy-Syaikh al-Albani.
Hadits kedelapan:
إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَقَلْبُ الْقُرْاَنِ يَسٍ، وَمَنْ قَرَأَيَسٍ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ الْقُرْاَنِ عَشْرَ مَرَّاتٍ.
“Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) al-Qur’an itu ialah surat Yaasiin. Barang siapa yang membacanya, maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca al-Qur’an sepuluh kali.”
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2887) dan ad-Darimi (II/456), dari jalan Humaid bin ‘Abdurrahman, dari al-Hasan bin Shalih, dari Harun Abu Muhammad dari Muqatil bin Hayyan (yang benar adalah Muqatil bin Sulaiman) dari Qatadah dari Anas secara marfu’.
Hadits ini hadits Maudhu'.
Takhrij singkat:
Di dalam isnad hadits ini terdapat dua rawi yang dha’if, yaitu Harun Abu Muhammad dan Muqatil bin Hayyan.
Harun Abu Muhammad adalah seorang yang majhul (tidak dikenal riwayat hidupnya). Imam adz-Dzahabi berkata: “Aku menuduhnya majhul.” [Mizaanul I’tidal IV/288).
Sedangkan Muqatil bin Hayyan adalah seorang yang dha’if. Ibnu Ma’in berkata: “Dha’if.” Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku tidak peduli kepada Muqatil bin Hayyan dan Muqatil bin Sulaiman.” [Lihat Mizaanul I’tidal IV/171-172)
Imam Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitabnya al-‘Ilal (II/55-56): “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadits ini. Jawabnya: ‘Muqatil yang ada dalam sanad hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman, aku mendapati hadits ini di awal kitab yang disusun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits bathil, tidak ada asalnya.’” [Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 312-313 no. 169]
Imam adz-Dzahabi juga membenarkan bahwa Muqatil dalam hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman. [Lihat Mizaanul I’tidal IV/172]
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Apabila sudah jelas bahwa Muqatil yang dimaksud adalah Muqatil bin Sulaiman, sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh Imam Abu Hatim dan diakui oleh Imam adz-Dzahabi, maka hadits ini Maudhu’. [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 313-314 no. 169]
Kata Imam Waqi’: “Muqatil bin Sulaiman adalah kadzdzab/pendusta.”
Kata Imam an-Nasa’i: “Muqatil bin Sulaiman sering dusta.” [Mizaanul I’tidal IV/173]
Hadits kesembilan:
مَنْ قَرَأَيَسٍ حِيْنَ يُصْبِحُ يُسِرَيَوْ مُهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهَا فِيْ صَدْرِ لَيْلَةٍ أُعْطِيَ يُسْرَ لَيْلَتِةِ حَتَّى يُصْبِحَ.
“Barang siapa baca surat Yaasiin di pagi hari, maka akan dimudahkan urusan hari itu sampai sore. Dan barang siapa membacanya di awal malam (sore hari), maka akan diberi kemudahan urusan malam itu sampai pagi.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi (II/457)
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin Zararah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Rasyid Abu Muhammad al-Himani, dari Syahr bin Hausyab, ia berkata: “Ibnu ‘Abbas telah menceritakan…”
Dalam sanad hadits ini ada seorang rawi yang bernama Syahr bin Hausyab. Ibnu Hajar: “Ia banyak memursal-kan hadits dan banyak keliru.” [Taqriibut Tahdziib I/423 no. 2841, Mizaanul I’tidal II/283]
Al-Mujaddid asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata: “Syahr bin Hausyab lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah, karena banyak salahnya.” [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah jilid I hal. 426]
Hadits ini juga merupakan hadits Mauquf.
Hadits kesepuluh:
مَنْ قَرَأَ يَسٍ كُلَّ لَيْلَةٍ غُفِرَلَهُ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin setiap malam, niscaya diampuni (dosa)nya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir hadits no. 5788 dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 4636.
إِقْرَا
“Bacalah.”
Al-Qur’an memiliki 30 juz dan terdiri dari 114 surat, mulai dari surat al-Fatihah hingga surat an-Naas. Dan kesemuanya itu memiliki keutamaan untuk diamalkan oleh kaum muslimin. Namun, kita melihat banyak orang yang lebih senang membaca surat-surat tertentu dari al-Qur’an karena (niatnya) berbagai fadhilah yang sebetulnya perlu diteliti keshahihannya. Salah satu surat yang sangat masyhur di kalangan masyarakat kita ini adalah surat Yasin. Mereka berdalih dengan berbagai riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah surat Yasin ini.
Berikut ini akan kita lihat takhrij singkat dari beberapa riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah-fadhilah surat Yasin.
Hadits pertama:
مَنْ قََََرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ.
“Barang siapa yang membaca surat Yaasiin dalam satu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.”
Riwayat Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at (I/247)
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Takhrij singkat:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnul Jauzi berkata: “Hadits ini dari semua thuruq-nya adalah bathil, tidak ada asalnya.” Imam ad-Daruquthni berkata: “Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits.”
Rujukan:
Al-Maudhu’at oleh Ibnul Jauzi (I/246-247), Mizaanul I’tidal (III/549), Lisaanul Mizaan (V/168), al-Fawaa-idul Majmu’ah fii Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 286 no. 944)
Hadits kedua:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهَ اللهِ غُفِرَ لَهُ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena mengharap keridhaan Allah, niscaya Allah ampuni dosanya.”
Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausaath dan al-Mu’jamush Shaaghir.
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, tetapi di dalam sanadnya ada Aghlab bin Tamiim. Imam Bukhari berkata: “Ia adalah munkarul hadits.” Ibnu Ma’in berkata: “Ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat).”
Rujukan:
Mizaanul I’tidal (I/273-274) dan Lisaanul Mizaan (I/464-465)
Hadits ketiga:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ فِيْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena mengharap keridhaan Allah, maka ia akan diampuni dosanya pada malam itu.”
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari jalan Walid bin Syuja’, ayahku (Syuja’) telah menceritakan kepadaku, Ziyad bin Khaitsamah telah menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Juhadah dari al-Hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [Sunan ad-Darimi (II/457)]
Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi, Abu Nu’aim dan al-Khatib, dari jalan al-hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini Munqathi’, karena dalam semua sanadnya terdapat al-Hasan bin Yasar al-Bashriy, ia tidak mendengar riwayat ini dari Abu Hurairah.
Imam adz-Dzahabi berkata: “Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah, maka semua hadits-hadits yang ia riwayatkan dari Abu Hurairah termasuk daru jumlah hadits-hadits munqathi’.
Rujukan:
Mizaanul I’tidal (I/527 no. 1968), al-Fawaa-idul Majmu’ah (hal. 269 no. 945) tahqiq oleh Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy.
Hadits keempat:
مَنْ دَاوَمَ عَلَى قِرَاءَةِ يَسٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ ثُمَّ مَاتَ، مَاتَ شَهِيْدًا.
“Barang siapa terus-menerus membaca surat Yaasiin pada setiap malam kemudian dia mati, maka ia mati syahid.”
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghir, dari Shahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, tetapi di dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa al-Azdiy, ia seorang tukang dusta dan ia dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits.
Rujukan:
Tuhfatul Dzakirin (hal. 340), Mizaanul I’tidal (II/159-160), Lisaanul Mizaan (III/44-45)
Hadits kelima:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ صَدْرِ النَّهَارِ قُضِيَتْ حَوَا ئِجُهُ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada permulaan siang (pagi hari), maka terpenuhi semua hajatnya.”
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari jalan Walid bin Syuja’, telah menceritakan kepadaku Ziyad bin Khaitsamah, dari Muhammad bin Juhadah, dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: “Telah sampai kepadaku bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallaam bersabda…”
Hadits ini mursal, karena ‘Atha’ bin Abi Rabah tidak bertemu dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallaam, ia lahir kurang lebih tahun 24 Hijriyah dan wafat tahun 114 Hijriyah.
Rujukan:
Sunan ad-Darimi (II/457), Misykaatul Mashaabih (takhrij no. 2177), Mizaanul I’tidal (III/70) dan Taqribut Tahdzib (II/22)
Hadits keenam:
مَنْ قَرَأَيَسٍ مَرَّةً فَـكَـأَنَّمَـا قَرَأَ الْقُرْاَنَ مَرَّتَيْنِ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia telah membaca al-Qur’an dua kali.”
Riwayat al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5789) dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 4636) oleh al-Hafidz asy-Syaikh al-Albani.
Hadits ketujuh:
مَنْ قَرَأَ يَسٍ مَرَّةً فَـكَـأَ نَّمَا قَرَأَالْقُرَاَنَ عَشْرَ مَرَّابٍ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia telah membaca al-Qur’an sepuluh kali.”
Riwayat al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.
Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5798) oleh al-Hafidz asy-Syaikh al-Albani.
Hadits kedelapan:
إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَقَلْبُ الْقُرْاَنِ يَسٍ، وَمَنْ قَرَأَيَسٍ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ الْقُرْاَنِ عَشْرَ مَرَّاتٍ.
“Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) al-Qur’an itu ialah surat Yaasiin. Barang siapa yang membacanya, maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca al-Qur’an sepuluh kali.”
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2887) dan ad-Darimi (II/456), dari jalan Humaid bin ‘Abdurrahman, dari al-Hasan bin Shalih, dari Harun Abu Muhammad dari Muqatil bin Hayyan (yang benar adalah Muqatil bin Sulaiman) dari Qatadah dari Anas secara marfu’.
Hadits ini hadits Maudhu'.
Takhrij singkat:
Di dalam isnad hadits ini terdapat dua rawi yang dha’if, yaitu Harun Abu Muhammad dan Muqatil bin Hayyan.
Harun Abu Muhammad adalah seorang yang majhul (tidak dikenal riwayat hidupnya). Imam adz-Dzahabi berkata: “Aku menuduhnya majhul.” [Mizaanul I’tidal IV/288).
Sedangkan Muqatil bin Hayyan adalah seorang yang dha’if. Ibnu Ma’in berkata: “Dha’if.” Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku tidak peduli kepada Muqatil bin Hayyan dan Muqatil bin Sulaiman.” [Lihat Mizaanul I’tidal IV/171-172)
Imam Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitabnya al-‘Ilal (II/55-56): “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadits ini. Jawabnya: ‘Muqatil yang ada dalam sanad hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman, aku mendapati hadits ini di awal kitab yang disusun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits bathil, tidak ada asalnya.’” [Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 312-313 no. 169]
Imam adz-Dzahabi juga membenarkan bahwa Muqatil dalam hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman. [Lihat Mizaanul I’tidal IV/172]
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Apabila sudah jelas bahwa Muqatil yang dimaksud adalah Muqatil bin Sulaiman, sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh Imam Abu Hatim dan diakui oleh Imam adz-Dzahabi, maka hadits ini Maudhu’. [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 313-314 no. 169]
Kata Imam Waqi’: “Muqatil bin Sulaiman adalah kadzdzab/pendusta.”
Kata Imam an-Nasa’i: “Muqatil bin Sulaiman sering dusta.” [Mizaanul I’tidal IV/173]
Hadits kesembilan:
مَنْ قَرَأَيَسٍ حِيْنَ يُصْبِحُ يُسِرَيَوْ مُهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهَا فِيْ صَدْرِ لَيْلَةٍ أُعْطِيَ يُسْرَ لَيْلَتِةِ حَتَّى يُصْبِحَ.
“Barang siapa baca surat Yaasiin di pagi hari, maka akan dimudahkan urusan hari itu sampai sore. Dan barang siapa membacanya di awal malam (sore hari), maka akan diberi kemudahan urusan malam itu sampai pagi.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi (II/457)
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin Zararah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Rasyid Abu Muhammad al-Himani, dari Syahr bin Hausyab, ia berkata: “Ibnu ‘Abbas telah menceritakan…”
Dalam sanad hadits ini ada seorang rawi yang bernama Syahr bin Hausyab. Ibnu Hajar: “Ia banyak memursal-kan hadits dan banyak keliru.” [Taqriibut Tahdziib I/423 no. 2841, Mizaanul I’tidal II/283]
Al-Mujaddid asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata: “Syahr bin Hausyab lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah, karena banyak salahnya.” [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah jilid I hal. 426]
Hadits ini juga merupakan hadits Mauquf.
Hadits kesepuluh:
مَنْ قَرَأَ يَسٍ كُلَّ لَيْلَةٍ غُفِرَلَهُ.
“Barang siapa membaca surat Yaasiin setiap malam, niscaya diampuni (dosa)nya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Hadits ini adalah hadits Dha’if.
Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir hadits no. 5788 dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 4636.
24 Juni 2009
Wanita Menjadi Imam Shalat Jum’at
Persoalan imam wanita ini mengemuka saat seorang wanita yang bernama Aminah Wadud mengimami shalat jama’at Jum’at di sebuah gereja Anglikan the Synod House of Cathedral of St John the Define di New York.1 Peristiwa ini dipublikasikan di banyak media, dengan dibumbui komentar beberapa "intelektual" dan "kyai" dan dikesankan bahwa hal itu boleh-boleh saja dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Apakah benar demikian?
Untuk menghilangkan syubhat yang dihembuskan media dan jaringan pengusung
liberalisme dalam agama, kami merasa perlu menanggapinya, meskipun
sebenarnya membutuhkan penjelasan yang panjang, namun dalam kesempatan
ini kami hanya menyampaikannya secara ringkas.
Untuk menunjukkan dibolehkan nya imam wanita dalam shalat, para pendukungnya
tersebut mengemukakan hadits Ummu Waraqah yang diriwayatkan Abu Dawud
dalam Sunan-nya yang berbunyi:
Rasulullah mengunjunginya (Ummu Waraqah bintu Abdillah bin AI Harits)
di rumahnya dan mengangkat untuknya seorang muadzin yang beradzan
untuknya, dan memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah.
Abdurrahman berkata, "Saya melihat muadzinnya seorang lelaki
tua. " (HR Abu Dawud).
HREF="#foot54">2;
Menurut mereka, derajat hadits ini lebih kuat keabsahan sanadnya,
apalagi matannya. Kesan yang hendak mereka munculkan, seolah riwayat
ini merupakan hadits yang sah tanpa cacat, lalu menjadikannya sebagai
senjata menyerang ulama dan menghukumi bahwa Islam yang selama kita
warisi ini adalah Islam politik. Kemudian mereka mencoba membantah
pendapat mayoritas ulama Islam yang melarang wanita menjadi imam dalam
shalat dengan mengemukakan satu dalil yang lemah, yaitu hadits Jabir
yang berbunyi:
Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab badui mengimami
muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama Nabi ke Madinah) dan pendosa
mengimami mukmin yang baik.
Mereka menyatakan, hadits itulah yang sering dikemukakan di banyak
tempat untuk menopang argumen yang tidak memperbolehkan perempuan
mengimami laki-laki dalam shalat.
HREF="#foot25">3
Lalu bagaimanakah sebenarnya permasalahan ini?
Hadits yang dijadikan sebagai argumen dibolehkannya wanita mengimami
laki-laki dan menyetujui serta memuji tindakan Amina Wadud di atas,
sebenarnya hadits yang masih diperselisihkan keabsahannya. Sebab,
di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul (tidak jelas kredibilitasnya),
yaitu Abdurrahman bin Khalad, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar AI
Asqalani
HREF="#foot26">4.
Demikian juga pada riwayat yang lebih panjang dan lengkap, di dalam
sanadnya terdapat Abdurrahman ini dan neneknya Al Walid bin Abdullah
bin Jumai’ yang bernama Laila bintu Malik yang juga majhul. Sehingga
banyak juga yang mendhaifkannya, seperti Syaikh Musthafa Al Adawi
dalam Jami’ Ahkam An Nisa (1/244).
Seandainya sah, sebagaimana dinyatakan Syaikh Al Albani bahwa hadits
ini hasan lighairihi (hadits lemah yang dikuatkan oleh jalan periwayatan
lain), namun matannya tidak mendukung pembenaran wanita mengimami
shalat Jum’at di hadapan laki-laki yang banyak, sebab Rasulullah hanya
memerintahkannya mengimami shalat di rumahnya untuk keluarga dan orang
yang di rumahnya. Bisa jadi perintah itu pun khusus untuknya, sebab
tidak disyari’atkan adzan dan iqamat pada wanita selain dia. Sehingga,
bolehnya mengimami tersebut khusus bagi Ummu Waraqah, karena Rasulullah
mengkhususkan untuknya adzan dan iqamat, dan tidak untuk wanita selainnya.
HREF="#foot55">5
Jadi pernyataan mereka di atas sangat berlebihan. Itu semua tidak
lain karena hadits ini sesuai dengan hawa nafsu mereka, sehingga mereka
katakan, hadits ini lebih shahih , daripada hadits pertama tersebut
dari sisi sanad, apalagi matan. Mereka juga membuat tuduhan, bahwa
sisi lemah hadits yang menyatakan wanita tidak boleh menjadi imam
itu tidak diketahui.
Pandangan keliru para simpatisan Amina Wadud ini sangat tidak berdasar,
karena para ulama sejak dulu telah menjelaskannya, diantaranya Imam
Al Baihaqi, An Nawawi
HREF="#foot28">6dan Ibnu Hajar
HREF="#foot29">7
Oleh sebab itu, untuk mendudukkan permasalahan ini secara lebih jelas,
kami bawakan dalil-dalil wahyu dan dalil akal serta istimbat (pendalilan)
pendapat yang melarang wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat.
Diantara dalil- dalil tersebut ialah sebagai berikut:
1. Sabda Rasulullah
Barangsiapa yang mengunjungi satu kaum, maka janganlah ia mengimami
mereka shalat, dan hendaklah seorang laki-laki dari mereka yang mengimami
mereka.
HREF="#foot32">8
Dalam hadits ini Rasulullah mengkhususkan penyebutan kata "laki-laki",
dan ini menunjukkan bahwa wanita tidak punya hak dalam mengimami kaum
laki-laki
2. Sabda Rasulullah :
Hendaklah yang mengimami shalat satu kaum adalah yang paling banyak
hafalan Al Qur’annya. Jika mereka dalam hafalan sama banyaknya, maka
dahulukan orang yang paling mengetahui Sunnah Rasulullah. Jika mereka.
juga sama dalam Sunnah, maka dahulukan yang lebih dahulu berhijrah,
dan bila sama, maka dahulukan yang lebih dahulu masuk Islam. Dan janganlah
seorang laki-laki mengimami shalat seorang laki-laki lainnya di tempat
kekuasaannya?
Demikian juga dalam hadits ini, Rasulullah mengkhususkan kaum laki-laki
ketika berbicara tentang tingkatan hak menjadi imam dalam shalat,
dan sama sekali tidak memberikan bagian untuk kaum wanita mengimami
laki-laki.
3. Sabda Rasulullah
Tidaklah beruntung suatu kaum yang mengangkat pemimpinnya seorang
wanita.
HREF="#foot39">9
Bila seorang wanita diangkat menjadi imam shalat, itu sama saja menyerahkan
kepemimpinan kepadanya. Padahal, perkara shalat termasuk perkara penting
dalam agama. Sehingga Rasulullah sendiri mengambil kepemimpinan shalat.
Karena pentingnya masalah shalat ini, kemudian Rasulullah menunjuk
Abu Bakr untuk menggantikannya ketika Beliau sakit. Berdasarkan keumuman
hadits di atas, maka seorang wanita tidak boleh menjadi imam shalat
jama’ah laki-laki.
4. Sabda Rasulullah
Sebaik-baiknya barisan kaum laki- laki adalah yang terdepan dan yang
terjelek adalah yang paling akhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf (barisan)
wanita adalah yang paling akhir dan yang terjelek adalah yang terdepan.
HREF="#foot42">10
Hadits ini menunjukkan, dalam shalat berjama’ah, posisi wanita berada
di belakang shaf (barisan) laki-laki, sedangkan imam harus berada
di depan semua barisan. Seandainya, imam wanita bagi laki-laki itu
dibenarkan, tentu posisi imam wanita itu harus di depan barisan kaum
laki-laki. Yang seperti ini, sangat nyata menyelisihi syari’at lslam.
HREF="#foot44">11
5. Imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa:
Dzakwan pernah mengimami Aisyah dengan membaca mushhaf
Aisyah jelas lebih utama dan lebih faqih serta lebih hafal Al Qur’an,
namun ia tetap mendahulukan Dzakwan yang membaca mushhaf ketika menjadi
imam. Tentunya hal ini menunjukkan tidak bolehnya wanita menjadi imam
kaum laki- laki dalam shalat.
6. Wanita tidak beradzan untuk laki- laki, sehingga juga tidak berhak
menjadi imam.
7. Para wanita yang dibina dan berada dalam naungan Nabi, di rumahnya
tidak pernah dinukilkan bahwa di antara mereka ada yang mengimami
laki-laki walaupun untuk para mahramnya.
8. Tugas imamah dalam shalat termasuk wewenang penting yang tidak boleh
dilalaikan, karena memiliki hubungan erat dengan keabsahan shalat
yang merupakan tanda kebaikan umat. Adapun wanita, tentu tidak bisa
memegangnya, sebab wanita itu kurang agama dan akalnya, sebagaimana
dinyatakan Rasulullah.
9. Wanita yang menjadi imam akan absen tidak shalat setiap bulannya karena
haidh atau nifas, sehingga akan menelantarkan jama’ah yang ada.
10. Kelemahan hadits Ummu Waraqah dan tidak pernah dinukil adanya seorang
wanita yang menjadi imam shalat Jum’at pada zaman itu. Ini menunjukkan,
bahwa ini merupakan perkara baru dalam agama. Rasulullah, telah mengingatkan
kita, agar berhati- hati dari perkara baru dalam agama. Karena setiap
perkara baru adalah bid’ah.
Kesimpulan
Yang dilakukan oleh Aminah Wadud, seorang wanita Amerika, yaitu mengimami
shalat di depan laki- laki tersebut, sangat nyata menyelisihi syari’at.
Upaya beberapa kalangan membangun opini bolehnya imam wanita di depan
laki-laki, kemudian mendukung dan memasyarakatkannya, merupakan upaya
menghancurkan syari’at Islam dan melemparkan panah syubhat ke tengah
kaum muslimin. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kaum muslimin untuk
menjelaskan kepada masyarakat perihal kesesatan pendapat ini.
Demikian sedikit ulasan menanggapi sensasi imam wanita tersebut. Mudah-mudahan
membuka cakrawala berpikir kaum muslimin dan bermanfaat bagi kita
semua.
Maraji’ :
1. AI-Mughni.
2. Jami’ Ahkam Annisa.
3. Aunul Ma’bud.
4. Al Ihkaam Fima Yakhtalifu Fihi Ar Rijalu wa An Nisa-u Minal Ahkam,
karya Dr. Ahmad bin Abdullah bin MuhammadAI Umari, Penerbit Dar Ibnu
Affan, Mesir, Cairo, Cet. I, Th. 1999M/1420H.
5. Syarhul Mumti’.
Catatan Kaki
…
HREF="#tex2html1">1
Lihat Jawa Pos, Minggu 20 Maret 2005 M
…
HREF="#tex2html2">2
Lihat Sunan Abu Dawud, kitab Ash Shalat, Bab Imamat An Nisa’,
hadits no. 577 dan 578
…
HREF="#tex2html3">3
Lihat selengkapnya wawancara Ulil Abshar Abdalla dari Kajian Islam
Utan Kayu (KIUK) dengan KH Husein Muhammad dalam Jawa Pos, Jum’at
01 April 2005
…
HREF="#tex2html4">4
Seorang Ulama besar Ulama besar Madzab Syafi’iyah, pengarang kitab
Fathul Bari yang sangat tersohor, meninggal pada tahun 852 H. Lihat
Al Mughnie karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin AbdulMuhsin AT
Turki Abdullah bin Al Halwu, cetakan kedua tahun 1412 H, penerbit
Hajar,Kairo hal. 3/34. Lihat Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzdzab 4/255.
…
HREF="#tex2html5">5
Lihat Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin
Abdul Muhsin At Turki dan Abdul Fatah Al Halwu, cetakan kedua tahun
1412, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, hlm. 3/34.
…
HREF="#tex2html6">6
HR Abu Dawud, kitab Shalat, Bab Imamat Az Za’ir, no.596 dan At tirmidzi
dalam kitab Ash Shalat, Bab Ma Ja’a Fiman Zara Qauman La Yushalli
Bihim, no. 356. Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam shahih At
Tirmidzi.
…
HREF="#tex2html7">7
HR Muslim, kitab Al Masajid, Bab Man Ahaqqa Bil Imamah, 5/172 dengan
Al Minhaj, syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj.
…
HREF="#tex2html8">8
HR AlBukhari, kitab Al Maghazi, bab Kitab An Nabi Ila Kisra wa Qaishar,
no. 4425.
…
HREF="#tex2html9">9
Lihat Syarh Al Mumti’ ‘ala Zad Al Mustaqni, Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin, tahqiq Kholid bin Ali Al Musyaiqih, cetakan kedua, tahun
1416 H, Penerbit Muassasah Asaan, KSA. hlm. 4/313.
…
HREF="#tex2html10">10
Lihat Shahih Al Bukhari, kitab Ash Shalat, bab Imamatul ‘Abdi al Wali
Wal Maula.
…
HREF="#tex2html11">11
Al Mughni, hlm. 3/33
Disalin dari majalah As-Sunnah
Untuk menghilangkan syubhat yang dihembuskan media dan jaringan pengusung
liberalisme dalam agama, kami merasa perlu menanggapinya, meskipun
sebenarnya membutuhkan penjelasan yang panjang, namun dalam kesempatan
ini kami hanya menyampaikannya secara ringkas.
Untuk menunjukkan dibolehkan nya imam wanita dalam shalat, para pendukungnya
tersebut mengemukakan hadits Ummu Waraqah yang diriwayatkan Abu Dawud
dalam Sunan-nya yang berbunyi:
Rasulullah mengunjunginya (Ummu Waraqah bintu Abdillah bin AI Harits)
di rumahnya dan mengangkat untuknya seorang muadzin yang beradzan
untuknya, dan memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah.
Abdurrahman berkata, "Saya melihat muadzinnya seorang lelaki
tua. " (HR Abu Dawud).
HREF="#foot54">2;
Menurut mereka, derajat hadits ini lebih kuat keabsahan sanadnya,
apalagi matannya. Kesan yang hendak mereka munculkan, seolah riwayat
ini merupakan hadits yang sah tanpa cacat, lalu menjadikannya sebagai
senjata menyerang ulama dan menghukumi bahwa Islam yang selama kita
warisi ini adalah Islam politik. Kemudian mereka mencoba membantah
pendapat mayoritas ulama Islam yang melarang wanita menjadi imam dalam
shalat dengan mengemukakan satu dalil yang lemah, yaitu hadits Jabir
yang berbunyi:
Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab badui mengimami
muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama Nabi ke Madinah) dan pendosa
mengimami mukmin yang baik.
Mereka menyatakan, hadits itulah yang sering dikemukakan di banyak
tempat untuk menopang argumen yang tidak memperbolehkan perempuan
mengimami laki-laki dalam shalat.
HREF="#foot25">3
Lalu bagaimanakah sebenarnya permasalahan ini?
Hadits yang dijadikan sebagai argumen dibolehkannya wanita mengimami
laki-laki dan menyetujui serta memuji tindakan Amina Wadud di atas,
sebenarnya hadits yang masih diperselisihkan keabsahannya. Sebab,
di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul (tidak jelas kredibilitasnya),
yaitu Abdurrahman bin Khalad, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar AI
Asqalani
HREF="#foot26">4.
Demikian juga pada riwayat yang lebih panjang dan lengkap, di dalam
sanadnya terdapat Abdurrahman ini dan neneknya Al Walid bin Abdullah
bin Jumai’ yang bernama Laila bintu Malik yang juga majhul. Sehingga
banyak juga yang mendhaifkannya, seperti Syaikh Musthafa Al Adawi
dalam Jami’ Ahkam An Nisa (1/244).
Seandainya sah, sebagaimana dinyatakan Syaikh Al Albani bahwa hadits
ini hasan lighairihi (hadits lemah yang dikuatkan oleh jalan periwayatan
lain), namun matannya tidak mendukung pembenaran wanita mengimami
shalat Jum’at di hadapan laki-laki yang banyak, sebab Rasulullah hanya
memerintahkannya mengimami shalat di rumahnya untuk keluarga dan orang
yang di rumahnya. Bisa jadi perintah itu pun khusus untuknya, sebab
tidak disyari’atkan adzan dan iqamat pada wanita selain dia. Sehingga,
bolehnya mengimami tersebut khusus bagi Ummu Waraqah, karena Rasulullah
mengkhususkan untuknya adzan dan iqamat, dan tidak untuk wanita selainnya.
HREF="#foot55">5
Jadi pernyataan mereka di atas sangat berlebihan. Itu semua tidak
lain karena hadits ini sesuai dengan hawa nafsu mereka, sehingga mereka
katakan, hadits ini lebih shahih , daripada hadits pertama tersebut
dari sisi sanad, apalagi matan. Mereka juga membuat tuduhan, bahwa
sisi lemah hadits yang menyatakan wanita tidak boleh menjadi imam
itu tidak diketahui.
Pandangan keliru para simpatisan Amina Wadud ini sangat tidak berdasar,
karena para ulama sejak dulu telah menjelaskannya, diantaranya Imam
Al Baihaqi, An Nawawi
HREF="#foot28">6dan Ibnu Hajar
HREF="#foot29">7
Oleh sebab itu, untuk mendudukkan permasalahan ini secara lebih jelas,
kami bawakan dalil-dalil wahyu dan dalil akal serta istimbat (pendalilan)
pendapat yang melarang wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat.
Diantara dalil- dalil tersebut ialah sebagai berikut:
1. Sabda Rasulullah
Barangsiapa yang mengunjungi satu kaum, maka janganlah ia mengimami
mereka shalat, dan hendaklah seorang laki-laki dari mereka yang mengimami
mereka.
HREF="#foot32">8
Dalam hadits ini Rasulullah mengkhususkan penyebutan kata "laki-laki",
dan ini menunjukkan bahwa wanita tidak punya hak dalam mengimami kaum
laki-laki
2. Sabda Rasulullah :
Hendaklah yang mengimami shalat satu kaum adalah yang paling banyak
hafalan Al Qur’annya. Jika mereka dalam hafalan sama banyaknya, maka
dahulukan orang yang paling mengetahui Sunnah Rasulullah. Jika mereka.
juga sama dalam Sunnah, maka dahulukan yang lebih dahulu berhijrah,
dan bila sama, maka dahulukan yang lebih dahulu masuk Islam. Dan janganlah
seorang laki-laki mengimami shalat seorang laki-laki lainnya di tempat
kekuasaannya?
Demikian juga dalam hadits ini, Rasulullah mengkhususkan kaum laki-laki
ketika berbicara tentang tingkatan hak menjadi imam dalam shalat,
dan sama sekali tidak memberikan bagian untuk kaum wanita mengimami
laki-laki.
3. Sabda Rasulullah
Tidaklah beruntung suatu kaum yang mengangkat pemimpinnya seorang
wanita.
HREF="#foot39">9
Bila seorang wanita diangkat menjadi imam shalat, itu sama saja menyerahkan
kepemimpinan kepadanya. Padahal, perkara shalat termasuk perkara penting
dalam agama. Sehingga Rasulullah sendiri mengambil kepemimpinan shalat.
Karena pentingnya masalah shalat ini, kemudian Rasulullah menunjuk
Abu Bakr untuk menggantikannya ketika Beliau sakit. Berdasarkan keumuman
hadits di atas, maka seorang wanita tidak boleh menjadi imam shalat
jama’ah laki-laki.
4. Sabda Rasulullah
Sebaik-baiknya barisan kaum laki- laki adalah yang terdepan dan yang
terjelek adalah yang paling akhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf (barisan)
wanita adalah yang paling akhir dan yang terjelek adalah yang terdepan.
HREF="#foot42">10
Hadits ini menunjukkan, dalam shalat berjama’ah, posisi wanita berada
di belakang shaf (barisan) laki-laki, sedangkan imam harus berada
di depan semua barisan. Seandainya, imam wanita bagi laki-laki itu
dibenarkan, tentu posisi imam wanita itu harus di depan barisan kaum
laki-laki. Yang seperti ini, sangat nyata menyelisihi syari’at lslam.
HREF="#foot44">11
5. Imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa:
Dzakwan pernah mengimami Aisyah dengan membaca mushhaf
Aisyah jelas lebih utama dan lebih faqih serta lebih hafal Al Qur’an,
namun ia tetap mendahulukan Dzakwan yang membaca mushhaf ketika menjadi
imam. Tentunya hal ini menunjukkan tidak bolehnya wanita menjadi imam
kaum laki- laki dalam shalat.
6. Wanita tidak beradzan untuk laki- laki, sehingga juga tidak berhak
menjadi imam.
7. Para wanita yang dibina dan berada dalam naungan Nabi, di rumahnya
tidak pernah dinukilkan bahwa di antara mereka ada yang mengimami
laki-laki walaupun untuk para mahramnya.
8. Tugas imamah dalam shalat termasuk wewenang penting yang tidak boleh
dilalaikan, karena memiliki hubungan erat dengan keabsahan shalat
yang merupakan tanda kebaikan umat. Adapun wanita, tentu tidak bisa
memegangnya, sebab wanita itu kurang agama dan akalnya, sebagaimana
dinyatakan Rasulullah.
9. Wanita yang menjadi imam akan absen tidak shalat setiap bulannya karena
haidh atau nifas, sehingga akan menelantarkan jama’ah yang ada.
10. Kelemahan hadits Ummu Waraqah dan tidak pernah dinukil adanya seorang
wanita yang menjadi imam shalat Jum’at pada zaman itu. Ini menunjukkan,
bahwa ini merupakan perkara baru dalam agama. Rasulullah, telah mengingatkan
kita, agar berhati- hati dari perkara baru dalam agama. Karena setiap
perkara baru adalah bid’ah.
Kesimpulan
Yang dilakukan oleh Aminah Wadud, seorang wanita Amerika, yaitu mengimami
shalat di depan laki- laki tersebut, sangat nyata menyelisihi syari’at.
Upaya beberapa kalangan membangun opini bolehnya imam wanita di depan
laki-laki, kemudian mendukung dan memasyarakatkannya, merupakan upaya
menghancurkan syari’at Islam dan melemparkan panah syubhat ke tengah
kaum muslimin. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kaum muslimin untuk
menjelaskan kepada masyarakat perihal kesesatan pendapat ini.
Demikian sedikit ulasan menanggapi sensasi imam wanita tersebut. Mudah-mudahan
membuka cakrawala berpikir kaum muslimin dan bermanfaat bagi kita
semua.
Maraji’ :
1. AI-Mughni.
2. Jami’ Ahkam Annisa.
3. Aunul Ma’bud.
4. Al Ihkaam Fima Yakhtalifu Fihi Ar Rijalu wa An Nisa-u Minal Ahkam,
karya Dr. Ahmad bin Abdullah bin MuhammadAI Umari, Penerbit Dar Ibnu
Affan, Mesir, Cairo, Cet. I, Th. 1999M/1420H.
5. Syarhul Mumti’.
Catatan Kaki
…
HREF="#tex2html1">1
Lihat Jawa Pos, Minggu 20 Maret 2005 M
…
HREF="#tex2html2">2
Lihat Sunan Abu Dawud, kitab Ash Shalat, Bab Imamat An Nisa’,
hadits no. 577 dan 578
…
HREF="#tex2html3">3
Lihat selengkapnya wawancara Ulil Abshar Abdalla dari Kajian Islam
Utan Kayu (KIUK) dengan KH Husein Muhammad dalam Jawa Pos, Jum’at
01 April 2005
…
HREF="#tex2html4">4
Seorang Ulama besar Ulama besar Madzab Syafi’iyah, pengarang kitab
Fathul Bari yang sangat tersohor, meninggal pada tahun 852 H. Lihat
Al Mughnie karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin AbdulMuhsin AT
Turki Abdullah bin Al Halwu, cetakan kedua tahun 1412 H, penerbit
Hajar,Kairo hal. 3/34. Lihat Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzdzab 4/255.
…
HREF="#tex2html5">5
Lihat Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin
Abdul Muhsin At Turki dan Abdul Fatah Al Halwu, cetakan kedua tahun
1412, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, hlm. 3/34.
…
HREF="#tex2html6">6
HR Abu Dawud, kitab Shalat, Bab Imamat Az Za’ir, no.596 dan At tirmidzi
dalam kitab Ash Shalat, Bab Ma Ja’a Fiman Zara Qauman La Yushalli
Bihim, no. 356. Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam shahih At
Tirmidzi.
…
HREF="#tex2html7">7
HR Muslim, kitab Al Masajid, Bab Man Ahaqqa Bil Imamah, 5/172 dengan
Al Minhaj, syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj.
…
HREF="#tex2html8">8
HR AlBukhari, kitab Al Maghazi, bab Kitab An Nabi Ila Kisra wa Qaishar,
no. 4425.
…
HREF="#tex2html9">9
Lihat Syarh Al Mumti’ ‘ala Zad Al Mustaqni, Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin, tahqiq Kholid bin Ali Al Musyaiqih, cetakan kedua, tahun
1416 H, Penerbit Muassasah Asaan, KSA. hlm. 4/313.
…
HREF="#tex2html10">10
Lihat Shahih Al Bukhari, kitab Ash Shalat, bab Imamatul ‘Abdi al Wali
Wal Maula.
…
HREF="#tex2html11">11
Al Mughni, hlm. 3/33
Disalin dari majalah As-Sunnah
Wanita Imami Shalat Jum’at?
Sensasi memang membuat orang terkenal dan hanya untuk itu banyak orang mengorbankan kehormatannya. Demikianlah jaringan iblis senantiasa berusaha menjerat anak manusia kepada kesesatan dan penyimpangan dengan melemparkan senjata pamungkasnya yaitu syubhat dan syahwat.
Dewasa ini ada sekelompok orang yang mengaku Islam bebas menggembar-gemborkan isu kesamaan gender dengan segala cara dan didukung dana besar dari orang kafir. Mereka sengaja ingin mengkaburkan dan meliberalisasikan Islam sehingga menjadi agama yang jauh dari tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan dekat dengan tuntunan musuh-musuh Islam.
Diantara program memuluskan konsep persamaan gender ini adalah upaya mensetarakan laki-laki dan perempuan dalam ibadah dan ketentuanIslam yang sudah jelas dibedakan, seperti hak waris, hak kebebasan berapresiasi dan bekerja dilapangan kerja laki-laki dan lainnya.
Beberapa tahun lalu juga ada upaya mereka memuluskan konsep ini dengan mengangkat berita wanita yang dipanggil dengan nama Amina Wadud yang mengimami shalat jum’at di sebuah gereja Anglikan the Synod House of Cathedral of St John thi devine di New York.[1] yang dipublikasikan di banyak media cetak dengan dibumbui komentar beberapa ‘inteluktual’ dan “kyai” yang dikesankan hal itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Untuk itulah tampaknya perlu kita komentari komentar mereka tersebut agar masyarakat islam tidak tertipu dan terpedaya syubhat mereka. Walaupun sebenarnya membutuhkan penjabaran yang panjang, namun dalam kesempatan ini kita coba menyampaikannya dengan ringkas saja.
Untuk mendukung program mereka ini mereka menemukan hadits Ummu Waroqah yang di riwayatkan Imam Abu Daud dalam sunannya yang berbunyi:
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ َسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُو رُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا
“Dari Ummu Waroqah bintu Abdillah bin Al Haarits, beliau menyatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya di rumah dan mengangkat untuknya seorang muadzzin yang beradzan untuknya dan memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah. Abdurrahman berkata, saya melihat muadzinnya seorang lelaki tua. (HR Abu Daud).[2] yang kata mereka lebih kuat keabsahan sanadnya, tentunya apalagi matannya. Mereka mengesankan bahwa hadits ini adalah hadits yang absah tanpa cacat lalu menjadikannya sebagai senjata menyerang ulama dan menghukum bahwa Islam yang kita warisi ini adalah Islam politik, dengan terlebih dahulu menyampaikan pendapat imam Abu Tsaur, Al Muzani dan Ibnu Jarir Al Thobari yang mendukung pendapat mereka. Tentu saja dengan dibumbui komentar untuk menciptakan opini bahwa pendapat mereka ini sejajar dengan pendapat imam madzhab yang empat, dengan menyatakan: ‘Perlu diingatkan disini Ibnu Jarir al-Thobari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan madzhab fikih empat lainnya’. Kemudian mereka mencoba membantah pendapat mayoritas ulama Islam yang melarang wanita menjadi imam dalam shalat dengan mengemukakan satu dalil yang lemah yaitu hadits Jabir yang berbunyi:
لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا وَلَا يَؤُمَّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا وَلَا َؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا
“Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab badui mengimami muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama nabi ke Madinah) dan pendosa mengimami mukmin yang baik”.
Mereka menyatakan, hadits itulah sering dikemukakan dibanyak tempat untuk menopang argumen yag tidak memperbolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam shalat.[3]
Lalu bagaimana sebenarnya permasalahan ini?
Hadits yang mereka jadikan penopang argumen mereka dalam membolehkan wanita mengimami laki-laki dan menyetujui serta memuji tindakan Amina Wadud diatas, sebenarnya adalah hadits yang masih diperselisihkan keabsahannya, sebab ada dalam sanadnya perawi yang majhul (tidak jelas kredibilitasnya) yaitu Abdurrahman bin Kholaad, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalaani, seorang ulama besar madzhab Syafi’iyah pengarang kitab Fathulbari yang sangat tersohor yang meninggal tahun 852 H. Demikian juga pada riwayat yang lebih panjang dan lengkap ada dalam sanadnya Abdurrahman ini dan neneknya Al Walied bin Abdullah bin Jumai’ yang bernama Laila bintu Maalik yang juga majhul.
ehingga banyak juga yang mendhoifkannya seperti Syaikh Musthofa Al Adawi dalam Jami’ Ahkam Al Nisa, (1/244). Seandainya hadits ini shahih pun, sebagaimana dinyatakan Syaikh Al Albani bahwa hadits ini hasan lighoirihi (hadits lemah yang dikuatkan oleh jalan periwayatan lain), namun matannya tidak mendukung pembenaran wanita mengimami shalat jum’at dihadapan laki-laki yang banyak, sebab Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkannya mengimami shalat di rumahnya untuk keluarga dan orang yang dirumahnya. Itupun bisa jadi perintah itu khusus untuknya, sebab tidak disyariatkan adzan dan iqomat pada wanita selain beliau, sehingga kebolehan mengimami tersebut khusus baginya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhususkan untuknya adzan dan iqamat dan tidak untuk wanita lainnya. [4]
Jadi pernyataan mereka diatas sangat berlebihan, itu semua tidak lain karena hadits ini sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan mereka, sehingga mereka katakan hadits ini lebih shahih daripada hadits pertama tersebut dari sisi sanad, apalagi matan.
Setelah itu merekapun mendapatkan adanya ulama yang mendukung pendapat mereka, lalu tentu saja mereka langsung memuji-mujinya dengan berlebihan agar tampak benar dan kuat argumen mereka, sehingga mereka menyatakan bahwa perlu diingat di sini, Ibnu Jarir At Thabari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan madzhab fikih empat lainnya. Subhanallah satu pujian yang sangat tinggi, namun tampaknya ada sesuatu dibalik pujian yang tinggi ini, yaitu agar pendapat tersebut juga diakui sebagai pendapat yang kuat. Namun sebenarnya pendapat ulama tersebut tertuju pada shalat berjamaah biasa dirumahnya, bukan untuk shalat jum’at yang tentunya beda, karena ada khutbah dan bilangan jamaah yang banyak.
Jadi walaupun mereka paksakan juga hal ini tetap tidak pas, apalagi bila melihat kepada pendapat mayoritas ulama yang melarang dan menyatakan tidak sahnya. Namun sayang hawa nafu dan suguhan program persamaan gender membuat mereka berusaha mengakal-akali semua ini. Diantaranya tidak membawakan semua dalil yang digunakan mayoritas ulama memutuskan larangan tersebut dan hanya membawakan salah satunya saja, itupun dipilihkan yang lemah, lalu serta merta menuduh para ulama yang tidak cocok dengan mereka telah menerima sedemikian rupa tanpa melakukan analisis kritis terhadap matan atau isi haditsnya. Sebagiannya menuduh dengan menyatakan, uniknya, sisi lemah hadits yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam itupun tidak kita ketahui. Padahal para ulama sejak dulu telah menjelaskannya, diantaranya imam Al Baihaqi, Al Nawawi[5] dan Ibnu Hajar[6].
Sebenarnya bila mereka ini melakukan penelitian ilmiyah tentang masalah ini dengan hati dan pikiran yang jernih, tentulah akan membawakan dalil-dalil yang shahih dan tegas yang digunakan mayoritas ulama dalam memutuskan pelarangan ini, sehingga jelas tentunya akan membuat orang yang membaca atau mendengar akan memilih pendapat yang melarang dan menyelesihi mereka. Ini tidak mereka ingingkan. Tampaknya mereka berharap dengan disebutkan dalil yang lemah tersebut (hadits Jabir diatas) akan dapat membuat opini masyarakat tidak menyalahkan mereka bahkan mendukung program mereka merusak ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan agama Islam ini.
Oleh sebab itu, untuk menjelaskan permasalahan ini lebih jelas, maka kami bawakan dalil-dalil wahyu dan dalil akal serta istimbath (pendalilan) pendapat yang melarang wanita menjadi iman laki-laki dalam shalat. Diantara dalil-dalil pendapat ini adalah :
1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ واه أبو داود و الترمذي و صححه الألباني
“Barang siapa yang mengunjungi satu kaum, maka janganlah ia mengimami mereka shalat dan hendaklah seorang laki-laki dari mereka yang mengimami mereka.” [7]
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengkhususkan penyebutan kata ‘Laki-laki’ dan ini menunjukkan bahwa wanita tidak punya hak dalam mengimami kaum laki-laki.
2. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ َوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِ نْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً َإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ رواه مسلم
“Hendaklah yang mengimami shalat satu kaum adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, jika mereka dalam hafalan sama banyaknya, maka dahulukan orang yang paling tahu sunnah Rasulullah. Jika mereka juga sama dalam sunnah maka dahulukan yang lebih dahulu berhijrah dan bila sama maka dahulukan yang lebih dahulu masuk Islam dan janganlah seorang laki-laki mengimami shalat seorang laki-laki lainnya di tempat kekuasaannya.[8]
Demikian juga dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengkhususkan kaum laki-laki ketika berbicara tentang tingkatan hak menjadi imam dalam shalat dan tidak sama sekali memberikan bagian untuk kaum wanita mengimami laki-laki.
3. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً رواه البخاري
“Tidaklah beruntung satu kaum yang mengangkat pemimpinnya seorang wanita.”[9]
Bila seorang wanita diangkat menjadi imam shalat, itu sama saja menyerahkan kepemimpinan kepadanya, padahal perkara shalat termasuk perkara agama yang terpenting, kalau tidak yang paling penting setelah syahadatain. Oleh Karena itu RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam sendiri mengambil kepemimpinan sholat karena pentingnya masalah ini, kemudian menunjuk Abu Bakr menggantikannya ketika beliau sakit keras. Dengan demikian tidak boleh seorang wanita menjadi imam shalat jamaah laki-laki karena keumuman hadits diatas.
4. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ لنِّسَاءِ آخِرُ هَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: Sebaik-baiknya barisan kaum laki-laki adalah yang terdepan dan yang terjelek adalah yang paling akhir sedangkan sebaik-baiknya shof (baridan) wanita adalah yang paling akhir dan yang terjelek adalah yang terdepan.” [10]
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita tempatnya dibelakang shaf (barisan) laki-laki, sedangkan imam harus berada didepan semua barisan. Seandainya kita menganggap benarnya pendapat yang mengabsahkan keimaman mereka dalam shalat, tentulah kita harus membaliknya menjadikannya didepan barisan kaum laki-laki dan ini jelas-jelas menyelisihi syari’at Islam.[11]
5. Imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa:
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنْ الْمُصْحَفِ
“Dzakwan pernah mengimami A’isyah dengan membaca mushhaf.”[12]
A’isyah jelas lebih utama dan lebih faqieh serta lebih hafal Al Qur’an, namun mendahulukan Dzakwan yang membaca mushhaf ketika menjadi imam. Tentunya hal ini menunjukkan ketidak bolehan wanita menjadi imam kaum laki-laki dalam shalat.
6. Wanita tidak beradzan untuk laki-laki sehingga juga tidak berhak menjadi imam.[13]
7. Para wanita yang dibina dan berada dalam naungan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di rumahnya tidak pernah dinukilkan ada yang mengimami laki-laki walaupun untuk para mahramnya.
8. Tugas imam dalam shalat termasuk wewenang penting yang tidak boleh dilalaikan karena memiliki hubungan erat sekali dengan keabsahan shalat yang merupakan tanda kebaikan umat dan wanita tentunya tidak memegangnya sebab mereka itu kurang agama dan akalnya, sebagaimana dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam .
9. Wanita yang menjadi imam mesti akan bolos tidak shalat setiap bulannya karena haidh atau nifas, sehingga akan menelantarkan jamaah yang ada.
10. Kelemahan hadits Ummu Waraqah dan tidak pernah dinukil adanya seorang wanita yang menjadi imam shalat jum’at di zaman terdahulu. Ini menunjukkan bahwa ini perkara baru dalam agama. Padahal kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam , ” Berhati-hatilah dari perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru adalah bid’ah.”
Kesimpulannya :
Apa yang dilakukan wanita Amerika tersebut jelas menyelisihi syariat dan upaya JIL (baca= Jaringan Iblis Liberal) mendukung dan mencoba memasyarakatkannya merupakan upaya menghancurkan syariat Islam dan mengkaburkannya, oleh sebab itu menjadi kewajiban kita semua untuk menjelaskan kepada masyarakat kesesatan pendapat ini.
Demikian sekilas ulasan tentang masalah ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat membuka cakrawala berpikir kaum muslimin dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.com
[1] Lihat Jawa Post hari Minggu 20 Maret 2005 M
[2] Lihat Sunan Abu Daud Kitab Al Shalat Bab Imamat Al Nisaa’ hadits no. 577 dan 578.
[3] Lihat selengkapnya wawancara Ulil Abshor Abdalla dari KIUK dengan KH. Husein Muhammad dalam Jawa post, Jum’at 01 April 2005 M.
[4] Lihat Al Mughnie karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin AlTurki dan Abdulfatah Al Halwu, cetakan kedua tahun 1412, penerbit Hajar, Kairo, Mesir hal. 3/ 34.
[5]Lihat Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzdzab 4/255
[6] Lihat Al Talkhish Al Habier 2/22
[7] HR. Abu Daud kitab Shalat Bab Imamat Al Zaa’ir no. 596 dan At Tirmidzi dalam kitab As Shalat bab Ma Jaa’a Fiman Zaara Qauman Laa Yusholli Bihim no. 356. hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shohih Al Tirmidzi
[8] HR. Muslim, Kitab Al Masaajid, Bab Man Ahaqqa Bil Imamah 5/172 dengan Al Minhaj Syarh Shalih Muslim bin Al Hajjaj.
[9] HR. Al Bukhari, Kitab Al Maghozi, Bab Kitab Al Nabi Ila Kisra wa Qaishar no. 4425
[10]. HR. Muslim 326/1 dan Abu Dawud 678 dan At-Turmudzi 437/1 dan Ibnu Majah 319/1 dan An-Nasai 93/2 dan Ahmad 485 : 247/2.
[11] Lihat Syarhu Al Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’, Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, tahqiq Kholid bin Ali AL Musyaiqih, cetakan kedua tahun 1416 H penerbit Muassasah Aasaan , KSA. Hal. 4/313.
[12] Lihat Shahih Al Bukhari, kitab Al Shalat, Bab Imamatul ‘Abdi wal Wali Wal Maula.
[13] Al Mughni hal. 3/33.
Dewasa ini ada sekelompok orang yang mengaku Islam bebas menggembar-gemborkan isu kesamaan gender dengan segala cara dan didukung dana besar dari orang kafir. Mereka sengaja ingin mengkaburkan dan meliberalisasikan Islam sehingga menjadi agama yang jauh dari tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan dekat dengan tuntunan musuh-musuh Islam.
Diantara program memuluskan konsep persamaan gender ini adalah upaya mensetarakan laki-laki dan perempuan dalam ibadah dan ketentuanIslam yang sudah jelas dibedakan, seperti hak waris, hak kebebasan berapresiasi dan bekerja dilapangan kerja laki-laki dan lainnya.
Beberapa tahun lalu juga ada upaya mereka memuluskan konsep ini dengan mengangkat berita wanita yang dipanggil dengan nama Amina Wadud yang mengimami shalat jum’at di sebuah gereja Anglikan the Synod House of Cathedral of St John thi devine di New York.[1] yang dipublikasikan di banyak media cetak dengan dibumbui komentar beberapa ‘inteluktual’ dan “kyai” yang dikesankan hal itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Untuk itulah tampaknya perlu kita komentari komentar mereka tersebut agar masyarakat islam tidak tertipu dan terpedaya syubhat mereka. Walaupun sebenarnya membutuhkan penjabaran yang panjang, namun dalam kesempatan ini kita coba menyampaikannya dengan ringkas saja.
Untuk mendukung program mereka ini mereka menemukan hadits Ummu Waroqah yang di riwayatkan Imam Abu Daud dalam sunannya yang berbunyi:
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ َسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُو رُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا
“Dari Ummu Waroqah bintu Abdillah bin Al Haarits, beliau menyatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya di rumah dan mengangkat untuknya seorang muadzzin yang beradzan untuknya dan memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah. Abdurrahman berkata, saya melihat muadzinnya seorang lelaki tua. (HR Abu Daud).[2] yang kata mereka lebih kuat keabsahan sanadnya, tentunya apalagi matannya. Mereka mengesankan bahwa hadits ini adalah hadits yang absah tanpa cacat lalu menjadikannya sebagai senjata menyerang ulama dan menghukum bahwa Islam yang kita warisi ini adalah Islam politik, dengan terlebih dahulu menyampaikan pendapat imam Abu Tsaur, Al Muzani dan Ibnu Jarir Al Thobari yang mendukung pendapat mereka. Tentu saja dengan dibumbui komentar untuk menciptakan opini bahwa pendapat mereka ini sejajar dengan pendapat imam madzhab yang empat, dengan menyatakan: ‘Perlu diingatkan disini Ibnu Jarir al-Thobari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan madzhab fikih empat lainnya’. Kemudian mereka mencoba membantah pendapat mayoritas ulama Islam yang melarang wanita menjadi imam dalam shalat dengan mengemukakan satu dalil yang lemah yaitu hadits Jabir yang berbunyi:
لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا وَلَا يَؤُمَّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا وَلَا َؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا
“Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab badui mengimami muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama nabi ke Madinah) dan pendosa mengimami mukmin yang baik”.
Mereka menyatakan, hadits itulah sering dikemukakan dibanyak tempat untuk menopang argumen yag tidak memperbolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam shalat.[3]
Lalu bagaimana sebenarnya permasalahan ini?
Hadits yang mereka jadikan penopang argumen mereka dalam membolehkan wanita mengimami laki-laki dan menyetujui serta memuji tindakan Amina Wadud diatas, sebenarnya adalah hadits yang masih diperselisihkan keabsahannya, sebab ada dalam sanadnya perawi yang majhul (tidak jelas kredibilitasnya) yaitu Abdurrahman bin Kholaad, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalaani, seorang ulama besar madzhab Syafi’iyah pengarang kitab Fathulbari yang sangat tersohor yang meninggal tahun 852 H. Demikian juga pada riwayat yang lebih panjang dan lengkap ada dalam sanadnya Abdurrahman ini dan neneknya Al Walied bin Abdullah bin Jumai’ yang bernama Laila bintu Maalik yang juga majhul.
ehingga banyak juga yang mendhoifkannya seperti Syaikh Musthofa Al Adawi dalam Jami’ Ahkam Al Nisa, (1/244). Seandainya hadits ini shahih pun, sebagaimana dinyatakan Syaikh Al Albani bahwa hadits ini hasan lighoirihi (hadits lemah yang dikuatkan oleh jalan periwayatan lain), namun matannya tidak mendukung pembenaran wanita mengimami shalat jum’at dihadapan laki-laki yang banyak, sebab Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkannya mengimami shalat di rumahnya untuk keluarga dan orang yang dirumahnya. Itupun bisa jadi perintah itu khusus untuknya, sebab tidak disyariatkan adzan dan iqomat pada wanita selain beliau, sehingga kebolehan mengimami tersebut khusus baginya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhususkan untuknya adzan dan iqamat dan tidak untuk wanita lainnya. [4]
Jadi pernyataan mereka diatas sangat berlebihan, itu semua tidak lain karena hadits ini sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan mereka, sehingga mereka katakan hadits ini lebih shahih daripada hadits pertama tersebut dari sisi sanad, apalagi matan.
Setelah itu merekapun mendapatkan adanya ulama yang mendukung pendapat mereka, lalu tentu saja mereka langsung memuji-mujinya dengan berlebihan agar tampak benar dan kuat argumen mereka, sehingga mereka menyatakan bahwa perlu diingat di sini, Ibnu Jarir At Thabari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan madzhab fikih empat lainnya. Subhanallah satu pujian yang sangat tinggi, namun tampaknya ada sesuatu dibalik pujian yang tinggi ini, yaitu agar pendapat tersebut juga diakui sebagai pendapat yang kuat. Namun sebenarnya pendapat ulama tersebut tertuju pada shalat berjamaah biasa dirumahnya, bukan untuk shalat jum’at yang tentunya beda, karena ada khutbah dan bilangan jamaah yang banyak.
Jadi walaupun mereka paksakan juga hal ini tetap tidak pas, apalagi bila melihat kepada pendapat mayoritas ulama yang melarang dan menyatakan tidak sahnya. Namun sayang hawa nafu dan suguhan program persamaan gender membuat mereka berusaha mengakal-akali semua ini. Diantaranya tidak membawakan semua dalil yang digunakan mayoritas ulama memutuskan larangan tersebut dan hanya membawakan salah satunya saja, itupun dipilihkan yang lemah, lalu serta merta menuduh para ulama yang tidak cocok dengan mereka telah menerima sedemikian rupa tanpa melakukan analisis kritis terhadap matan atau isi haditsnya. Sebagiannya menuduh dengan menyatakan, uniknya, sisi lemah hadits yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam itupun tidak kita ketahui. Padahal para ulama sejak dulu telah menjelaskannya, diantaranya imam Al Baihaqi, Al Nawawi[5] dan Ibnu Hajar[6].
Sebenarnya bila mereka ini melakukan penelitian ilmiyah tentang masalah ini dengan hati dan pikiran yang jernih, tentulah akan membawakan dalil-dalil yang shahih dan tegas yang digunakan mayoritas ulama dalam memutuskan pelarangan ini, sehingga jelas tentunya akan membuat orang yang membaca atau mendengar akan memilih pendapat yang melarang dan menyelesihi mereka. Ini tidak mereka ingingkan. Tampaknya mereka berharap dengan disebutkan dalil yang lemah tersebut (hadits Jabir diatas) akan dapat membuat opini masyarakat tidak menyalahkan mereka bahkan mendukung program mereka merusak ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan agama Islam ini.
Oleh sebab itu, untuk menjelaskan permasalahan ini lebih jelas, maka kami bawakan dalil-dalil wahyu dan dalil akal serta istimbath (pendalilan) pendapat yang melarang wanita menjadi iman laki-laki dalam shalat. Diantara dalil-dalil pendapat ini adalah :
1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ واه أبو داود و الترمذي و صححه الألباني
“Barang siapa yang mengunjungi satu kaum, maka janganlah ia mengimami mereka shalat dan hendaklah seorang laki-laki dari mereka yang mengimami mereka.” [7]
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengkhususkan penyebutan kata ‘Laki-laki’ dan ini menunjukkan bahwa wanita tidak punya hak dalam mengimami kaum laki-laki.
2. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ َوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِ نْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً َإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ رواه مسلم
“Hendaklah yang mengimami shalat satu kaum adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, jika mereka dalam hafalan sama banyaknya, maka dahulukan orang yang paling tahu sunnah Rasulullah. Jika mereka juga sama dalam sunnah maka dahulukan yang lebih dahulu berhijrah dan bila sama maka dahulukan yang lebih dahulu masuk Islam dan janganlah seorang laki-laki mengimami shalat seorang laki-laki lainnya di tempat kekuasaannya.[8]
Demikian juga dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengkhususkan kaum laki-laki ketika berbicara tentang tingkatan hak menjadi imam dalam shalat dan tidak sama sekali memberikan bagian untuk kaum wanita mengimami laki-laki.
3. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً رواه البخاري
“Tidaklah beruntung satu kaum yang mengangkat pemimpinnya seorang wanita.”[9]
Bila seorang wanita diangkat menjadi imam shalat, itu sama saja menyerahkan kepemimpinan kepadanya, padahal perkara shalat termasuk perkara agama yang terpenting, kalau tidak yang paling penting setelah syahadatain. Oleh Karena itu RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam sendiri mengambil kepemimpinan sholat karena pentingnya masalah ini, kemudian menunjuk Abu Bakr menggantikannya ketika beliau sakit keras. Dengan demikian tidak boleh seorang wanita menjadi imam shalat jamaah laki-laki karena keumuman hadits diatas.
4. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ لنِّسَاءِ آخِرُ هَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: Sebaik-baiknya barisan kaum laki-laki adalah yang terdepan dan yang terjelek adalah yang paling akhir sedangkan sebaik-baiknya shof (baridan) wanita adalah yang paling akhir dan yang terjelek adalah yang terdepan.” [10]
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita tempatnya dibelakang shaf (barisan) laki-laki, sedangkan imam harus berada didepan semua barisan. Seandainya kita menganggap benarnya pendapat yang mengabsahkan keimaman mereka dalam shalat, tentulah kita harus membaliknya menjadikannya didepan barisan kaum laki-laki dan ini jelas-jelas menyelisihi syari’at Islam.[11]
5. Imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa:
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنْ الْمُصْحَفِ
“Dzakwan pernah mengimami A’isyah dengan membaca mushhaf.”[12]
A’isyah jelas lebih utama dan lebih faqieh serta lebih hafal Al Qur’an, namun mendahulukan Dzakwan yang membaca mushhaf ketika menjadi imam. Tentunya hal ini menunjukkan ketidak bolehan wanita menjadi imam kaum laki-laki dalam shalat.
6. Wanita tidak beradzan untuk laki-laki sehingga juga tidak berhak menjadi imam.[13]
7. Para wanita yang dibina dan berada dalam naungan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di rumahnya tidak pernah dinukilkan ada yang mengimami laki-laki walaupun untuk para mahramnya.
8. Tugas imam dalam shalat termasuk wewenang penting yang tidak boleh dilalaikan karena memiliki hubungan erat sekali dengan keabsahan shalat yang merupakan tanda kebaikan umat dan wanita tentunya tidak memegangnya sebab mereka itu kurang agama dan akalnya, sebagaimana dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam .
9. Wanita yang menjadi imam mesti akan bolos tidak shalat setiap bulannya karena haidh atau nifas, sehingga akan menelantarkan jamaah yang ada.
10. Kelemahan hadits Ummu Waraqah dan tidak pernah dinukil adanya seorang wanita yang menjadi imam shalat jum’at di zaman terdahulu. Ini menunjukkan bahwa ini perkara baru dalam agama. Padahal kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam , ” Berhati-hatilah dari perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru adalah bid’ah.”
Kesimpulannya :
Apa yang dilakukan wanita Amerika tersebut jelas menyelisihi syariat dan upaya JIL (baca= Jaringan Iblis Liberal) mendukung dan mencoba memasyarakatkannya merupakan upaya menghancurkan syariat Islam dan mengkaburkannya, oleh sebab itu menjadi kewajiban kita semua untuk menjelaskan kepada masyarakat kesesatan pendapat ini.
Demikian sekilas ulasan tentang masalah ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat membuka cakrawala berpikir kaum muslimin dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.com
[1] Lihat Jawa Post hari Minggu 20 Maret 2005 M
[2] Lihat Sunan Abu Daud Kitab Al Shalat Bab Imamat Al Nisaa’ hadits no. 577 dan 578.
[3] Lihat selengkapnya wawancara Ulil Abshor Abdalla dari KIUK dengan KH. Husein Muhammad dalam Jawa post, Jum’at 01 April 2005 M.
[4] Lihat Al Mughnie karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin AlTurki dan Abdulfatah Al Halwu, cetakan kedua tahun 1412, penerbit Hajar, Kairo, Mesir hal. 3/ 34.
[5]Lihat Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzdzab 4/255
[6] Lihat Al Talkhish Al Habier 2/22
[7] HR. Abu Daud kitab Shalat Bab Imamat Al Zaa’ir no. 596 dan At Tirmidzi dalam kitab As Shalat bab Ma Jaa’a Fiman Zaara Qauman Laa Yusholli Bihim no. 356. hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shohih Al Tirmidzi
[8] HR. Muslim, Kitab Al Masaajid, Bab Man Ahaqqa Bil Imamah 5/172 dengan Al Minhaj Syarh Shalih Muslim bin Al Hajjaj.
[9] HR. Al Bukhari, Kitab Al Maghozi, Bab Kitab Al Nabi Ila Kisra wa Qaishar no. 4425
[10]. HR. Muslim 326/1 dan Abu Dawud 678 dan At-Turmudzi 437/1 dan Ibnu Majah 319/1 dan An-Nasai 93/2 dan Ahmad 485 : 247/2.
[11] Lihat Syarhu Al Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’, Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, tahqiq Kholid bin Ali AL Musyaiqih, cetakan kedua tahun 1416 H penerbit Muassasah Aasaan , KSA. Hal. 4/313.
[12] Lihat Shahih Al Bukhari, kitab Al Shalat, Bab Imamatul ‘Abdi wal Wali Wal Maula.
[13] Al Mughni hal. 3/33.
Langganan:
Postingan (Atom)