01 Oktober 2009

MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

KATA PENGANTAR
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh

Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, semoga Allah Ta'ala memberinya taufiq. Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah Ta'ala memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.

11/ 9/ 1414
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama Ulama Besar

Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia

OLEH :SYAIKH MUHAMMAD SHALIH AL-MUNAJJID

MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih. Ket : Syaikh Bin Baz

Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.

Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.

Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.

Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lalu bersabda :

“Ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “ (HR Muslim : 3/1663)

Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.
------------------------

Tidak ada komentar: