23 Desember 2009

MUNGKINKAH SALAFI BERDASI, BERJAS & MEMAKAI PANTOLAN?

Oleh : Lajnah Daimah

Mungkinkah ada seorang salafi yang berdasi? Dengan tegas dan penuh lantang sebagian orang mengatakan, “Tidak mungkin ada”.

Kami katakan, “Sabarlah wahai saudaraku, semanhaj dan seakidah. Jawaban pertanyaan di atas berkaitan erat dengan hukum memakai dasi. Jika secara syar’i hukumnya boleh atau mubah maka sangat mungkin ada seorang salafi yang berdasi dan dasi yang dikenakan itu tidak mengurangi kadar kesalafiannya. Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan di atas marilah kita renungkan fatwa para ulama ahli sunnah di bawah ini. Fatwa para ulama ahli sunnah yang duduk di Lajnah Daimah ini membahas tentang hukum memakai dasi, jas dan celana panjang yang sering disebut dengan pantalon. Tiga benda ini dijadikan sebagai ciri ‘orang menyimpang’ menurut sebagian kalangan”.

الفتوى رقم ( 4257 )
س : ما حكم لبس البنطلون إذا كان يلتصق بالجسم ، وإذا كان واسعا ، إذا كان محاكاة لما يرتديه الغربيون ، إذا كان يخالفهم في شكل البنطلون (التفصيلة) ما حكم لبس البدلة ، وحكم ما يسمونه رباط العنق (الكرفته) وغيرها من ملابسي الكفار ، هل يغير من حكمها أنها أصبحت من عادات المسلمين ، بحيث لا يظن عامتهم أن فيها تشبها بالكفار ؟ وأخيرا ما اللباس الذي يمكن أن يرتديه المسلم في هذا الزمان ، فما حكم الله في هذه الأشياء كلها رحمكم الله ؟

Fatwa no 4257

Tanya:
“Apa hukum memakai celana pantalon jika modelnya ketat sehingga melekat di badan atau jika modelnya longgar? Bagaimana jika celana pantalon tersebut meniru pakaian orang-orang barat dan bagaimana jika model celana pantalon tersebut modelnya berbeda dengan model celana pantalon buatan barat?
Apa hukum memakai jas?
Apa hukum memakai dasi dan pakaian-pakaian orang kafir yang lain?
Apa hukum memakai model-model pakaian di atas berubah ketika model pakaian di atas sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin dengan pengertian umumnya kaum muslimin tidak menilai adanya unsur menyerupai orang kafir dalam model-model pakaian di atas?
Yang terakhir, apa saja model pakaian yang bisa dikenakan oleh seorang muslim di zaman ini? Apa hukum memakai model-model pakaian di atas?”

ج : الأصل في الملابس أنها جائزة ، إلا ما استثناه الشرع مطلقا ؛ كالذهب للرجال ، وكالحرير لهم ، إلا لجرب أو نحوه ، ولبس البنطلون ليس خاصا بالكفار ، لكن لبس الضيق منه الذي يحدد أعضاء الجسم حتى العورة لا يجوز ، أما الواسع فيجوز ، إلا إذا قصد بلبسه التشبه بمن يلبسه من الكفار ،

Jawaban Lajnah Daimah:

“Hukum asal pakaian adalah dibolehkan kecuali jenis pakaian yang dikecualikan oleh syariat secara mutlak semisal emas dan sutra untuk laki-laki kecuali pakaian sutra yang dipakai seorang laki-laki karena dia terkena penyakit kudis atau semisalnya.

Celana pantalon bukanlah pakaian khas orang kafir. Akan tetapi memakai celana pantalon yang ketat sehingga menggambarkan lekuk anggota badan bahkan bentuk kemaluan itu tidak diperbolehkan. Sedangkan memakai celana pantalon yang longgar itu diperbolehkan.
Kecuali jika dia memakainya (celana pantolan) itu bermaksud tasyabbuh dengan orang-orang kafir yang memakainya.


وكذا لبس البدلة ورباط العنق (الكرفتة) ليس من اللباس الخاص بالكفار ، فيجوز ، إلا إذا
قصد لا بسه التشبه بهم . وبالجملة فالأصل في اللباس الجواز إلا ما دل الدليل الشرعي على منعه كما تقدم .

Demikian pula hukum memakai jas dan dasi. Mengingat bahwa jenis pakaian tersebut bukan pakaian khas orang kafir maka hukum memakainya itu diperbolehkan kecuali jika orang yang memakainya memiliki niatan untuk menyerupai orang kafir.

Ringkasnya, hukum asal pakaian adalah diperbolehkan kecuali jenis pakaian yang dalil syariat melarangnya sebagaimana penjelasan di atas”.

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua serta Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qa’ud masing-masing sebagai anggota.

Fatwa ini terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah jilid 24 hal 40-41.

Sumber : http://ustadzaris.com/wap/index-wap2.php?p=751

18 November 2009

UCAPAN YANG PALING DICINTAI ALLAH

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya;


حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْجِسْرِيِّ مِنْ عَنَزَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِأَحَبِّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami; Yahya bin Bukair menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari al-Jurairi dari Abu Abdillah al-Jisri dari ‘Anazah dari Abdullah bin Shamit dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku beritahukan kepadamu ucapan yang paling dicintai oleh Allah?”. Maka aku katakan, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku ucapan yang paling dicintai Allah itu.” Beliau pun menjawab, “Sesungguhnya ucapan yang paling dicintai Allah adalah ‘Subhanallahi wa bihamdih’ (Maha suci Allah dan dengan memuji kepada-Nya).” (HR. Muslim [4911] as-Syamilah)

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya;

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ رَبِيعِ بْنِ عُمَيْلَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

Ahmad bin Abdullah bin Yunus menuturkan kepada kami; Zuhair menuturkan kepada kami; Manshur menuturkan kepada kami dari Hilal bin Yasaf dari Rabi’ bin ‘Umailah dari Samurah bin Jundab dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapan yang paling dicintai Allah ada empat; Subhanallah, Alhamdulillah, Laa ilaaha illallaah, dan Allaahu akbar…” (HR. Muslim [3985] as-Syamilah)

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya;

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْجُرَيْرِيُّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْجِسْرِيِّ عَنْ ابْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْكَلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَا اصْطَفَى اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ أَوْ لِعِبَادِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

Zuhair bin Harb menuturkan kepada kami; Habban bin Hilal menuturkan kepada kami; Wuhaib menuturkan kepada kami; Sa’id al-Jurairi menuturkan kepada kami dari Abu Abdillah al-Jisri dari Ibnu as-Shamit dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Ucapan apakah yang paling utama?”. Beliau bersabda, “Yaitu ucapan yang Allah pilih bagi para malaikat-Nya atau untuk hamba-hamba-Nya; ‘Subhanallahi wa bihamdih’.” (HR. Muslim [2910] as-Syamilah)

Imam an-Nasa’i meriwayatkan di dalam as-Sunan al-Kubra;

أَخْبَرَناَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيْدِ بْنِ الاَصْبَهَانِي قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الاَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ التَّيْمِي عَنِ الْحَارِثِ بْنِ سُوَيِدٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَبَّ الْكَلاَمِ إِلَى اللهِ أَنْ يَقُوْلَ الْعَبْدُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلهَ غَيْرُكَ وَإِنَّ أَبْغَضَ الْكَلاَمِ إِلَى اللهِ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ اِتَّقِ اللهَ فَيَقُوْلُ عَلَيْكَ نَفْسَكَ

Muhammad bin Yahya bin Muhammad memberitakan kepada kami, dia berkata; Muhammad bin Sa’id bin al-Ashbahani menuturkan kepada kami; Abu Mu’awiyah menuturkan kepada kami dari al-A’masy dari Ibrahim at-Taimi dari al-Harits bin Suwaid dari Abdullah; dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ucapan yang paling dicintai Allah adalah seorang hamba mengucapkan ‘Subhanallahumma wa bihamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aala jadduka wa laa ilaaha ghairuka’. Dan sesungguhnya ucapan yang paling Allah benci adalah seseorang yang mengatakan kepada orang lain yang menasihatinya, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah.’ dengan ungkapan, ‘Urusi urusan dirimu sendiri saja.’.” (HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, 6/212. disebutkan pula oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 650, disahihkan sanadnya oleh al-Albani dalam as-Shahihah [2939] as-Syamilah).

09 November 2009

TIDAK FAHAM MAKNA LAA ILAAHA ILLALLAH DENGAN BAIK?

MAYORITAS KAUM MUSLIMIN SEKARANG INI TIDAK MEMAHAMI MAKNA LAA ILAAHA ILLALLAH DENGAN PEMAHAMAN YANG BAIK

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Mayoritas kaum muslimin sekarang ini yang telah bersaksi Laa Ilaaha Illallah (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah) tidak memahami makna Laa Ilaaha Illallah dengan baik, bahkan barangkali mereka memahami maknanya dengan pemahaman yang terbalik sama sekali. Saya akan memberikan suatu contoh untuk hal itu : Sebagian di antara mereka (Dia adalah Syaikh Muhammad Al-Hasyimi, salah seorang tokoh sufi dari thariqah Asy-Syadziliyyah di Suriah kira-kira 50 tahun yang lalu) menulis suatu risalah tentang makna Laa Ilaaha Illallah, dan menafsirkan dengan "Tidak ada Rabb (pencipta dan pengatur) kecuali Allah" !! Orang-orang musyrik pun memahami makna seperti itu, tetapi keimanan mereka terhadap makna tersebut tidaklah bermanfaat bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

" Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka : 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi ?' Tentu mereka akan menjawab : 'Allah'. " [Luqman : 25].

Orang-orang musyrik itu beriman bahwa alam semesta ini memiliki Pencipta yang tidak ada sekutu bagi-Nya, tetapi mereka menjadikan tandingan-tandingan bersama Allah dan sekutu-sekutu dalam beribadah kepada-Nya. Mereka beriman bahwa Rabb (pengatur dan pencipta) adalah satu (esa), tetapi mereka meyakini bahwa sesembahan itu banyak. Oleh karena itu, Allah membantah keyakinan ini yang disebut dengan ibadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada Allah melalui firman-Nya :

"Dan orang-orang yang mengambil perlindungan selain Allah (berkata) : 'Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya'". [Az-Zumar : 3].

Kaum musyrikin dahulu mengetahui bahwa ucapan Laa Ilaaha Illallah mengharuskannya untuk berlepas diri dari peribadatan kepada selain Allah Azza wa Jalla. Adapun mayoritas kaum muslimin sekarang ini, menafsirkan kalimat thayyibah Laa Ilaaha Illallah ini dengan : "Tidak ada Rabb (pencipta dan pengatur) kecuali Allah". Padahal apabila seorang muslim mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dan dia beribadah kepada selain Allah disamping beribadah kepada Allah, maka dia dan orang-orang musyrik adalah sama secara aqidah, meskipun secara lahiriah adalah Islam, karena dia mengucapkan lafazh Laa Ilaaha Illallah, sehingga dengan ungkapan ini dia adalah seorang muslim secara lafazh dan secara lahir.

Dan ini termasuk kewajiban kita semua sebagai da'i Islam untuk menda'wahkan tauhid dan menegakkan hujjah kepada orang-orang yang tidak mengetahui makna Laa Ilaaha Illallah dimana mereka terjerumus kepada apa-apa yang menyalahi Laa Ilaaha Illallah. Berbeda dengan orang-orang musyrik, karena dia enggan mengucapkan Laa Ilaaha Illallah, sehingga dia bukanlah seorang muslim secara lahir maupun batin. Adapun mayoritas kaum muslimin sekarang ini, mereka orang-orang muslim, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

" Apabila mereka mengucapkan (Laa Ilaaha Illallah), maka kehormatan dan harta mereka terjaga dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka atas Allah Subhanahu wa Ta'ala". ]Hadits Shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari (25) dan pada tempat lainnya, dan Muslim (22), dan selainnya, dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhum]

Oleh karena itu, saya mengatakan suatu ucapan yang jarang terlontar dariku, yaitu : Sesungguhnya kenyataan mayoritas kaum muslimin sekarang ini adalah lebih buruk daripada keadaan orang Arab secara umum pada masa jahiliyah yang pertama, dari sisi kesalahpahaman terhadap makna kalimat tahyyibah ini, karena orang-orang musyrik Arab dahulu memahami makna Laa Ilaaha Illallah, tetapi mereka tidak mengimaninya. Sedangkan mayoritas kaum muslimin sekarang ini mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka yakini, mereka mengucapkan : 'Laa Ilaaha Illallah' tetapi mereka tidak mengimani -dengan sebenarnya- maknanya. (Mereka menyembah kubur, menyembelih kurban untuk selain Allah, berdo'a kepada orang-orang yang telah mati, ini adalah kenyataan dan hakikat dari apa-apa yang diyakini oleh orang-orang syi'ah rafidhah, shufiyah, dan para pengikut thariqah lainnya, berhaji ke tempat pekuburan dan tempat kesyirikan dan thawaf di sekitarnya serta beristighatsah (meminta tolong) kepada orang-orang shalih dan bersumpah dengan (nama) orang-orang shalih adalah merupakan keyakinan-keyakinan yang mereka pegang dengan kuat).

Oleh karena itu, saya meyakini bahwa kewajiban pertama atas da'i kaum muslimin yang sebenarnya adalah agar mereka menyeru seputar kalimat tauhid ini dan menjelaskan maknanya secara ringkas. Kemudian dengan merinci konsekuensi-kosekuensi kalimat thayyibah ini dengan mengikhlaskan ibadah dan semua macamnya untuk Allah, karena ketika Allah Azza wa Jalla menceritakan perkataan kaum musyrikin, yaitu :

" Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". [Az-Zumar : 3]

Allah menjadikan setiap ibadah yang ditujukan bagi selain Allah sebagai kekufuran terhadap kalimat thayyibah Laa Ilaaha Illallah.

Oleh karena itu, pada hari ini saya berkata bahwa tidak ada faedahnya sama sekali upaya mengumpulkan dan menyatukan kaum muslimin dalam satu wadah, kemudian membiarkan mereka dalam kesesatan mereka tanpa memahami kalimat thayyibah ini, yang demikian ini tidak bermanfaat bagi mereka di dunia apalagi di akhirat !.

Kami mengetahui sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

" Barangsiapa mati dan dia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dengan ikhlas dari hatinya, maka Allah mengharamkan badannya dari Neraka" dalam riwayat lain : "Maka dia akan masuk Surga". [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (5/236), Ibnu Hibban (4) dalam Zawa'id dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (3355)].

Maka mungkin saja orang yang mengucapkan kalimat thayyibah dengan ikhlas dijamin masuk Surga. meskipun setelah mengucapkannya menerima adzab terlebih dahulu. Orang yang meyakini keyakinan yang benar terhadap kalimat thayyibah ini, maka mungkin saja dia diadzab berdasarkan perbuatan maksiat dan dosa yang dilakukannya, tetapi pada akhirnya tempat kembalinya adalah Surga.

Dan sebaliknya barangsiapa mengucapkan kalimat tauhid ini dengan lisannya, sehingga iman belum masuk kedalam hatinya, maka hal itu tidak memberinya manfaat apapun di akhirat, meskipun kadang-kadang memberinya manfaat di dunia berupa kesalamatan dari diperangi dan dibunuh, apabila dia hidup di bawah naungan orang-orang muslim yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. Adapun di akhirat, maka tidaklah memberinya manfaat sedikitpun kecuali apabila :

[1] Dia mengucapkan dan memahami maknanya.
[2] Dia meyakini makna tersebut, karena pemahaman semata tidaklah cukup kecuali harus dibarengi keimanan terhadap apa yang dipahaminya.

Saya menduga bahwa kebanyakan manusia lalai dari masalah ini ! Yaitu mereka menduga bahwa pemahaman tidak harus diiringi dengan keimanan. Padahal sebenarnya masing-masing dari dua hal tersebut (yaitu pemahaman dan keimanan) harus beriringan satu sama lainnya sehingga dia menjadi seorang mukmin. Hal itu karena kebanyakan ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani mengetahui bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang rasul yang benar dalam pengakuannya sebagai seorang rasul dan nabi, tetapi pengetahuan mereka tersebut yang Allah Azza wa Jalla telah mepersaksikannya dalam firman-Nya.

" Mereka (ahlul kitab dari kalangan Yahudi dan Nashara) mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri ...." [Al-Baqarah : 146 & Al-An'am : 20]

Walaupun begitu, pengetahuan itu tidak bermanfaat bagi mereka sedikitpun ! Mengapa ? Karena mereka tidak membenarkan apa-apa yang diakui oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa nubuwah (kenabian) dan risalah (kerasulan). Oleh karena itu keimanan harus didahului dengan ma'rifah (pengetahuan). Dan tidaklah cukup pengetahuan semata-mata, tanpa diiringi dengan keimanan dan ketundukan, karena Al-Maula Jalla Wa' ala berfirman dalam Al-Qur'an :

" Maka ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan mohon ampunlah atas dosa mu ......." [Muhammad : 19].

Berdasarkan hal itu, apabila seorang muslim mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan lisannya, maka dia harus menyertakannya dengan pengetahuan terhadap kalimat thayyibah tersebut secara ringkas kemudian secara rinci. Sehingga apabila dia mengetahui, membenarkan dan beriman, maka dia layak untuk mendapatkan keutamaan-keutamaan sebagaimana yang dimaksud dalam hadits-hadits yang telah saya sebutkan tadi, diantaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai isyarat secara rinci :

"Barangsiapa mengucapkan Laa Ilaaha Illallah, maka bermanfaat baginya meskipun satu hari dari masanya". [Hadits Shahih. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (1932) dan beliau menyandarkan kepada Sa'id Al-A'rabi dalam Mu'jamnya, dan Abu Nu'aim dalam Al-Hidayah (5/46) dan Thabrani dalam Mu'jam Al-Ausath (6533), dan daia dari Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu]

Yaitu : Kalimat thayyibah ini -setelah mengetahui maknanya- akan menjadi penyelamat baginya dari kekekalan di Neraka. Hal ini saya ulang-ulang agar tertancap kokoh di benak kita.

Bisa jadi, dari tidak melakukan konsekuensi-konsekuensi kalimat thayyibah ini berupa penyempurnaan dangan amal shalih dan meninggalkan segala maksiat, akan tetapi dia selamat dari syirik besar dan dia telah menunaikan apa-apa yang dituntut dan diharuskan oleh syarat-syarat iman berupa amal-amal hati -dan amal-amal zhahir/lahir, menurut ijtihad sebagian ahli ilmu, dalam hal ini terdapat perincian yang bukan disini tempat untuk membahasnya- (Ini adalah aqidah Salafus Shalih, dan ini merupakan batas pemisah kita dengan khawarij dan murji'ah). Da dia berada dibawah kehendak Allah, bisa jadi dia masuk ke Neraka terlebih dahulu sebagai balasan dari kemaksiatan-kemaksiatan yang dia lakukan atau kewajiban-kewajiban yang ia lalaikan, kemudian kalimat thayyibah ini menyelamtkan dia atau Allah memaafkannya dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Inilah makna sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu :

"Barangsiapa mengucapkan Laa Ilaaha Illallah, maka ucapannya ini akan memberi manfaat baginya meskipun satu hari dari masanya". [Hadits Shahih. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (1932) dan beliau menyandarkan kepada Sa'id Al-A'rabi dalam Mu'jamnya, dan Abu Nu'aim dalam Al-Hidayah (5/46) dan Thabrani dalam Mu'jam Al-Ausath (6533), dan daia dari Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu]

Adapun orang yang mengucapkan dengan lisannya tetapi tidak memahami maknanya, atau memahami maknanya tetapi tidak mengimani makna tersebut, maka ucapan Laa Ilaaha Illaallah-nya tidak memberinya manfaat di akhirat, meskipun di dunia ucapan tersebut masih bermanfaat apabila ia hidup di bawah naungan hukum Islam.

Oleh karena itu, harus ada upaya untuk memfokuskan da'wah tauhid kepada semua lapisan masyarakat atau kelompok Islam yang sedang berusaha secara hakiki dan bersungguh-sungguh untuk mencapai apa yang diserukan oleh seluruh atau kebanyakan kelompok-kelompok Islam, yaitu merealisasikan masyarakat yang Islami dan mendirikan negara Islam yang menegakkan hukum Islam di seluruh pelosok bumi manapun yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan.

Kelompok-kelompok tersebut tidak mungkin merealisasikan tujuan yang telah mereka sepakati dan mereka usahakan dengan sungguh-sungguh, kecuali memulainya dengan apa-apa yang telah dimulai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, agar tujuan tersebut bisa menjadi kenyataan.

[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal 16-26, terbitan Darul Haq, penerjemah Fariq Gasim Anuz]
_________________________________________________


Syaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaikh dalam "Fath Al Majid" berkata :"Banyak orang yg keliru dalam memahami hadits 'Barang siapa yg mengucapkan [Laa ilaaha illallaah], maka ia akan masuk surga'. Mereka mengira bahwa dengan melafazhkan kalimat itu berarti cukup untuk menyelamatkannya dari api neraka dan masuk surga. Padahal sebenarnya tidaklah demikian.

Orang yg mengira seperti itu berarti ia telah terpedaya dan tidak mengerti makna [Laa ilaaha illallaah], karena dengan demikian berarti ia tidak menghayatinya.

Makna yang sebenarnya adalah, melepaskan diri dari setiap sesembahan dan bersungguh2 dalam mengkhususkan diri dengan semua jenis ibadah hanya untuk Allah semata serta melaksanakan ibadah2 tersebut sesuai dengan cara yang dicintai dan di ridhaiNya.

Orang yg belum melaksanakan hak ibadah tersebut, atau hanya melaksanakan beberapa jenis saja, kemudian beribadah pula kepada selain Allah dengan cara berdoa kepada para wali dan orang2 shalih serta bernadzar kepada mereka dan sejenisnya, berarti orang semacam ini telah menghancurkan ibadahnya itu sendiri.Maka pernyataanya tentang [Laa ilaaha illallaah] tidak lagi berguna baginya.

Seandainya cukup hanya dengan mengucapkannya, tentu kaum musyrikin tidak pernah diperangi oleh Nabi Shallallhu 'alaihi wa sallam dan tidak akan di musuhi.

Allah subhanahu wa ta'alaa telah berfirman "maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan (yang hak) selain Allah" (QS. Muhammad ayat 19). Allah juga menyebutkan "Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka sembahlah Dia dengan memurnikan ibadat kepada-Nya..." (QS. Al Mu'min ayat 65)

Jadi orang yang tidak mengamalkannya dan melakukan hal2 yang bertolak belakang dengannya, maka sekedar mengucapkannya/melafazhkannya itu tidaklah berguna sama sekali.

Setiap orang yang melakukan suatu ibadah untuk selain Allah, maka ia tidak tahu makna [Laa ilaaha illallaah] atau ia berdusta ketika menyatakan keimanan dalam hatinya.
Mereka itulah orang2 yang terpedaya dan tidak berguna semua amalnya, yaitu yang sesat usahanya di dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan kebaikan. Na'uudzu billaahi min dzaalik. [Sumber : Kitab Fathul Majid, Bab "Keistimewaan Tauhid dan dosa2 yg diampuni karenanya", Hal 57]

03 November 2009

BEBERAPA KEUTAMAAN DAN KEBERKAHAN HARI SENIN DAN KAMIS

Oleh : Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i

1. Diantara keutamaan dan keberkahannya, bahwa pintu-pintu surga di buka pada dua hari tersebut, yaitu Senin dan Kamis. Pada saat inilah orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan.

Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)

Keutamaan dan keberkahan berikutnya, bahwa amal-amal manusia diperiksa di hadapan Alloh pada kedua hari ini. Sebagaimana yang terdapat dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
“Amal-amal manusia diperiksa di hadapan Alloh dalam setiap pekan (Jumu’ah) dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang di antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan…” (HR. Muslim)

Karena itu, selayaknya bagi seorang Muslim untuk menjauhkan diri dari memusuhi saudaranya sesame Muslim, atau memutuskan hubungan dengannya, ataupun tidak memperdulikannya dan sifat-sifat tercela lainnya, sehingga kebaikan yang besar dari Allah Ta’ala ini tidak luput darinya.

2. Keutamaan hari Senin dan Kamis yang lainnya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias berpuasa pada kedua hari ini.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia mengatakan,
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis”. (HR. Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Imam Ahmad)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,
“Amal-amal manusia diperiksa pada setiap hari senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. At Tirmidzi dan lainnya)

Dalam shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab,
“Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Al-Qur’an kepadaku pada hari tersebut.” (HR.Muslim)

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” (Lihat Subulus Salam)
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka di sunnahkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah).

3. Keutamaan lain yang dimiliki hari Kamis, bahwa kebanyakan perjalanan (safar) Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam terjadi pada hari Kamis ini.

Beliau menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan:
“Sangat jarang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.”

Dalam riwayat lain juga dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu:
“Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar pada hari Kamis di peperangan Tabuk, dan (menang) beliau suka keluar (untuk melakukan perjalanan) pada hari Kamis.” (HR.Bukhori)

Di nukil dari Kitab “Amalan dan Waktu yang Diberkahi”, penulis: Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, penerbit Pustaka Ibnu Katsir

02 November 2009

SIFAT WUDHU’ NABI Shallallahu ‘alaihi wa Salam

Secara syri’at wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyari’at kan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Allah memerintahkan:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan , kedua mata-kaki (Al-Maaidah:6).

Allah tidak akan menerima shalat seseorang sebelum ia berwudhu’ (HSR. Bukhari di Fathul Baari, I/206; Muslim, no.255 dan imam lainnya).

Rasulullah juga mengatakan bahwa wudhu’ merupakan kunci diterimanya shalat. (HSR. Abu Dawud, no. 60).

Utsman bin Affan Radhliyallahu anhu berkata: “Barangsiapa berwudhu’ seperti yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan shalatnya sebagai tambahan pahala baginya” (HSR. Muslim, I/142, lihat Syarah Muslim, III/13).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Barangsiapa menyempurnakan wudhu’nya, kemudian ia pergi mengerjakan shalat wajib bersama orang-orang dengan berjama’ah atau di masjid (berjama’ah), niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya” (HSR. Muslim, I//44, lihat Mukhtashar Shahih Muslim, no. 132).

Maka wajiblah bagi segenap kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam segala hal, lebih-lebih dalam berwudhu’. Al-Hujjah kali ini memaparkan secara ringkas tentang tatacara wudhu’ Rasulullah saw melakukan wudhu’:

1. Memulai wudhu’ dengan niat.

Niat artinya menyengaha dengan kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu’ karena melaksanakan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mengikuti perintah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam.

Ibnu Taimiyah berkata: “Menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, tempat niat itu di hati bukan lisan dalam semua masalah ibadah, baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, berjihad dan lainnya. Karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan dalam hati. (Majmu’atu ar-Rasaaili al-Kubra, I/243)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya… (HSR. Bukhari dalam Fathul Baary, 1:9; Muslim, 6:48).

2. Tasmiyah (membaca bismillah)

Beliau memerintahkan membaca bismillah saat memulai wudhu’. Beliau bersabda:

Tidak sah/sempurna wudhu’ sesorang jika tidak menyebut nama Allah, (yakni bismillah) (HR. Ibnu Majah, 339; Tirmidzi, 26; Abu Dawud, 101. Hadits ini Shahih, lihat Shahih Jami’u ash-Shaghir, no. 744).

Abu Bakar, Hasan Al-Bashri dan Ishak bin Raahawaih mewajibkan membaca bismillah saat berwudhu’. Pendapat ini diikuti pula oleh Imam Ahmad, Ibnu Qudamah serta imam-imam yang lain, dengan berpegang pada hadits dari Anas tentang perintah Rasulullah untuk membaca bismillah saat berwudhu’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Berwudhu’lah kalian dengan membaca bismillah!” (HSR. Bukhari, I: 236, Muslim, 8: 441 dan Nasa’i, no. 78)

Dengan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam: ”Berwudhu’lah kalian dengan membaca bismillah” maka wajiblah tasmiyah itu. Adapun bagi orang yang lupa hendaknya dia membaca bismillah ketika dia ingat. Wallahu a’lam.

3. Mencuci kedua telapak tangan

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam mencuci kedua telapak tangan saat berwudhu’ sebanyak tiga kali. Rasulullah saw juga membolehkan mengambil air dari bejancdengan telapak tangan lalu mencuci kedua telapak tangan itu. Tetapi Rasulullah melarang bagi orang yang bangan tidur mencelupkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya. (HR. Bukhari-Muslim)

4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung

Yaitu mengambil air sepenuh telapak tangan kanan lalu memasukkan air kedalam hidung dengan cara menghirupnya dengan sekali nafas sampai air itu masuk ke dalam hidung yang paling ujung, kemudian menyemburkannya dengan cara memencet hidung dengan tangan kiri. Beliau melakukan perbuatan ini dengan tiga kali cidukan air. (HR. Bukhari-Muslim. Abu Dawud no. 140)

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini ada penunjukkan yang jelas bagi pendapat yang shahih dan terpilih, yaitu bahwasanya berkumur dengan menghirup air ke hidung dari tiga cidukan dan setiap cidukan ia berkumur dan menghirup air ke hidung, adalah sunnah. (Syarah Muslim, 3/122).

Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menganjurkan untuk bersungguh-sungguh menghirup air ke hidung, kecuali dalam keadaan berpuasa, berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah. (HR. Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no. 38, Nasa’i )

5. Membasuh muka sambil menyela-nyela jenggot.

Yakni mengalirkan air keseluruh bagian muka. Batas muka itu adalah dari tumbuhnya rambut di kening sampai jenggot dan dagu, dan kedua pipi hingga pinggir telinga. Sedangkan Allah memerintahkan kita:

”Dan basuhlah muka-muka kamu.” (Al-Maidah: 6)

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membasuh mukanya saat wudhu’ sebanyak tiga kali”. (HR Bukhari, I/48), Fathul Bari, I/259. no.159 dan Muslim I/14)

Setalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membasuh mukanya beliau mengambil seciduk air lagi (di telapak tangan), kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya, lalu ia menyela-nyela jenggotnya, dan beliau bersabda bahwa hal tersebut diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. (HR. Tirmidzi no.31, Abu Dawud, no. 145; Baihaqi, I/154 dan Hakim, I/149, Shahih Jaami’u ash-Shaghir no. 4572).

6. Membasuh kedua tangan sampai siku

Menyiram air pada tangan sampai membasahi kedua siku, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

”Dan bashlah tangan-tanganmu sampai siku” (Al-Maaidah: 6)

Rasulullah membasuh tangannya yang kanan sampai melewati sikunya, dilakukan tiga kali, dan yang kiri demikian pula, Rasulullah mengalirkan air dari sikunya (Bukhari-Muslim, HR. Daraquthni, I/15, Baihaqz, I/56)

Rasulullah juga menyarankan agar melebihkan basuhan air dari batas wudhu’ pada wajah, tangan dan kaki agar kecemerlangan bagian-bagian itu lebih panjang dan cemerlang pada hari kiamat (HR. Muslim I/149)

7. Mengusap kepada, telinga dan sorban

Mengusap kepala, haruslah dibedakan dengan mengusap dahi atau sebagian kepala. Sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan:

”Dan usaplah kepala-kepala kalian…” (Al-Maidah: 6).

Rasulullah mencontohkan tentang caranya mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak tangannya yang telah dibasahkan dengan air, lalu ia menjalankan kedua tangannya mulai dari bagian depan kepalanya ke belakangnya tengkuknya kemudian mengambalikan lagi ke depan kepalanya. (HSR. Bukhari, Muslim, no. 235 dan Tirmidzi no. 28 lih. Fathul Baari, I/251)

Setelah itu tanpa mengambil air baru Rasulullah langsung mengusap kedua telingannya. Dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusap-usap kedua daun telinga. Karena Rasulullah bersabda: ”Dua telinga itu termasuk kepala.” (HSR. Tirmidzi, no. 37, Ibnu Majah, no. 442 dan 444, Abu Dawud no. 134 dan 135, Nasa’i no. 140)

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah, no. 995 mengatakan: “Tidak terdapat di dalam sunnah (hadits-hadits nabi saw) yang mewajibkan mengambil air baru untuk mengusap dua telinga. Keduanya diusap dengan sisa air dari mengusap kepala berdasarkan hadits Rubayyi’:

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan)

Dalam mengusap kepala Rasulullah melakukannya satu kali, bukan dua kali dan bukan tiga kali. Berkata Ali bin Abi Thalib Radhiallahu anhu : “Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengusap kepalanya satu kali. (lihat _Shahih Abu Dawud, no. 106). Kata Rubayyi bin Muawwidz: “Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berwudhu’, lalu ia mengusap kepalanya yaitu mengusap bagian depan dan belakang darinya, kedua pelipisnya, dan kedua telinganya satu kali.“ (HSR Tirmidzi, no. 34 dan Shahih Tirmidzi no. 31)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam juga mencontohkan bahwa bagi orang yang memakai sorban atau sepatu maka dibolehkan untuk tidak membukanya saat berwudhu’, cukup dengan menyapu diatasnya, (HSR. Bukhari dalam Fathul Baari I/266 dan selainnya) asal saja sorban dan sepatunya itu dipakai saat shalat, serta tidak bernajis.

Adapun peci/kopiah/songkok bukan termasuk sorban, sebagaimana dijelaskan oleh para Imam dan tidak boleh diusap diatasnya saat berwudhu’ seperti layaknya sorban. Alasannya karena:

Peci/kopiah/songkok diluar kebiasaan dan juga tidak menutupi seluruh kepala.

Tidak ada kesulitan bagi seseorang untuk melepaskannya.

Adapun Kerudung, jilbab bagi wanita, maka dibolehkan untuk mengusap diatasnya, karena ummu Salamah (salah satu isteri Nabi) pernah mengusap jilbabnya, hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir. (Lihat al-Mughni, I/312 atau I/383-384).

8. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: ”Dan basuhlah kaki-kakimu hingga dua mata kaki” (Al-Maidah: 6)

Rasulullah menyuruh umatnya agar berhati-hati dalam membasuh kaki, karena kaki yang tidak sempurna cara membasuhnya akan terkena ancaman neraka, sebagaimana beliau mengistilahkannya dengan tumit-tumit neraka. Beliau memerintahkan agar membasuh kaki sampai kena mata kaki bahkan beliau mencontohkan sampai membasahi betisnya. Beliau mendahulukan kaki kanan dibasuh hingga tiga kali kemudian kaki kiri juga demikian. Saat membasuh kaki Rasulullah menggosok-gosokan jari kelingkingnya pada sela-sela jari kaki. (HSR. Bukhari; Fathul Baari, I/232 dan Muslim, I/149, 3/128)

Imam Nawai di dalam Syarh Muslim berkata. “Maksud Imam Muslim berdalil dari hadits ini menunjukkan wajibnya membasuh kedua kaki, serta tidak cukup jika dengan cara mengusap saja.”

Sedangkan pendapat menyela-nyela jari kaki dengan jari kelingking tidak ada keterangan di dalam hadits. Ini hanyalah pendapat dari Imam Ghazali karena ia mengqiyaskannya dengan istinja’.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “…barangsiapa diantara kalian yang sanggup, maka hendaklahnya ia memanjangkan kecermerlangan muka, dua tangan dan kakinya.” (HSR. Muslim, 1/149 atau Syarah Shahih Muslim no. 246)

9. Tertib

Semua tatacara wudhu’ tersebut dilakukan dengan tertib (berurutan) muwalat (menyegerakan dengan basuhan berikutnya) dan disunahkan tayaamun (mendahulukan yang kanan atas yang kiri) [Bukhari-Muslim]

Dalam penggunaan air hendaknya secukupnya dan tidak berlebihan, sebab Rasulullah pernah mengerjakan dengan sekali basuhan, dua kali basuhan atau tiga kali basuhan [Bukhari]

10. Berdoa

Yakni membaca do’a yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:

“Asyahdu anlaa ilaa ha illalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abdullahi wa rasuulahu. Allahummaj ‘alni minattawwabiina waja’alni minal mutathohhiriin (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)

Dan ada beberapa bacaan lain yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam.

Semoga tulisan ini menjadi risalah dalam berwudhu’ yang benar serta merupakan pedoman kita sehari-hari.

Maraji’:

Sifat Wudhu’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, Syaikh Fadh asy Syuwaib.

At-Tadzkirah, Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari

Al-Hujjah Risalah No: 27 / Thn IV / 1422H

"SUNAH-SUNNAH DALAM WUDHU

Oleh : Syaikh Khalid al Husainan

[a]. Mengucapkan Bismillah[1]
[b]. Membasuh Kedua Telapak Tangan Tiga Kali[2]
[c]. Mendahulukan Berkumur-Kumur (Madhmadhoh) Dan Istinsyaq (Memasukkan Air Ke Dalam Hidung Lalu Menghirupnya Dengan Sekali Nafas Sampai Ke dalam Hidung Yang Paling Ujung) Sebelum Membasuh Muka.
[d]. Setelah Istinsyaq Lalu Istintsaar (Mengeluarkan /Menyemburkan Air Dari Hidung Sesudah Menghirupnya Dengan Telapak Tangan Kiri).
Berdasarkan hadits :
" ...Lalu Nabi membasuh kedua telapak tangan tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq, lalu istintsaar lalu membasuh muka tiga kali…"[Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226]
[e] Bersungguh-Sungguh Dalam Berkumur-Kumur Dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Sedang Tidak Berpuasa.
Berdasarkan hadits :
"Bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke hidung, kecuali kalau kamu sedang berpuasa. [HR.Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no.38; Nasaaiy, no. 114 dan Ibnu Majah, no. 407 & 448 dan selain mereka).

Makna bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur adalah menggerakkan air di ke seluruh bagian mulutnya. Sedangkan makna bersungguh-sungguh dalam istinsyaq adalah menghirup air sampai ke bagian hidung yang terdalam.
[f]. Menyatukan Antara Berkumur Dan Istinsyaq Dengan Sekali Cidukan Tangan Kanan, Tanpa Pemisahan Antara Keduanya.
[i]. Mengusap Kepala
Cara mengusap kepala, memulai dari bagian depan kepala depan kemudian menggerakkan kedua tangannya hingga ke belakang (tengkuk) lalu mengembalikan ke tempat semula.

Hukum membasuh kepala adalah wajib yaitu berlaku keumuman pada setiap apa yang dibasuh dari kepala dalam berbagai kondisi. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh kepalanya lalu menjalankan kedua tangannya ke belakang dan mengembalikannya…[Hadits Riwayat Bukhary no. 185 dan Muslim no. 235. Pent]
[j]. Menyela-Nyela Jari-Jari Kedua Tangan Dan Kedua Kaki.
Berdasarkan hadits:
Artinya : Sempurnakanlah wudhu, selai-selailah jari-jemari [HR.Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no.38; Nasaaiy, no. 114 dan Ibnu Majah, no. 448. Pent]
[k]. At Tayaamun (Memulai Dari Sebelah Kanan)

At- Tayaamun (dalam wudhu) artinya memulai membasuh anggota wudhu yang sebelah kanan kemudian yang kiri dari kedua tangan maupun kaki.

"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai dalam mendahulukan yang kanan ketika memakai sandalnya, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya. [Hadits Riwayat Bukhari no. 168 dan Muslim, no. 268 dan selain keduanya. Pent.]

[l]. Menambah Bilangan Basuhan Dari Sekali Menjadi Tiga Kali Basuhan. Tambahan Ini Berlaku Dalam Membasuh Muka, Kedua Tangan Dan Kedua Kaki.

[m]. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat Setelah Selesai Dari Wudhu Dengan Ucapan.

Asyhadu alla ilaaha illallaahu wahdahu la syariikalahu wa asyahadu anna Muhammadan abduhu wa rasuuluhu".

"Aku bersaksi bahwa tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

Tiada lain balasannya kecuali pasti dibukakan baginya pintu-pintu surga yang bejumlah delapan, lalu ia masuk dari pintu mana saja yang ia sukai' [Hadits Riwayat Muslim, no. 234; Abu Dawud, no. 169; Tirmidzi, no. 55 ; Nasaaiy, no. 148 dan Ibnu Majah, no. 470. Pent]
[n]. Wudhu Di Rumah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa yang berwudhu di rumahnya, kemudian berjalan ke masjid untuk melaksanakan kewajiban dari Allah dan langkah yang satu menghapuskan dosa dan langkah yang lain mengangkat derajat. [Hadits Riwayat Muslim no. 666]
[o]. Ad-Dalk
Yaitu meletakkan tangan yang basah (yang akan dipakai untuk menggosok atau membasuh,-pent) pada anggota wudhu bersama air atau setelahnya.

[p]. Berhemat Dalam Menggunakan Air
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu’ dengan satu mud [3].[Muttafaqun alaihi] [4]
[q]. Melewati Batasan Yang Diizinkan Dalam Membasuh Empat Anggota Wudhu (Kedua Tangan Dan Kedua Kaki)
Karena Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berwudhu, kemudian ia membasuh tangan hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian membasuh kakinya sampai betis, kemduian ia berkata : “Demikian aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu [Hadits Riwayat Muslim no. 246]"

01 November 2009

Bagaimana Menyikapi Orang Awam yang berbuat Bid’ah?

Ditulis oleh As-Salafy di/pada Oktober 27, 2009

Dibawakan oleh al Ustadz Abdullah Sya’roni di sela-sela pembahasan kajian kitab Syarhus Sunnah lil Imam Al Barbahari

Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali
Kaitannya dengan orang awam yang berbuat bid’ah, Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali ditanya: Orang yang ikut-ikutan kepada pelaku bid’ah apakah mereka juga perlu kita hajr (dijauhi atau diboikot)?

Maka syaikh menjawab: Orang yang tertipu dari kalangan mereka (yakni orang yang jahil cuma ikut-ikutan) dapat kita ketahui (oo.. ini cuma ikut-ikutan). Jangan tergesa-gesa untuk mengatakan dia mubtadi’, dia sesat. Ajarkan dulu mereka dan terangkan dulu kepada mereka al haq. Karena kebanyakan mereka itu menginginkan kebaikan, sampai shufi-pun menginginkan kebaikan. Demi Allah, seandainya di sana terdapat kegiatan-kegiatan dakwah Salafy, niscaya engkau akan melihat mereka akan masuk ke dalam salafy secara berbondong-bondong ataupun perorangan. Jangan landasan yang ada pada kalian itu adalah manghajr orang, mentahdzir orang, menjauhi umat, jangan !! (tahdzir sana tahdzir sini). Hendaklah yang menjadi asas (landasan) kalian adalah hidayatunnas (memberikan petunjuk kepada manusia). memasukkan orang kepada kebaikan.

Permasalahan hajr (memboikot seseorang karena melakukan kebid’ahan) ini terkadang dipahami dengan salah. Kalau kamu menghajr orang seluruhnya lantas siapa yang akan masuk ke dalam sunnah? (Siapa yang masuk ke dalam Salafy? sana dihajr sini ditahdzir).

Wahai ikhwah sekalian, al hajr terhadap ahlul bid’ah memang dilakukan seperti di zamannya Imam Ahmad Rahimahullah dan ketika itu bumi penuh dengan Salafiyyun. Sehingga kalau Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan, “Fulan itu adalah mubtadi’” maka gugur ia, tidak bisa bergerak (mubtadi’ tersebut) karena banyaknya salafy.

Adapun sekarang salafiyyah yang ada di Zamanmu ini seperti rambut putih di sapi yang berwarna hitam. Hendaknya yang menjadi landasan dakwah kalian adalah mengajak manusia kepada petunjuk dan menyelamatkan mereka dari kebathilan (bukannya dihajr). Tetapi ber-ramah tamahlah kalian ajak manusia, dakwahi mereka, dekati mereka dan insya Allah kalian akan banyak meraih manusia masuk ke dalam dakwah kalian.

Adapun kalau kamu gondok (cemberut ketemu orang), karena beranggapan semua manusia menyimpang padahal kamu tidak pernah menasihati mereka, tidak pernah menjelaskan sesuatu kepada mereka, ini adalah keliru, yang seperti ini menutup pintu kebaikan pada wajah manusia. Janganlah kaidah atau asas yang kalian bangun di atas dakwah itu sekedar cela sana cela sini. Al Hajr itu kalau di zamannya Imam Ahmad kalian mengatakan, “boikot dia, jauhi dia, hati-hati dari dia” mungkin satu dari ahlul bid’ah itu akan kembali kepada al haq karena terpaksa, dia akan kembali. Adapun sekarang kamu menoleh ke sana kemari tidak melihat Salafy. Orang yang melakukan satu kebid’ahan kemudian diboikot, karena dia merasa punya pengikut tidak mendengar kalian malah sudah pergi bersama pengikutnya. Maka hati-hatilah dalam perkara ini.

Hendaklah kaidah yang ada pada kalian merangkul manusia. Demi Allah mayoritas manusia itu mereka menginginkan kebaikan, mereka pergi ke masjid apa yang mereka inginkan? mereka menginginkan surga, wahai ikhwah! Mereka menginginkan kebaikan! Tetapi caranya, hendaklah cara yang kalian tempuh penuh dengan hikmah.

Demi Allah! Seandainya cara yang penuh hikmah, yang penuh dengan kasih sayang, yang kamu tidak merasa lebih tinggi darinya. Kalau orang itu merasakan kamu merasa lebih tinggi darinya maka dia tidak akan masuk kepadamu. Dia tidak menginginkan al haq dari kamu karena dia melihat kamu sombong. Akan tetapi Merendah hatilah, dakwahi mereka dengan hikmah insya Allah banyak dari manusia menjadi Salafy.

Kemudian syaikh membawakan sebuah contoh kasus:

India, tadinya kebanyakan mereka adalah khurofi, penyembah kubur, penuh dengan khurafat. Kemudian masuklah ahlul hadits, dengan membawa ilmu dan hikmah dalam dakwah. Sehingga meraih jutaan ikhwah karena hikmah dan ilmunya tadi dengan tiga-empat orang dari murid Syaikh Nadhir Hasan. Sehingga dengan dakwah mereka ini, ahli hadits yang berdakwah dengan ilmu dan hikmah, berbalik keadaan India kepala dengan kaki (180 derajat).

Kemudian salah seorang dari mereka diuji oleh Allah, datang ahli bid’ah kemudian tiba-tiba mukul dengan cangkul sampai selesai dipukuli. Perkiraan ahli bid’ah ini bahwa da’i ini meninggal (padahal tidak meninggal, cuma pingsan)

Kemudian para pengikutnya datang dan mengambil orang yang mukul ini dan dimasukkan ke penjara. Ketika da’i ini siuman (sadar dari pingsan) berkata, “Mana yang memukulku tadi, ke mana dia?” Dijawab, “Bahwa dia sudah dititipkan ke penjara” Maka dia berkata, “Selamanya dia tidak akan di penjara, saya sudah maafkan dia” Maka dijawab, “Tapi ia sudah dipenjara” Mereka tidak mau mengeluarkannya dari penjara.

Akhirnya da’i ini yang tadi pingsan dan mau mengeluarkan tapi tidak bisa, dia memberikan nafkah kepada keluarga mubtadi’ yang memukulnya tadi, karena tidak ada yang menafkahi keluarga mubtadi tadi selama dipenjara. Yang memukul ini tadi ternyata dia adalah tokoh mubtadi’ dan ketika dia bebas dari tahanan karena melihat keluarganya dinafkahi akhirnya dia menjadi seorang Salafy dan ini banyak contohnya [1]. Kemudian juga dibawakan contoh di antaranya di Sudan [2].

Yang saya inginkan tidak harus kalian itu sampai ke tingkat ini. Akan tetapi yang aku inginkan dari kalian, wahai ikhwah, adalah sedikit saja ada rasa hikmah, ada rasa lemah lembut, ada kesabaran dan ada niatan baik. Sedikit saja empat sifat ini tadi aku inginkan ada pada kalian. Hendaklah kalian memberi petunjuk kepada manusia, demi Allah dengan akhlak yag penuh hikmah dan lemah lembut manusa akan menerima dakwah kalian.

Tetapi kalau yang ada di sisi kalian itu kekerasan dan kekasaran, firman Allah Ta’ala,

لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

“Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali Imran: 159)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ditegur oleh Alah seperti ini. Wahai ikhwah, semoga Allah memberkahi kalian, sebagian ikhwan kita pada mereka terdapat kekerasan yang berlebihan yang mengeluarkan seseorang dari Salafy (ooh.. dia itu bukan Salafy… Maka dia gak pernah memasukkan seorangpun ke dalam salafy, bisanya ngeluarian, ngeluarin, masukinnya mana? ooh saya bagian pengeluaraan, bagian pemasukan ada lagi), ini ada sekarang…. mereka inilah disebut para pengusir !!

Hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Azza wajalla dan memperbaiki akhlak mereka, semoga Allah memberkahi kalian dan hendaklah kalian di atas cara seperti ini, jangan yang menjadi landasan dakwah kalian adalah boikot sana boikot sini cela sana cela sini.

Pembokitan terhadap ahlul bid’ah itu disyariatkan kalau memberikan manfaat. Kalau kamu hidup di zamannya Imam Ahmad Rahimahullah maka lakukanlah hajr! Akan tetapi di zaman siapa kamu sekarang ini? Barokallahu fiikum, wajib memiliki sikap lemah lembut, penuh hikmah, dan sabar. Mendekati manusia dan menunjukkan mereka kepada kebaikan.

[Dari Transkrip rekaman kajian rutin kitab yarhus Sunnah lil Imam al Barbahari yang dibawakan oleh al Ustadz Abdullah Sya'roni]

____________
Footnote:

[1] Berkata Ustadz Abdullah Sya’roni, “Diantaranya kejadian yang pernah menimpa saya di Poso, dua kali saya kena tonjokan dan satu kali kena tendangan. Seorang mubtadi’, khurofi mukul dua kali di majelis, otomatis masyarakat dan santri-santri membela saya dan seandainya saya melawanpun bisa. Tetapi sabar, dan penuh dengan hikmah, dan subhanallah dengan kejadian itu satu dusun mendukung dakwah kita.”

[2] Dahulu ada orang bernama Abul Mahjub di daerah Sudan, dialah salah seorang yang telah menyebarkan manhaj salafiyyah di Sudan. Sebelumnya orang-orang Sudan telah menyerangnya, mengungkungnya dengan mengikat kakinya, lalu dilemparkan keluar mesjid. Lalu seketika ia bangun, ia tertawa, dan tidak menampakkan kedengkian terhadap orang-orang itu, dan dia tidak membalas, atau yang selainnnya, dia hanya tersenyum dan tertawa. Bermula dari sinilah para masyaikhnya beralih ke dakwah salafiyyin.

http://sunniy.wordpress.com/2009/10/17/bagaimana-menyikapi-orang-awam-yang-berbuat-bidah/

Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu

Ditulis oleh As-Salafy di/pada Oktober 30, 2009

Bertahun-tahun sudah kita luangkan waktu kita untuk menuntut ilmu. Suka duka yang dirasakan juga begitu banyak. Mengingat masa lalu terkadang membuat kita tersenyum, tertawa dan terkadang membuat kita menangis. Inilah kehidupan yang harus kita jalani. Kehidupan sebagai seorang thalibul’ilmi. Akan tetapi, mungkin kita sering melupakan, apakah ilmu yang kita dapatkan adalah ilmu yang bermanfaat ataukah sebaliknya.

Penulis teringat sebuah hadist yang diriwayatkan oleh seorang sahabat yang bernama Zaid bin Arqam radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

Artinya: “Ya Allah. Sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah merasa kenyang dan dari doa yang tidak dikabulkan.” (HR Muslim No. 6906 dan yang lainnya dengan lafaz-lafaz yang mirip)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, yang dijamin oleh Allah untuk menjadi pemimpin Bani Adam di hari akhir nanti, sangat sering mengulang doa-doa ini, apalagi kita, yang sangat banyak berlumuran dosa, sudah seharusnya selalu membacanya.

Mengetahui ciri-ciri ilmu yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat sangatlah penting. Oleh karena itu, berikut ini penulis sebutkan beberapa ciri ilmu yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat yang penulis ambil dari kitab Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hanbali yang berjudul Bayan Fadhli ‘Ilmissalaf ‘ala ‘Ilmilkhalaf.

Ciri-ciri ilmu yang bermanfaat di dalam diri seseorang:

1. Menghasilkan rasa takut dan cinta kepada Allah.

2. Menjadikan hati tunduk atau khusyuk kepada Allah dan merasa hina di hadapan-Nya dan selalu bersikap tawaduk.

3. Membuat jiwa selalu merasa cukup (qanaah) dengan hal-hal yang halal walaupun sedikit yang itu merupakan bagian dari dunia.

4. Menumbuhkan rasa zuhud terhadap dunia.

5. Senantiasa didengar doanya.

6. Ilmu itu senantiasa berada di hatinya.

7. Menganggap bahwa dirinya tidak memiliki sesuatu dan kedudukan.

8. Menjadikannya benci akan tazkiah dan pujian.

9. Selalu mengharapkan akhirat.

10. Menunjukkan kepadanya agar lari dan menjauhi dunia. Yang paling menggiurkan dari dunia adalah kepemimpinan, kemasyhuran dan pujian.

11. Tidak mengatakan bahwa dia itu memiliki ilmu dan tidak mengatakan bahwa orang lain itu bodoh, kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi sunnah dan ahlussunnah. Sesungguhnya dia mengatakan hal itu karena hak-hak Allah, bukan untuk kepentingan pribadinya.

12. Berbaik sangka terhadap ulama-ulama salaf (terdahulu) dan berburuk sangka pada dirinya.

13. Mengakui keutamaan-keutamaan orang-orang yang terdahulu di dalam ilmu dan merasa tidak bisa menyaingi martabat mereka.

14. Sedikit berbicara karena takut jika terjadi kesalahan dan tidak berbicara kecuali dengan ilmu. Sesungguhnhya, sedikitnya perkataan-perkataan yang dinukil dari orang-orang yang terdahulu bukanlah karena mereka tidak mampu untuk berbicara, tetapi karena mereka memiliki sifat wara’ dan takut pada Allah Taala.

Adapun ciri-ciri ilmu yang tidak bermanfaat di dalam diri seseorang:

1. Ilmu yang diperoleh hanya di lisan bukan di hati.

2. Tidak menumbuhkan rasa takut pada Allah.

3. Tidak pernah kenyang dengan dunia bahkan semakin bertambah semangat dalam mengejarnya.

4. Tidak dikabulkan doanya.

5. Tidak menjauhkannya dari apa-apa yang membuat Allah murka.

6. Semakin menjadikannya sombong dan angkuh.

7. Mencari kedudukan yang tinggi di dunia dan berlomba-lomba untuk mencapainya.

8. Mencoba untuk menyaing-nyaingi para ulama dan suka berdebat dengan orang-orang bodoh.

9. Tidak menerima kebenaran dan sombong terhadap orang yang mengatakan kebenaran atau berpura-pura meluruskan kesalahan karena takut orang-orang lari darinya dan menampakkan sikap kembali kepada kebenaran.

10. Mengatakan orang lain bodoh, lalai dan lupa serta merasa bahwa dirinya selalu benar dengan apa-apa yang dimilikinya.

11. Selalu berburuk sangka terhadap orang-orang yang terdahulu.

12. Banyak bicara dan tidak bisa mengontrol kata-kata.

Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata, “Di saat sekarang ini, manusia boleh memilih apakah dia itu ridha untuk dikatakan sebagai seorang ulama di sisi Allah ataukah dia itu tidak ridha kecuali disebut sebagai seorang ulama oleh manusia di masanya. Barang siapa yang merasa cukup dengan yang pertama, maka dia akan merasa cukup dengan itu… Barang siapa yang tidak ridha kecuali ingin disebut sebagai seorang ulama di hadapan manusia, maka jatuhlah ia (pada ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam),

من طلب العلم ليباهي به العلماء أو يماري به السفهاء أو يصرف وجوه الناس إليه فليتبوأ مقعده من النار

Artinya: “Barang siapa yang menuntut ilmu untuk menyaing-nyaingi para ulama, mendebat orang-orang bodoh atau memalingkan wajah-wajah manusia kepadanya, maka dia itu telah mempersiapkan tempat duduknya dari neraka.” (*)

*) Dengan Lafaz yang seperti ini, penulis belum menemukannya dengan sanad yang shahih. Akan tetapi, terdapat lafaz yang mirip dengannya di Sunan At-Tirmidzi No. 2653 dengan sanad yang hasan, yaitu:

من طلب العلم ليجاري به العلماء أو ليماري به السفهاء أو يصرف به وجوه الناس إليه أدخله الله النار

***

اللهم إني أسألك علما نافعا و رزقا طيبا و عملا متقبلاز آمين

Maraji’:

1. Bayan Fadhli ‘Ilmissalaf ‘ala ‘Ilmilkhalaf oleh Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hanbali, Dar Al-Basya’ir Al-Islamiah

2. Shahih Muslim, Dar As-Salam

3. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma’arif

***

Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah (Mahasiswa Fakultas Hadits, Jami’ah Islamiyah Madinah, Saudi Arabia)

Sumber Artikel : http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/yang-kita-lupakan-dalam-menuntut-ilmu.html

30 Oktober 2009

Mengenal Ilmu Hadits

Definisi Musthola'ah Hadits

HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.

TABI'IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.

MATAN ialah lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, atau disebut juga isi hadits.

Unsur-Unsur Yang Harus Ada Dalam Menerima Hadits

Rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.

Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama Rawi

As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
1. Ahmad
2. Bukhari
3. Turmudzi
4. Nasa'i
5. Muslim
6. Abu Dawud
7. Ibnu Majah

As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad

Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim

Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.

Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.

Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim

Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi / As Sab'ah).

Matnu'l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .

Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .


Gambaran Sanad

Untuk memahami pengertian sanad, dapat digambarkan sebagai berikut: Sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam didengar oleh sahabat (seorang atau lebih). Sahabat ini (seorang atau lebih) menyampaikan kepada tabi'in (seorang atau lebih), kemudian tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dll.

Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.

Awal Sanad dan akhir Sanad

Menurut istilah ahli hadits, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.

Klasifikasi Hadits

Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah (dasar hukum) adalah:

Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.

Hadits Makbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.

Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.

Hadits Dhoif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.

Syarat-syarat Hadits Shohih

Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :

Rawinya bersifat Adil

Sempurna ingatan

Sanadnya tidak terputus

Hadits itu tidak berillat dan

Hadits itu tidak janggal

Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai adil, yaitu :

Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.

Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.

Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan.

Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.


Klasifikasi Hadits Dhoif berdasarkan kecacatan perawinya

Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, baik hal itu disengaja maupun tidak.

Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.

Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.

Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.

Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.

Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.

Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).

Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.

Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.

Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.

Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.

Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.

Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan gugurnya rawi

Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.

Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in.

Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.

Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.

Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.

Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan sifat matannya

Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.

Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

Apakah Boleh Berhujjah dengan hadits Dhoif ?

Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhoif yang maudhu' tanpa menyebutkan kemaudhu'annya. Adapun kalau hadits dhoif itu bukan hadits maudhu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu:

Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dhoif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.

Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).

Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: "Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi-rawinya."

Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:

Hadits dhoif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, untuk hadits-hadits dhoif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.

Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dhoif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shahih dan hasan)

Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.


Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :

[1] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

Syarat syarat hadits mutawatir

Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.

Jumlah rawi-rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta.

Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi'in demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.

[2] Hadits Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

Klasifikasi hadits Ahad

Hadits Masyhur: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.

Hadits Aziz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.

Hadits Gharib: adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.


Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi

Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi

Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :

Qala ( yaqalu ) Allahu

Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa Ta'ala

Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an:

Semua lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.

Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya.

Meriwayatkan Al-Qur'an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.


Bid'ah

Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya.

Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan amar ma'ruf nahi munkar kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara bid'ah.

Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah bid'ah.

"Kulu bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). "Wa dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.

Beberapa hal seperti speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk ibadah yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi, misalnya dalam hal sembahyang ada ruku, sujud, pembacaan al-Fatihah, tahiyat, dst. Ini semua adalah wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang, maka itu adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang dapat kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak, maka sekarang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.

Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid'ah, bahkan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.


Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-Hadits Palsu?

Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam:

Yang wajib dibenarkan (diterima).

Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dipalsukan atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).

Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara, diantaranya:

Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari 'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya: Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang berhubung-an dengan Fadhilah Qur'an (Keutamaan Al-Qur'an) lebih dari 70 hadits, yang sekarang banyak diamalkan oleh ahli-ahli Bid'ah. Menurut pengakuan Abu 'Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur'an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa'itsul Hatsiits).

Dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat perawi yang meriwayatkan Hadits itu.

Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) hadits tersebut dengan Al-Qur'an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur'an.

Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya, baik lafadznya ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwunya (grammarnya).


Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu

Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).

Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'.

Untuk mendekatkan diri kepada Sultan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.

Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual hadits-hadits Palsu).

Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.


Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu

Secara Muthlaq, meriwayatkan hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadits itu palsu.

Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.

Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).

(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany; Kitab Hadits Maudhlu - Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany); Kitab Mushtholahul Hadits - A. Hassan)

Sumber: http://mediaislam.fisikateknik.org

KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DENGAN KEDUA TANGAN SESUDAH SELESAI BERDO'A

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila mereka telah selesai berdo'a, mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangan.. Mereka yang mengerjakan demikian, ada yang sudah mengetahui dalilnya akan tetapi mereka tidak mengetahui derajat dalil itu, apakah sah datangnya dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena turut-turut (taklid) saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya jawab ; "Tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, akan tetapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudaraku

Hadits Pertama
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggung (telapak tangan). Apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". [Riwayat Ibnu Majah No. Hadits 181 dab 3866]

Hadits ini derajatnya sangatlah lemah/dla’if. Karena di sanadnya ada seorang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Tentang dia ini telah sepakat ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini :

[1]. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya)”.
[2]. Kata Imam Abu Hatim, “Munkarul hadits, dla'if.”
[3]. Kata Imam Ahmad bin Hambal, “Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah)”.
[4]. Kata Imam Nasa'I, “Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya)”
[5]. Kata Imam Ibnu Ma'in, Dia itu dla'if.
[6]. Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292]

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, akan tetapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi mubham). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradzy (akan tetapi) semuanya lemah. Dan ini jalan yang semisalnya, dan dia ini (hadits Ibnu Abbas) juga lemah".
[Baca Sunan Abi Dawud No. hadits 1485]

Hadits Kedua
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :

"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". [Riwayat : Imam Abu Dawud No. hadits 1492]

Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi :

[1]. IBNU LAHI'AH, Dia ini seorang rawi yang lemah[1]
[2]. HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, Dia ini rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul). [Baca : Mizanul 'Itidal jilid I halaman. 569].

Hadits Ketiga
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :

"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". [Riwayat : Imam Tirmidzi]

Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.

[1]. Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
[2]. Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid 3 halaman. 18-19]

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo’anya".
[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 halaman 519].

Saya berkata : Perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, sangat benar dan tepat sekali. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat. Di bawah ini saya sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya :

[1]. Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari dan Muslim).
[2]. Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari dan Muslim).
[3]. Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo'a di waktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
[4]. Oleh Abu Musa Al-Asy'ariy (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
[5]. Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
[6]. Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
[7]. Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
[8]. Oleh Sa'ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).

Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan fi’il (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan qaul (perkataan/sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada diriwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Artinya : Apabila kamu meminta (berdo'a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-Nya dengan punggung (tangan)". [Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486]

Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) :

"Artinya : Permintaan (do'a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu". [Riwayat Abu Dawud No. 1486]

Kata Ibnu Abbas (Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) :

“Artinya : Permintaan (do’a) itu yaitu engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu” [Riwayat Abu Dawud No. 1489]

Adapun tentang tambahan "mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a" telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa.

Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo'a.

"Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu'minim sebagaimana Ia telah perintahkan para Rasul, Ia telah berfirman : "Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui ". (Surat Al-Mu'minun : 51). Dan Ia telah berfirman (pula) : "Wahai orang-orang yang beriman !. Makanlah dari yang baik-baik apa-apa yang Kami telah rizkikan kepada kamu". (Surat Al-Baqarah : 172). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang seseorang yang mengadakan perjalanan jauh dengan rambut kusut masai dan berdebu. (orang tersebut) mengangkat kedua tangannya ke langit (berdo'a) : Ya Rabbi ! Ya Rabbi ! (Kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selanjutnya) : "Sedangkan makanannya haram dan minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana dapat dikabulkan (do'a) nya itu".[Shahih Riwayat Muslim 3/85]

Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo'a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo'a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do'anya karena : Makanannya, minumannya, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram[2]

KESIMPULAN
[1]. Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo'a. Semua hadits-haditsnya sangat dla'if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya.
[2]. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID'AH.
[3]. Berdo'a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah sah.
[4]. Ada lagi kebiasaan bid'ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.[3]

[Disalin dari buku Al-Masas-il (Masalah-masalah agama) Jilid 1, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qlam, Jakarta, Cetakan III Th 1423H/2002M]
__________
Foote Note
[1]. Apabila yang meriwayatkan dari Abdullah bin Lahi’ah bukan Abdullah bin Mubarak atau Abdullah bin Wahab atau Abdullah bin Yazid. Kalau salah satu dari tiga orang di atas meriwayatkan hadits dari Ibnu Lahi’ah, maka haditsnya Ibnu Lahi’ah shahih atau sekurang-kurangnya hasan. Sedangkan riwayat di atas tidak diriwayatkan oleh salah seorang yang saya terangkan di atas.
[2]. Diantara faedah dari hadits yang mulia ini ialah :
(1). Sunnat berdo’a dengan mengangkat kedua tangan.
(2). Bertawwassul di dalam berdo’a dengan nama dan sifat Allah seperti : Ya Rabbi, Ya Rabbi.
(3). Perintah makan dan minum dari zat yang halal dan dari hasil yang halal.
(4). Larangan makan dan minum dari zat yang haram seperti babi dan khamr dan dari hasil yang haram.
(5). Salah satu syarat diterimanya do’a ialah dengan makan dan minum yang halal.
(6). Salah satu dari sekian sebab tidak diterimanya do’a seseorang karena makanan dan minumannya dari yang haram atau diberi makan dari yang haram.
[3]. Ditulis tanggal 5-10-1985

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DLM ISLAM

Notes berikut merupakan bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, garis besar hak masing-masing dan kewajiban SUAMI-ISTRI (PASUTRI) dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.

HAK BERSAMA SUAMI ISTRI
Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)

Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)

Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)

Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

SUAMI KEPADA ISTRI
Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-Taubah: 24)

Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)

Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)

Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)

Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.

Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)

Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)

Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)

Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab Radhiallahu anhu., Hasan Bashri)

Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)

Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)

Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).

Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)

Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)

Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)

Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)

Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)

Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah:40)

ISTRI KEPADA SUAMI
Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)

Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)

Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)

Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)

Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)

Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)

Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)

Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)

Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)

Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)

Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)

Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)

Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)

Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)

Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

ISTRI SHOLEHAH
Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)

Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)

Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)

Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. sebagai tauladan utama.

Semoga catatan ini dapat memberikan manfaat dan wawasan "indahnya berumah tangga" dalam Islam.... Amiin..

27 Oktober 2009

SHALAT WANITA & KEKHUSUSANNYA DIBANDING LAKI-LAKI

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Adzan dan Iqomah
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al Mughni mengatakan, "Dalam perkara ini sepengetahuanku tidak ada perbedaan pendapat antar ulama."

Pakaian Wanita Ketika Sholat
Tubuh wanita seluruhnya aurat kecuali wajahnya. Tentang kedua telapak tangannya dan kedua kakinya terdapat perbedaan pendapat. Itu semua dalam kondisi tidak dilihat lelaki yang bukan mahramnya. Apabila dilihat olehnya maka wajib baginya menututpi dirinya seperti halnya di luar sholat, ia wajib menutupi dirinya dari pandangan lelaki. Di dalam sholatnya wanita harus menutupi kepala, leher, dan bagian-bagian tubuh lainnya hingga punggung kedua telapak kakinya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (baligh) kecuali bila ia mengenakan kerudung (dalam shalatnya)”. (HR. Abu Dawud no. 641 dan selainnya dari hadits Aisyah) [1]

Ummu Salamah Radhiallahu’anha pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam: “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung?” Beliau Shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “(Boleh), jika baju kurung itu luas/lapang hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya”. (HR. Abu Dawud no. 640) [2]

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa wanita dalam sholatnya harus menutupi kepala dan lehernya sebagaimana yang dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Dan menutup bagian-bagian lain dari tubuhnya hingga punggung kedua tela[ak kakinya sebagaimana yang dapat disimpulkan dari hadits Ummu Salamah. Dan dibolehkan ia membuka wajahnya manakala tidak dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya berdasarkan ijma' para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata dalam majmu' al-Fatawa (XXII/113-114), "Wanita jika sholat sendirian ia diperintahkan berkerudung. Di rumahnya, di luar sholat, ia boleh membuka kepalanya. Maka mengenakan kesempurnaan pakaian yang hal itu adalah perhiasan dalam sholat adalah kewajiban yang harus dilakukan serang hamba kepada Allah Ta'ala. Oleh sebab itu tidak boleh seseorang thawaf seputar Ka'bah dengan tanpa busana meskipun sendirian di waktu malam. Tidak boleh ia sholat tanpa busana meskipun sendirian."

Selanjutnaya beliau mengatakan, "Aurat di dalam sholat tidak ada kaitannya dengan aurat pandangan baik langsung maupun tidak langsung."

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (II/238) mengatakan, "Wanita merdeka wajib menutup seluruh tubuhnya dalam sholat. Jika tersingkap satu bagian saja dari tubuhnya maka tidak sah sholatnya kecuali hanya sedikit. Imam Malik, al-Auza'i dan asy-Syafi'i juga berpendapat demikian.

Imam Wanita Dalam Sholat Bersama Wanita
Wanita dalam sholat berjamaah sesama wanita diimami oleh salah seorang dari mereka. Dalam perkara ini ada perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa berdasarkan hadits, bahwasanya nabi Shallallah'alaihi wasallam menyuruh Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa itu tidak disunnahkan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hal itu makruh. Sebagian lagi berpendapat bahwa itu boleh dalam sholat sunnat, bukan dalam sholat fardhu. Barangkali pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang diantara mereka adalah mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam dalam sholat berjama'ah ini harus mengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya.

Keluarnya Wanita Untuk Ikut Sholat Berjamaah di Masjid
Dibolehkan bagi wanita keluar rumah untuk sholat berjamaah di masjid bersama kaum lelaki. Sedang sholat wanita di rumah adalah lebih baik. Dalam Shahih Muslim

إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)

Dan beliau Shallallahu'alaihi wasallam menyatakan:

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَََََََ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)

Mereka menetap dan sholat di rumah mereka itu lebih utama bagi mereka demi menutup diri.

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 52-55]

____________
Footnote:
[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Hadits ‘Aisyah ini kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam At-Talkhisul Habir (2/460) dianggap cacat oleh Ad-Daraquthni karena mauquf-nya (hadits yang berhenti hanya sampai shahabat), sedangkan Al-Hakim menganggapnya mursal (hadits yang terputus antara tabi’in dan Rasulullah). (Faidah dari artikel berjudul Pakaian Wanita Dalam Shalat, Penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, sumberhttp://asysyariah.com)

[2] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Hadits Ummu Salamah ini tidak shahih sanadnya baik secara marfu’ maupun mauquf karena hadits ini berporos pada Ummu Muhammad bin Zaid, sementara dia rawi yang majhul (tidak dikenal). Demikian diterangkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 161.

Walaupun demikian, ada riwayat-riwayat yang shahih dari para shahabat dalam pemasalahan ini sebagaimana akan kita baca berikut ini.

Abdurrazzaq Ash-Shan‘ani Rahimahullah meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata: “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam shalat dengan mengenakan dira‘ dan kerudung.” (Al-Mushannaf, 3/128)5.

Ubaidullah Al-Khaulani, anak asuh Maimunah mengabarkan bahwa Maimunah shalat dengan memakai dira` dan kerudung tanpa izar. (Diriwayatkan oleh Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)

Masih ada atsar lain dalam permasalahan ini yang kesemuanya menunjukkan shalatnya wanita dengan mengenakan dira‘ (baju kurung) dan kerudung adalah perkara yang biasa dan dikenal di kalangan para shahabat, dan ini merupakan pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk menutupi auratnya di dalam shalat.

Bila wanita itu ingin lebih sempurna dalam berpakaian ketika shalat maka ia menambahkan izar atau jilbab pada dira‘ dan kerudungnya. Dan ini yang lebih sempurna dan lebih utama, kata Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah. Dengan dalil riwayat dari Umar ibnul Khaththab Radhiallahu’anhu, ia berkata: “Wanita shalat dengan mengenakan tiga pakaian yaitu dira‘, kerudung dan izar. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang shahih, lihat Tamamul Minnah, hal. 162).

Jumhur ulama sepakat, pakaian yang mencukupi bagi wanita dalam shalatnya adalah dira‘ dan kerudung. (Bidayatul Mujtahid, hal. 100).

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan: “Disenangi bagi wanita untuk shalat mengenakan dira` yaitu pakaian yang sama dengan gamis hanya saja dira` ini lebar dan panjang menutupi sampai kedua telapak kaki, kemudian mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan lehernya, dilengkapi dengan jilbab yang diselimutkan ke tubuhnya di atas dira`. Demikian yang diriwayatkan dari ‘Umar, putra beliau (Ibnu ‘Umar), ‘Aisyah, Ubaidah As-Salmani dan ‘Atha. Dan ini merupakan pendapatnya Al-Imam Asy-Syafi`i Rahimahullah, beliau berkata: “Kebanyakan ulama bersepakat untuk pemakaian dira` dan kerudung, bila menambahkan pakaian lain maka itu lebih baik dan lebih menutup.” (Al-Mughni, 1/351)

Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Disenangi bagi wanita untuk shalat dengan mengenakan tiga pakaian, dira`, kerudung dan jilbab yang digunakan untuk menyelubungi tubuhnya atau kain sarung di bawah dira` atau sirwal (celana panjang yang sangat lapang dan lebar) karena lebih utama daripada sarung. Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu berkata: "Wanita shalat dengan mengenakan dira`, kerudung dan milhafah." ‘Aisyah Radhiallahu’anhu pernah shalat dengan mengenakan kerudung, izar dan dira`, ia memanjangkan izar-nya untuk berselubung dengannya. Ia pernah berkata: "Wanita yang shalat harus mengenakan tiga pakaian bila ia mendapatkannya yaitu kerudung, izar dan dira`." (Syarhul ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 4/322) (Faidah dari artikel berjudul Pakaian Wanita Dalam Shalat, Penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, sumber http://asysyariah.com)


http://sunniy.wordpress.com/2009/10/12/sholat-wanita-dan-kekhususannya-dibanding-laki-laki/#more-1070

Sumber link Asli : notes al akh : Haruka أم هريرة Teno
http://www.facebook.com/note.php?note_id=164252649538&ref=nf