1. Berburu dengan anjing terlatih
Hadis riwayat Adi bin Hatim ra., ia berkata:
Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap buruan untukku dan aku sudah membaca bismillah? Beliau menjawab: Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah! Aku bertanya lagi: Meskipun anjing itu membunuhnya? Rasulullah menjawab: Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya. Aku bertanya lagi: Sesungguhnya aku menombak hewan buruan dan berhasil mengenainya? Beliau menjawab: Apabila kamu menombaknya lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tapi jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya, maka janganlah memakannya. (Shahih Muslim No.3560)
Hadis riwayat Abu Tsa`labah Al-Khusyani ra., ia berkata:
Aku menemui Rasulullah saw. lalu bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga makan dengan menggunakan piring mereka. Saya juga berada di suatu tempat perburuan, aku berburu dengan panahku atau dengan menggunakan anjing pemburuku yang sudah terlatih atau yang belum terlatih. Terangkanlah kepadaku apakah yang dihalalkan untuk kami dari semua itu? Beliau menjawab: Adapun pertanyaan yang kamu sebutkan bila kamu berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga kamu makan dengan piring-piring mereka. Kalau kamu bisa mendapatkan selain piring mereka maka janganlah kamu memakan dengan piring mereka. Namun jika kamu tidak bisa mendapatkan yang lain, maka cucilah lalu makanlah dengan piring mereka itu. Adapun tentang pertanyaan yang kamu sebutkan bahwa kamu sedang berburu di suatu tempat perburuan, maka apa yang kamu peroleh dengan panahmu, sebutlah nama Allah dahulu lalu makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang terlatih, maka sebutlah dahulu nama Allah kemudian makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang belum terlatih lalu kamu sempat menyembelihnya (sembelihlah dahulu) kemudian makanlah!. (Shahih Muslim No.3567)
2. Bila hewan hasil buruannya menghilang lalu ditemukan kembali
Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Apabila kamu melemparkan anak panahmu (ke hewan buruan) kemudian ia menghilang, lalu kamu mendapatkannya lagi, maka makanlah selama belum membusuk. (Shahih Muslim No.3568)
3. Haram memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar
Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring. (Shahih Muslim No.3570)
4. Mubahnya bangkai binatang laut
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengutus kami dan mengangkat Abu Ubaidah ra. sebagai pemimpin untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Beliau membekali kami dengan sekarung kurma karena tidak menemukan bekal lain lalu Abu Ubaidah ra. pun memberikan kepada masing-masing kami sebuah kurma. Kemudian aku bertanya: Apakah yang kamu sekalian perbuat dengan sebuah kurma itu? Ia menjawab: Kami mengisapnya seperti anak kecil mengisap kemudian kami meminum air yang ada di dalamnya hingga cukuplah bagi kami dari siang sampai malam. Kemudian kami memukulkan tongkat-tongkat kami ke daun-daunan lalu kami basahi dengan air untuk kami minum. Selanjutnya kami menuju tepi laut, di sana tampaklah oleh kami seperti bukit pasir yang besar sekali. Lalu kami pun segera mendatanginya dan ternyata ia adalah seekor binatang laut yang disebut ikan paus. Abu Ubaidah ra. berkata: Ikan ini sudah jadi bangkai (kita tidak dapat memakannya). Kemudian ia berkata lagi: Tidak apa-apa, kita adalah utusan Rasulullah saw. di jalan Allah sedangkan kamu sekalian dalam keadaan terpaksa, maka makanlah! Kami yang berjumlah 300 orang lalu menetap di sana selama sebulan hingga kami pun menjadi gemuk. Ia berkata: Aku telah menyaksikan sendiri, kami menampung dengan tempat air minyak ikan yang keluar dari lubang matanya serta memotong-motong dagingnya sebesar kijang atau banteng. Lalu Abu Ubaidah ra. mengambil 13 orang di antara kami diperintahkan khusus untuk melubangi matanya dan ia juga mengambil salah satu tulang rusuk ikan itu. Kemudian ia membebani unta yang paling besar yang ada pada kami untuk mengangkutnya dan ia pun berjalan di bawahnya (sambil menuntun) serta kami dapat berbekal dengan dagingnya yang telah direbus setengah matang. Ketika tiba di Madinah, kami segera menemui Rasulullah saw. untuk menceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau menjawab: Itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada kamu sekalian. Apakah masih ada sisa dagingnya pada kamu sekalian untuk diberikan kepada kami? Lalu kami pun mengirimkan sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. kemudian beliau memakannya. (Shahih Muslim No.3576)
5. Haram memakan daging keledai piaraan
Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengharamkan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3582)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang makan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3583)
Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
Dari Syaibani ia berkata: Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang daging keledai piaraan lalu ia menjawab: Musibah kelaparan menimpa kami bersama Rasulullah saw. pada hari perang Khaibar padahal kami telah berhasil menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari Madinah lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang penyampai seruan Rasulullah saw.: Tumpahkanlah periuk-periuk tersebut dan janganlah memakan daging keledai itu sedikit pun! Apakah maksud pengharaman beliau ini? Lalu kami pun saling membicarakannya di antara kami sehingga kami berkesimpulan beliau mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima. (Shahih Muslim No.3585)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. melarangnya hanya karena binatang itu sebagai binatang pengangkut barang bagi manusia sehingga beliau tidak ingin binatang angkutan mereka habis (dimakan) atau apakah beliau mengharamkan daging keledai piaraan itu hanya pada hari Khaibar saja?. (Shahih Muslim No.3591)
Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Kami bersama Rasulullah saw. berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah saw.: Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak daging. Rasulullah saw. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah saw. bersabda: Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah saw. menjawab: Atau begitu juga boleh. (Shahih Muslim No.3592)
Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan. (Shahih Muslim No.3593)
6. Mengenai makan daging kuda
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa pada pertempuran Khaibar, Rasulullah saw. melarang makan daging keledai dan mengizinkan makan daging kuda. (Shahih Muslim No.3595)
Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
Pada zaman Rasulullah saw., kami menyembelih seekor kuda, lalu kami memakannya. (Shahih Muslim No.3597)
7. Boleh memakan biawak
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Nabi saw. pernah ditanya tentang binatang biawak dan beliau menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya. (Shahih Muslim No.3598)
Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.:
Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging biawak yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada beliau itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah biawak itu haram, wahai Rasulullah saw.? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging biawak. Minyak samin dan kejunya beliau makan dan daging biawaknya beliau biarkan karena beliau merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.3604)
8. Boleh memakan belalang
Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra., ia berkata:
Aku ikut perang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh peperangan dan kami selalu makan belalang. (Shahih Muslim No.3610)
9. Boleh memakan kelinci
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika kami melewati daerah Dhahran, kami melihat seekor kelinci berlari melompat-lompat. Para sahabat mengejar untuk menangkapnya, tetapi tidak berhasil. Kemudian aku berusaha menangkapnya dan berhasil. Lalu aku menemui Abu Thalhah sambil membawa binatang tersebut, lalu kami menyembelihnya. Bagian pangkal paha hewan itu dikirim kepada Rasulullah saw. dan aku membawa sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. dan beliau menerimanya. (Shahih Muslim No.3611)
10. Boleh berburu dengan menggunakan alat bantu dan makruh menggunakan ketapel
Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal ra.:
Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah saw. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim No.3612)
11. Larangan memancang hewan ternak
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang memancang hewan ternak. (Shahih Muslim No.3616)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Ibnu Umar melewati sekelompok orang sedang memancang seekor ayam jantan untuk mereka panah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka bercerai-berai, meninggalkan hewan tersebut. Ibnu Umar lalu bertanya: Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan hal ini. (Shahih Muslim No.3618)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar