20 Juli 2009

DIHARAMKAN MEMOTONG JENGGOT DAN MEMENDEKKANNYA (Oleh: Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berbedalah dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkan jenggot." (HR. Muslim, no. 1538)

Al-Hafizh berkata dalam 'al-Fath (X/296): "Ini merupakan maksud dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu: "Sesungguhnya kebiasaan orang-orang musyrik adalah memendekkan jenggot dan ada yang mencukurnya sampai habis."

Dalam hadits ini mengandung isyarat yang kuat, bahwa memendekkan jenggot -sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah- posisinya seperti mencukurnya, yaitu dari segi tasyabbuh (penyerupaan kepada orang musyrik). Hal ini tidak dibolehkan. Dan amalan sunnah yang berjalan di kalangan salaf dari para sahabat dan lainnya adalah membiarkan jenggot kecuali yang melebihi genggaman tangan, maka dibolehkan memotong kelebihannya.

Adh-Dha'ifah (6/1250)

(Dikutip dari Taujiihu as-Saari Likhtiyaraat al-Fiqhiyyah li as-Syaikh Al-Albani, edisi Indonesia: Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, penerbit Pustaka As-Sunnah, cetakan pertama th' 2005)

Tidak ada komentar: