05 Oktober 2009

SHALAT GHAIB

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan
Bagaimana caranya shalat Ghaib ? [Jabir Al-'Adl, Belanda]

Jawaban
Shalat Ghaib sama caranya dengan shalat jenazah atas mayat yang hadir di
hadapan kita. Karena itu, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyampaikan berita kematian Najasyi, beliau menyuruh orang-orang agar
menuju tempat shalat. Lalu dibuatnya beberapa shaf shalat dan bertakbir
empat kali sebagaimana biasanya.

Tetapi perlukan shalat ghaib dilakukan bagi setiap mayat ? Masalah ini
menjadi perselisihan ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat perlu
dilakukan bahkan sebagiannya menganggap perlu dilakukan setiap petang dengan
niat ditujukkan kepada setiap muslim yang wafat pada hari itu, dari jihat
timur sampai barat. Menurut sebagian lainnya, shalat ghaib perlu
dilaksanakan bila diketahui mayat tersebut belum dishalatkan. Sedangkan
pendapat lainnya mengatakan bahwa mayat yang perlu dishalatkan itu ialah
mayat yang berjasa kepada kaum muslimin, umpamanya ilmu bermanfaat atau jasa
lainnya. Maka pendapat yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa
shalat ghaib perlu dilakukan bagi mayat yang belum dishalatkan.

Alasannya, pada masa Khulafa' al-Rasyidin, banyak orang-orang berjasa dari
kalangan muslimin meninggal dunia, tetapi tak seorangpun ada yang disahalat
ghaibkan, sebab pada prinsipnya pelaksanaan suatu ibadah harus menunggu
perintah (tauqif) sampai ada dalil yang memerintahnya.

[Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shalih Al-Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya
Jawab, Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, Gema Risalah Press, hal 125-126]
========================================
Fatwa Syaikh Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dalam kitab Ahkaamul-Janaa'iz wa bid'ihaa.

Barangsiapa yang meninggal di suatu negeri dan ternyata tidak ada orang yang
menshalatinya, maka hendaklah sekelompok kaum muslimin menshalatinya secara
ghaib.

Tapi ada pendapat lain mengatakan, "Bukanlah merupakan sunnah beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan shalat ghaib. Sebab, terbukti
telah banyak dari kalangan muslimin yang mati di negeri lain, namun beliau
tidak menshalatinya. Memang benar ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menshalati secara ghaib raja Habasyah".
Dan mengenai ini muncul tiga pendapat para ulama.

[1] Riwayat tersebut merupakan aturan syari'at sekaligus sunnah bagi umat
Muhammad untuk melakukan shalat ghaib bagi setiap muslin yang meninggal di
negeri asing. Pendapat inilah yang dipahami Asy-Syafi'i dan Ahmad.

[2] Sementara Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa kasus tersebut bersifat
khusus, dan bukan merupakan aturan pensyariatan bagi yang lain.

[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Yang benar adalah
dilaksanakannya shalat ghaib apabila ada seorang muslim yang meninggal di
tempat (negeri) yang tidak ada orang yang menshalatinya. Ini seperti yang
dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menshalati An-Najasyi,
karena ia meninggal di lingkungan masyarakat kafir sehingga tidak ada yang
menshalatinya. Namun, meski seseorang meninggal di negeri yang penduduknya
kafir, selama ada yang menshalatinya, maka tak perlu untuk dishalati secara
ghaib. Sebab, dalam keadaan demikian telah gugur hak kewajiban kaum muslimin
untuk menshalatinya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
melakukannya dan sering meninggalkannya. Sedangkan yang makruf, apapun yang
dilakukan Nabi adalah sunnah, baik menjalankan maupun meninggalkannya".
Mengenai hal ini akan dibahas dalam kesempatan yang lain. Wallahu 'alam

Ketiga pendapat tersebut terangkum seluruhnya dalam pendapat madzhab Ahmad,
Inilah pendapat yang paling shahih.

Sementara itu, yang menjadi pilihan bagi sebagian penyelidik di kalangan
madzhab Syafi'i adalah seperti yang saya kemukakan berikut. Al-Khithabi
mengatakan dalam Ma'alimus-Sunnan. "An-Najasyi adalah seorang muslim. Dia
telah beriman kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
membenarkan kenabiannya. Hanya saja ia merahasiakan ke-Islamannya. Dan
apabila seorang muslim meninggal maka wajib bagi kaum muslimin lain
menshalatinya. Termasuk bila yang mati itu berada di tengah-tengah
masyarakat kafir dan tidak ada yang menshalatinya. Oleh karena itu,
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharuskan dirinya untuk
menshalatinya, disamping beliau adalah sebagi Nabi dan panutan bagi umatnya
juga karena beliau adalah walinya dan lebih berhak atas mereka". Dan ini,
wallahu 'alam barangkali yang menyebabkan beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam melakukan dan menganjurkan untuk menshalati mayat secara ghaib.

Atas dasar inilah, apabila seorang muslim meninggal di suatu negeri dan
telah dishalati oleh sejumlah penduduk setempat maka tak ada keharusan bagi
penduduk negeri yang lain untuk menshalatinya secara ghaib. Terkecuali, jika
diketahui di negeri tempat orang meninggal itu tidak ada orang yang
menshalatinya atau karena adanya suatu halangan, maka merupakan ajaran
As-Sunnah untuk menshalatinya sekalipun jaraknya sangat jauh.

Diakhir penjelasannya, Al-Imam Al-Albani menjelaskan sebagai berikut.

Sebaliknya, kita temui pendapat yang mendukung tidak disyariatkannya
melakukan shalat ghaib setiap ada seseorang meninggal. Mereka beralasan
bahwa ketika para Khulafa Ar-Rasyidin meninggal, juga yang lainnya, kaum
muslimin tidak melakukan shalat ghaib atas mereka. Kalau saja mereka
melakukan shalat ghaib, pastilah akan diriwayatkan kepada kita lewat
pemberitaan yang mutawatir.

Kenyataan sebaliknya adalah apa yang banyak dilakukan kaum muslimin di masa
sekarang, yang sering melakukan shalat ghaib bagi setiap orang yang
meninggal di tempat lain. Terlebih lagi bila yang mati itu orang terpandang
atau mempunyai kedudukan. Padahal boleh jadi, mereka hanya bersandar pada
kenyataan bahwa misalnya yang mati adalah seorang politikus yang tidak
diketahui sejauh mana pengabdiannya bagi kepentingan Islam dan kaum
muslimin. Atau sekalipun orang itu meninggalnya di Tanah Haram, yang
dishalati oleh ribuan muslimin di hadapan Ka'bah (misalnya meninggal pada
musim haji, penj). Dari kenyataan ini dapatlah dipastikan akan bid'ahnya apa
yang dilakukan kebanyakan orang di masa kini yang sangat jauh menyalahi dan
menyimpang dari ajaran As-Sunnah serta apa yang dilakukan kaum Salaf,
radhiyallaahu 'anhum ajmain.

[Ahkaamul-Janaa'iz wa Bid'ihaa, edisi Indonesia Tuntunan Lengkap Mengurus
Jenazah, oleh Syaikh Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Gema Insani Press,
hal 95-98]
========================================
Shalat Ghoib Disyari'atkan Ataukah Tidak?

Shalat Ghoib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain.
Mengenai disyariatkannya shalat ghoib terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. Berikut penjelasannya.

Ulama yang Membolehkan

Yaitu Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah.

Ulama yang Tidak Membolehkan

Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghoib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya.

Ulama yang Merinci

Yaitu boleh melakukan shalat ghoib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum disholati. Kalau mayit tersebut sudah disholati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghoib lagi karena kewajiban shalat ghoib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam.
Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghoib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah (Ethiopia). Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka disholati dengan shalat ghoib.

Pendapat Lainnya

Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghoib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan sholat ghoib.
Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya shalat ghoib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. -Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan-

Kesimpulan

Mengenai pensyariatan shalat ghoib terdapat perselisihan di antara para ulama yang mumpuni dalam masalah fiqih. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang merinci adanya shalat ghoib. Artinya shalat ghoib disyari'atkan apabila mayit tersebut belum disholatkan di suatu tempat. Adapun jika sudah disholatkan, maka tidak perlu ada shalat ghoib. Juga sholat ghoib bisa dilaksanakan khusus bagi orang-orang yang memiliki peran dalam masalah agama seperti ketika ada seorang ulama besar yang meninggal dunia, sebagaimana penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.

Semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa menghargai pendapat saudara kita yang lainnya. Karena penjelasan ini adalah untuk memahamkan bahwa dalam masalah sholat ghoib ini masih ada ruang untuk berijtihad karena masing-masing ulama memiliki hujjah (argumen yang kuat). Sehingga patutlah kita menghargai pendapat saudara kita yang berbeda karena dia juga memiliki dasar. Namun yang penulis sendiri yakini adalah pendapat yang merinci adanya shalat ghoib.

Wal 'ilmu 'indallah. Wallahu a'lam bish showab. Hanya Allah yang memberi taufik.

Rujukan:
1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal
2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Tidak ada komentar: