07 Oktober 2010

Antara Berbakti Kepada Orang Tua dan Taat Kepada Suami

Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini?

Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ

“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”

Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.”

Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah x, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

24 September 2010

As-Sunnah, Wahyu Kedua Setelah Al-Qur`an

Pengertian As-Sunnah

Yang dimaksud As-Sunnah di sini adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini. Termasuk didalamnya apa saja yang hukumnya wajib dan sunnah sebagaimana yang menjadi pengertian umum menurut ahli hadits. Juga ‘segala apa yang dianjurkan yang tidak sampai pada derajat wajib’ yang menjadi istilah ahli fikih (Lihat Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqaid wa al Ahkam karya As-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 11).

As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” -yakni As-Sunnah-, (H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)

Para ulama juga menafsirkan firman Allah :
“…dan supaya mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah” (Al BAqarah ayat 129)

Al-Hikmah dalam ayat tersebut adalah As-Sunnah seperti diterangkan oleh Imam As-Syafi`i, “Setiap kata al-hikmah dalam Al-Qur`an yang dimaksud adalah As-Sunnah.” Demikian pula yang ditafsirkan oleh para ulama yang lain. ( Al-Madkhal Li Dirasah Al Aqidah Al-Islamiyah hal. 24)

As-Sunnah Terjaga Sampai Hari Kiamat
Diantara pengetahuan yang sangat penting, namun banyak orang melalaikannya, yaitu bahwa As-Sunnah termasuk dalam kata ‘Adz-Dzikr’ yang termaktub dalam firman Allah Al-Qur`an surat al-Hijr ayat 9, yang terjaga dari kepunahan dan ketercampuran dengan selainnya, sehingga dapat dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Tidak seperti yang di sangka oleh sebagian kelompok sesat, seperti Qadianiyah (Kelompok pengikut Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani yang mengaku sebagai nabi, yang muncul di negeri India pada masa penjajahan Inggris) dan Qur`aniyun (Kelompok yang mengingkari

19 April 2010

::: Apa Setelah "AKAD NIKAH":::

::: apa setelah "AKAD NIKAH":::

MEMASUKI AWAL KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA

Menikah merupakan sunnah para nabi dan para rasul, disamping sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan dan karunia nikmat dari Allah Azza wa Jalla. Melalui pernikahan, manusia yang berpasangan laki dan perempuan akan memulai menjalani kehidupan baru, yaitu kehidupan rumah tangga, yang menjadi dambaan setiap manusia di muka bumi ini. Demikian ini sudah sunnatullah, yang merupakan siklus kehidupannya sebelum semuanya berakhir, yaitu mendapatkan keturunan.

Di hadapan sepasang suami-istri tersebut mementang berbagai permasalahan yang harus dihadapi bersama. Permasalahan di dalam keluarga sangatlah kompleks dan saling berkaitan, antara satu dengan lainnya. Tidak hanya dari segi syari'at, dunia kesehatan pun akan dihadapinya serta akan mempengaruhi bagaimana syariat itu dijalaninya.

Bagi para calon pasangan yang akan memasuki bahtera rumah tangga, juga bagi mereka yang memulai menapaki kehidupan baru, perlu sedikit mengetahui beberapa hal berkaitan dengan celah-celah kesehatan yang akan mewarnai kehidupannya.

PASCA MENIKAH

Setelah prosesi pernikahan, pasangan baru yang biasa disebut pengantin baru, akan selalu mendapatkan perasaan yang penuh suka cita. Mungkin, masa inilah puncak keindahan dan dambaan setiap insan, baik laki-laki maupun wanita.
Di balik rasa kegembiraan ini, tidak sedikit keluhan yang dialami pasangan baru. Selain harus beradaptasi dalam hal kepribadian masing-masing, masalah kesehatan hampir selalu terjadi pada awal kehidupan barunya. Secara fisik, keluhan sering terjadi pada pihak wanita.

Beberapa hari, bahkan sampai beberapa bulan setelah menikah, sang istri yang sebelumnya masih perawan atau gadis, biasa akan mengeluh sakit di daerah farji, kemudian berlanjut mengeluh nyeri saat buang air kecil. Terkadang mengalami kesulitan buang air kecil. Lebih lanjut, bisa beresiko terkena infeksi saluran kencing, terutama mereka yang sebelumnya pernah mengidap penyakit ini. Tak ketinggalan nyeri pinggang dan punggung akan menyertai hai-hari baru sang istri.

01 Maret 2010

Permasalahan Seputar Riba

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Masalah 1:
Hukum Menyimpan Uang di Bank

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):

“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.

(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”

Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).

Masalah 2:
Apakah Bunga Bank termasuk Riba?

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):

“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi`ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً