23 September 2009

Keindahan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Belakangan, kaum sekuler dan liberal yang begitu getol membela kesesatan Ahmadiyyah, semakin gencar menabur benih-benih fitnah demi merontokkan persatuan Islam dari dalam. Mereka (Sekuler-Liberalis) seolah mendapatkan angin segar manakala ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab -yang bukan tidak mungkin berniat merusak barisan persatuan kaum muslimin- melakukan provokasi yang menyulut terjadinya anarkisme terhadap para pembela Ahmadiyyah. Ahmadiyyah cs pun tersenyum lebar, karena merasa telah meraih simpati sebagai kaum minoritas yang terzhalimi dan butuh untuk dibela dengan dalih pelanggaran HAM.

Berbicara tentang Ahmadiyyah, kesesatan dan kejahatan aliran ini terhadap Islam sudah jelas. Tentu saja sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada al-Qur-an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Sahabat (Salaf), kita harus mendukung pelarangan Ahmadiyyah di Indonesia (tidak terkecuali aliran-aliran sesat lainnya termasuk paham liberalisme), bahkan di seluruh kolong langit ini bila memungkinkan. Ini merupakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar yang mutlak untuk ditegakkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kita masing-masing.

Namun memang; amar ma’ruf nahi munkar oleh perorangan tidak bisa dipaksakan dengan kekerasan fisik. Jika pada sikon tertentu sikap keras dan represif dibenarkan, maka yang berwenang melakukannya adalah ulil amri (penguasa yang sah), bukan sekelompok orang tertentu. Amar ma’ruf nahi munkar juga memiliki ketentuan dan adab-adab syar’i, sehingga setiap orang tidak bisa bebas “berkreasi” menegakkan amar ma’ruf nahi munkar menurut prasangka dan seleranya masing-masing. Inilah keindahan konsep amar ma’ruf nahi munkar yang berusaha dipelintir atau ditutup-tutupi oleh kaum sekuler-liberalis untuk memojokkan Islam.

Penting untuk digarisbawahi, bahwa kita dengan tegas mengingkari tindakan main hakim sendiri atas nama nahi munkar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Namun di satu sisi kita juga dengan tegas mendukung pemerintah –dengan memohon pertolongan Allah-, agar Ahmadiyyah dan aliran sesat lainnnya segera dilarang dan dibubarkan, demi terjaganya persatuan Islam dan kaum muslimin di negeri ini.

Urgensi Amar Ma’ruf Nahi Munkar Bagi Kemaslahatan Negeri

Sebelum berbicara tentang ketentuan dan adab-adab amar ma’ruf nahi munkar, terlebih dahulu kami paparkan kedudukan amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam. Hal ini penting, agar opini dan persepsi umat tidak tersesat; sehingga muncul anggapan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh “sekelompok oknum beratribut Islam”, adalah cerminan sesungguhnya dari konsep amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam.

Demi Allah, tidak demikian! Bahkan amar ma’ruf nahi munkar adalah ajaran yang mulia, beradab dan memiliki tujuan yang agung. mengajak pada persatuan umat di atas al-Haq. Sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (104). Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (105).” [QS. Ali ‘Imran: 104-105]

Mengomentari ayat yang mulia ini, Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullaah berkata:

“Disebutkannya larangan bercerai-berai dan berselisih (pada ayat ke-105) setelah menyebutkan perintah amar ma’ruf nahi munkar (pada ayat ke-104), menunjukkan bahwa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar adalah penyebab terjadinya perpecahan dan perselisihan di tengah umat.” [Syarh Riyaadhus Shaalihiin: 1/512]

Dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, kita akan meraih kembali kejayaan kita sebagai umat terbaik yang dilahirkan bagi manusia.

Sebagaimana Allah berfirman (yang artinya):

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (yang memiliki sifat-sifat); menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…” [QS. Ali ‘Imran: 110]

Dengan mewujudkan amar ma’ruf nahi munkar, berarti kita telah membentengi diri kita dari laknat Allah yang dulu pernah -bahkan sampai saat ini- ditimpakan bagi orang-orang Yahudi. Sebagaimana Allah berfirman:

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ. كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” [QS. Al-Maa-idah: 78-79]

Dengan penegakan amar ma’ruf nahi munkar, keamanan negeri akan tercipta, Allah akan menurunkan keberkahan-Nya, setiap jiwa akan tenang dan damai, karena bersatu di atas keimanan (tauhid dan amal shalih) berkat amar ma’ruf dan bersepakat meninggalkan kezhaliman (syirik dan kemaksiatan) berkat nahi munkar. Allah berfirman tentang hal ini:

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الأمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” [QS. Al-An’aam: 82]

Dalam ayat lain Allah berfirman:

فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ أَنْجَيْنَا الَّذِينَ يَنْهَوْنَ عَنِ السُّوءِ وَأَخَذْنَا الَّذِينَ ظَلَمُوا بِعَذَابٍ بَئِيسٍ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

“Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik.” [QS. Al-A’raaf: 165]

Rasulullaah shållallåhu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda ketika menjelaskan betapa pentingnya peranan amar ma’ruf nahi munkar bagi terciptanya keamanan dan kesalamatan umat secara menyeluruh:

“Perumpamaan orang yang menegakkan batasan-batasan Allah dan orang-orang yang melanggarnya adalah seperti suatu kaum yang berlayar dengan perahu kapal, dimana sebagian di antara mereka berada di bagian atas kapal dan sebagian lagi berada di bawah. Mereka yang berada di bawah jika membutuhkan air (di atas kapal), mereka harus melintasi orang-orang di atasnya. Maka mereka (yang dibawah) berkata, ‘Andaikata kita lubangi dasar kapal ini (untuk mendapatkan air), tentu kita tidak akan merepotkan orang-orang di atas’. Jika mereka dibiarkan melakukannya, niscaya semua penghuni kapal akan binasa (tenggelam). Namun jika mereka dicegah dengan tangan, niscaya mereka akan selamat…selamat semuanya.” [Shahih Bukhari: 2493, lih. Syarh Riyaadhus Shaalihiin: 1/522]

Batasan-Batasan Syar’i dan Adab-Adab Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hasil positif dari penegakan amar ma’ruf nahi munkar –sebagaimana telah dipaparkan di atas- tidak akan terwujud jika dilakukan dengan serampangan tanpa mengindahkan rambu-rambu syari’at.

Tidak jarang seseorang atau sekelompok orang yang terbakar semangat ke-Islamannya melakukan amar ma’ruf nahi munkar menurut prasangka mereka, namun hasil yang diperoleh justru semakin jauhnya umat dari yang ma’ruf dan beralihnya umat atau opini umat menuju kemunkaran yang lebih besar. Ingat! Tujuan penegakan amar ma’ruf nahi munkar (menurut QS. Ali Imran: 104-105) adalah terciptanya keamanan dan kemaslahatan menyeluruh bagi persatuan umat Islam di atas al-Haq. Maka segala tindakan atau metode amar ma’ruf nahi munkar yang justru diyakini akan mendatangkan mudarat lebih besar, menimbulkan kekisruhan di tengah umat serta menceraiberaikan umat Islam dari al-Haq, sudah barang tentu itu bukanlah amar ma’ruf nahi munkar menurut Islam.

Berikut ini adalah ketentuan dan adab-adab amar ma’ruf nahi munkar yang dituntunkan oleh al-Qur-an dan Rasulullah r melalui Sunnahnya yang shahih.

1. Keikhlasan Niat

Amar ma’ruf nahi munkar yang sukses, hanya lahir dari hati-hati yang tulus dari para penegaknya. Karena ketulusan niat adalah inti agama dan poros dakwah para Rasul.

Seseorang harus benar-benar bersih dari tendensi selain mengharap wajah Allah dan menginginkan kemaslahatan bagi sesama muslim ketika melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Salah satu bukti keikhlasan dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar adalah dengan mendo’akan kebaikan bagi mad'u (obyek dakwah). Bukan justru menakut-nakuti mereka dengan kepalan tinju dan pukulan [terlebih lagi sampai memvonis kafir, sesat dan ahlul bid'ah kepada mereka, yang sebagian besarnya tidak mengetahui perbuatannya tersebut adalah perbuatan terlarang -red].

Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh (kini menjabat Menteri Agama Saudi Arabia) menjelaskan: “Kami akan membuat permisalan untuk menjelaskan dampak ikhlas dalam amal, dampak ikhlas dalam dakwah, dampak ikhlas dalam amar ma’ruf nahi munkar yang di antaranya adalah berdoa untuk objek dakwahnya, berdoa ketika berdakwah amar ma’ruf nahi munkar supaya orang tersebut mau menerima dakwah kita. Apakah di sana ada sesuatu yang lebih besar dari syirik? (Namun) Nabi shållallåhu 'alaihi wa sallam (tetap sudi) berdo’a:

اللهم أعز الإسلام بأحد العمرين

“Ya Allah Kokohkanlah Islam dengan salah satu dari dua Umar.”

Yakni salah satu dari 'Amr bin Hisyam (Abu Jahl) dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Nabi shållallåhu 'alaihi wa sallam meminta kepada Allah untuk kedua orang tersebut, untuk dua orang musyrik tersebut (sebelum Umar bin Khaththab masuk Islam) agar Allah memberi hidayah kepada salah satu dari keduanya atau untuk memberi hidayah kepada mereka berdua, padahal kenyataan menunjukkan bahwa mereka menampakkan permusuhan, pengrusakan, menyusahkan sebagian mukminah di Mekkah.

Walaupun begitu, Nabi shållallåhu 'alaihi wa sallam tetap berdoa untuk mereka (sehingga karena doa tersebut Allah memberikan hidayah kepada Umar bin Khattab). Dampak ikhlas merupakan dampak dari kecintaanmu yang besar bagi objek dakwahmu supaya mendapat hidayah, karena hati itu di tangan Allah. Maka dengan cara ini engkau telah membuka pintu-pintu diterimanya hidayah. Maka bukalah pintu-pintu bagi manusia untuk dapat membuka hatinya (dengan kebenaran Islam). [Penjelasan ini di terjemahkan dari ceramah beliau. Lih. www.muslim.or.id]

Melalui penjelasan di atas, jelaslah bahwa kekerasan pada obyek dakwah, menyalahi nilai-nilai keikhlasan. Karena kekerasan suatu kelompok di luar kewenangannya -sekalipun mengatasnamakan amar ma’ruf nahi munkar-, adalah kezhaliman yang justru membuat obyek dakwah lari dari yang ma’ruf. Dampaknya, kemunkaran yang lebih besar pun tidak menutup kemungkinan akan terjadi, seperti kebencian terhadap al-Haq dan para ulama penegak amar ma’ruf nahi munkar yang sesungguhnya.

“Para penegak amar ma’ruf nahi munkar (harus) meniatkan terwujudnya Ishlaahul Kholq (perbaikan kondisi ummat) dan tegaknya syari’at Allah. Bukan semata-mata menghukum atau membalas pelaku maksiat. Atau hanya sekedar egoisme demi menyelamatkan diri sendiri. (Karena) jika dia hanya meniatkan yang demikian, maka Allah tidak akan menurunkan keberkahan dalam usahanya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar…” [Syarh Riyaadhus Shaalihiin: 1/511-512]

2. Harus Dengan Ilmu

Dalam kitabnya Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (hal. 433), al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali membawakan sebuah atsar dari Ibnu Mas’ud radhiallaahu’anhu, manakala beliau mendengar seorang laki-laki yang berkata: “Celaka orang yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak pula melarang dari kemungkaran.” Lantas Ibnu Mas’ud radhiallaahu’anhu berkata:

هَلَكَ مَنْ لَمْ يَعْرِفْ بِقَلْبِهِ الْمَعْرُوْفَ وَالْمُنْكَرَ

“Celaka orang yang tidak mengenal dengan hatinya apa itu yang ma’ruf dan apa itu yang mungkar.” [Riwayat Thabrani dalam al-Kabir: 8564 dengan sanad shahih]

Tidak ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah suatu musibah, namun tidak mengilmui mana yang dikatakan ma’ruf dan mana yang disebut mungkar oleh syari’at adalah musibah yang lebih besar lagi. Karena jika seseorang tidak mengetahui tentang yang ma’ruf, boleh jadi ia akan memerintahkan suatu perkara yang disangkanya ma’ruf padahal hakikatnya mungkar sementara ia tidak tahu. Contohnya adalah amalan-amalan bid’ah. Banyak dianjurkan karena disangka ma’ruf, padahal mungkar di sisi Allah. Alhasil, bukannya memetik pahala yang diharapkan, justru kemurkaan Allah yang didapat. Inilah maksud firman Allah (yang artinya):

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya.” [QS. Al-Kahfi: 103-104]

Demikian pula seseorang harus mengetahui tentang perkara-perkara yang mungkar agar bisa menjauhkan diri dan melarang manusia darinya. Karena boleh jadi seseorang melarang orang dari suatu perkara yang dihalalkan atau dibolehkan (mubah) oleh Allah sementara ia tidak tahu. Sehingga menjadikan hamba-hamba Allah merasa sempit dan berat. [Lih. Syarh Riyaadhus Shaalihiin: 1/509]

Tidak heran jika banyak usaha nahi munkar yang salah sasaran karena tidak didukung ilmu, justru semakin membuat orang lari dari kebenaran.

3. Nahi munkar Itu Bertingkat

Khusus tentang nahi munkar, Rasulullah pernah bersabda:

مَن رَأَى مِنْكُم مُنْكَرًا فَالْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia berusaha mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan yang demikian ini adalah selemah-lemah iman”. [Shahih Muslim no. 49]

Syaikh Shalih Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah menjelaskan hadits tersebut sebagai berikut [Lih. Syarh al-Arba’iin lis Syaikh Shalih Alu Syaikh hal. 375]:

- Bahwa at-Taghyiir bil Yad (mengubah kemungkaran dengan tangan) bersifat wajib jika disertai Qudrah (kemampuan dan kekuasan). Contohnya: kepala rumah tangga atau kepala pemerintahan, mereka wajib mengubah kemungkaran yang terjadi di wilayah kekuasaannya dengan tangan. Jika tidak, maka mereka berdosa.

- Namun jika suatu kemungkaran terjadi di luar wilayah kekuasaan seseorang, maka ini di luar Qudrah, sehingga tidak wajib mengubahnya dengan tangan. Akan tetapi wajib mengingkari kemungkaran dengan lisan, yaitu dengan dakwah dan nasehat. Jika tidak mampu, maka wajib mengingkari dengan hati, yaitu dengan membenci dan tidak ridha dengan kemungkaran tersebut. Tidak ada alasan bagi seorang mukmin untuk tidak bisa mengingkari kemungkaran dengan hati. Karena jika tidak, sungguh keimanannya dalam bahaya yang besar.

- Taghyiirul mungkar (mengubah kemungkaran) dalam hadits tersebut tidak hanya bermakna izaalah (menghilangkan kemungkaran) saja, dalam artian suatu kemungkaran harus benar-benar hilang sehingga barulah nahi munkar dapat dikatakan telah tegak, sama sekali tidak demikian. Sebab Rasulullah shållallåhu 'alaihi wa sallam juga memasukkan pengingkaran dengan lisan dan hati sebagai bagian dari taghyiirul mungkar yang disyari’atkan.

- Sarat wajibnya nahi munkar menurut hadits di atas adalah ketika “melihat kemungkaran”. (Jadi tidak boleh nahi munkar yang hanya didasarkan oleh prasangka dan tuduhan atau kabar burung dan desas-desus. Tidak boleh sengaja memata-matai aib orang dengan dalih menegakkan nahi munkar).

- Menurut hadits di atas, yang diubah ketika melihat kemungkaran adalah al-munkar (kemungkarannya). Adapun pelakunya, maka ini perkara yang berbeda. Menyangkut penegakan hukuman. Pembahasannya pun berbeda dan lebih luas.

Empat Tingkatan Nahi munkar

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam bukunya I’laamul Muwaqqi’iin (3/6-7. Cet. Darul Hadits 2004-1425 H) menjelaskan empat tingkatan nahi munkar. Berikut ini adalah intisarinya yang kami ramu dengan penjelasan para ulama lainnya:

Pertama: Nahi munkar disyari’atkan bila mampu mengubah kemungkaran manjadi suatu yang ma’ruf. Dengan kata lain kemungkaran hilang seratus persen dan berganti dengan kebaikan.

Kedua: Nahi munkar tetap disyari’atkan jika mampu mengurangi kemungkaran, sekalipun tidak menghilangkannya secara keseluruhan.

Ketiga: Nahi munkar membutuhkan ijtihad (pengambilan keputusan) seorang yang ‘alim, manakala suatu kemungkaran bila diingkari, diyakini akan menimbulkan kemungkaran lain yang semisal dan sama berat. Dipertimbangkan mana yang lebih mendatangkan maslahat, mengingkari kemungkaran tersebut atau membiarkannya.

Keempat: Nahi mungkar menjadi haram untuk ditegakkan jika menyebabkan pelaku kemungkaran justru berbuat kemungkaran yang lebih besar. Dalilnya adalah firman Allah (artinya):

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…” [QS. Al-An’aam: 108]

Di sini Allah melarang orang-orang mukmin mencela sesembahan-sesembahan orang kafir, padahal mereka berhak mendapat celaan (bahkan melenyapkan sesembahan selain Allah termasuk nahi munkar yang besar). Namun itu diharamkan karena dikhawatirkan timbul kemunkaran yang lebih besar, yaitu celaan balik terhadap Allah dari orang-orang kafir.

Ibnul Qayyim membawakan contoh penerapan kaidah ini dengan kisah gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengisahkan: “Aku bersama para sahabatku melihat sekumpulan orang (Tartar) di zaman pendudukan Tartar tengah mabuk-mabukan meminum khamr. Maka salah seorang yang bersamaku hendak mengingkari perbuatan mereka. Aku pun mencegah niatnya itu. Aku berkata padanya: ‘Allah mengharamkan khamr karena bisa mencegah dari dzikrullah dan shalat. Sementara bagi orang-orang ini, khamr menjadi pencegah mereka dari berbuat aniaya; membunuh jiwa dan anak-anak kaum muslimin, serta merampas harta mereka.’” [Lih. I’laamul Muwaqqi’iin: 3/6-7. Cet. Darul Hadits 2004-1425 H]

4. Butuh Sikap Hikmah

Dahulu pernah seorang Badui memasuki Masjid Nabi lalu kencing begitu saja. Para Sahabat hendak memukulnya, namun Nabi mencegah dan malah membiarkan Badui tersebut menyelesaikan hajatnya. Setelah itu barulah Nabi mengajarkan ilmu pada Badui yang jahil tersebut dengan lemah lembut, sehingga ia menerima dengan lapang dada. [Shahih Bukhari]

Di lain kesempatan, pernah Rasulullah shållallåhu 'alaihi wa sallam melihat salah seorang Sahabatnya memakai cincin emas (emas diharamkan bagi laki-laki). Maka Rasulullah segera melepaskan cincin tersebut lalu membuangnya. Sahabat tersebut dengan kekuatan imannya tidak mengambil cincin tersebut (sekalipun boleh untuk dijual, dan diambil hasilnya). [Lih. Shahih Muslim: 2090]

Dari dua kisah tersebut, tampak jelas sikap hikmah yang diterapkan Rasulullah berbeda-beda sesuai keadaan obyek nahi munkar. Terhadap mereka yang melakukan kemungkaran dari kalangan orang yang tidak mengerti, beliau bersikap lembut, namun terhadap Sahabat yang mengetahui hukum, beliau bersikap keras dan tegas.

Namun sekali lagi perlu dicatat, bahwa praktek penegakan had (hukuman atas tindak kejahatan) dan sikap keras Rasulullah dalam hal nahi munkar dimungkinkan karena posisi beliau sebagai ulil amri yang memiliki wewenang dan Qudrah.

5. Menimbang Maslahat & Mafsadat

Rasulullah shållallåhu 'alaihi wa sallam pernah bekata ‘Aisyah radhiallahu’anha (artinya): “Wahai ‘Aisyah, seandainya kaummu tidak baru saja meninggalkan masa jahiliyah, niscaya aku akan memerintahkan untuk memugar bagunan Ka’bah. Aku akan masukkan bagian bagunan (Hijr Isma’il) yang telah dikeluarkan dari Ka’bah. Aku akan tempelkan ke bumi (tidak tinggi dasar pintunya) dan membuat dua pintu untuk Ka’bah, satu pintu Timur, dan satu pintu Barat. Sehingga aku kembalikan Ka’bah sesuai pondasi yang dibangun oleh (Nabi) Ibrahim.” [Shahih Bukhari: 1586]

Rasulullah shållallåhu 'alaihi wa sallam mengurungkan niat untuk memugar bagunan Ka’bah yang tidak sesuai lagi dengan aslinya, karena khawatir penduduk Makkah yang baru saja memeluk Islam akan kembali kafir karena kesalahpahman mereka.

Hadits ini dijadikan dasar kaidah yang sangat penting oleh para ulama dalam mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar. Yaitu; jika mafsadat (keburukan) yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahatnya (kebaikannya), maka disyari’atkan untuk menunda atau tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sekali lagi inilah keindahan amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam. Wallaahu a’laam

Wa shållallåhu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shåhbihi wa sallam.

Disusun oleh:
Redaksi al-Hujjah

Maraji’

-Ilaamul Muwaqqi’iin
-Syarh Riyaadhus Shaalihiin
-Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah
-Shahih Bukhari, dll.

Tidak ada komentar: