Posted by dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: in Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية). Tagged: Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية), hukum bank, hukum bekerja di bank, menyimpan uang di bank, bunga bank, bank, riba bank, menabung bank. Leave a Comment
Oleh Asy-Syaikh Abdulaziz bin bin Baz Rahimahullah
Apa hukum Islam tentang bekerja di Bank dan menyimpan uang di sana tanpa mengambil bunganya?
Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang menjalani praktek riba, tidak boleh. Karena hal ini menolong mereka di atas dosa dan permusuhan dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman; “Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan”. Dan telah benar riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau melaknat orang yang memakan riba dan pihak yang memberikannya dan orang yang mencatatnya dan pihak yang menjadi saksinya, beliau berkata: mereka semua kedudukannya sama. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.
Adapun menyimpan uang di bank dengan bunga bulanan atau tahunan, hal ini termasuk riba yang diharamkan berdasarkan ijma ulama. Sedangkan menyimpannya tanpa mengambil bunganya, yang paling baik seseorang meninggalkan hal ini kecuali dalam keadaan darurat, hal ini apabila bank tersebut menjalani praktek riba. Karena menyimpan uang di bank tersebut walaupun tanpa mengambil bunganya di dalamnya terdapat unsur membantu mereka dalam praktek riba mereka. Maka dia dikhawatirkan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bekerjasama di atas dosa dan permusuhan walaupun dia tidak niatkan.
Maka yang wajib adalah menghindar dari hal-hal yang diharamkan dan mencari jalan-jalan yang selamat dalam menyimpan uang dan mempergunakannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin ke arah yang membawa kebahagiaan mereka dan kemuliaan serta keselamatan mereka. Dan semoga Allah memudahkan bagi mereka berbuat dengan segera dalam mewujudkan bank-bank islami yang bersih dari praktek-praktek riba. Sesungguhnya Dialah Yang Menolong hamba-Nya dan Yang Berkuasa. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa dan Maqalat Mutanawwi’ah Jilid 4
Sumber :
http://www.imambinbaz.org/mat/94
SUMBER URL : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar