HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ?
Jawaban.
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qoza"
Kemudian Nafi' ditanya, "Apa yang dimaksud dengan qoza ?" Dia menjawab, "Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain" [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]
Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda.
"Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya" [Ahmad II/88, Abu Dawud No. 4195, Nasa'i 5048 dan Nasa'i dengan sanad yang shahih]
Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula dalilnya ?
Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.
Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan" [Ahmad II/179, 210 dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202]
Begitu pula hadits dari Ka'ab bin Murrah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya"[Tirmidzi No. 1634 dan ini lafalnya-, dan Nasa'i 3144 dengan tambahan lafal 'fii sabilillah']
Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam"[Hadits Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]
Abu Dawud No. 4212 dan Nasa'i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga".
Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za'faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini adalah inai dan katam" [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa'i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 'Pernah ada seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Betapa bagusnya ini".
Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Ini lebih baik dari yang tadi".
Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Ini adalah yang terbaik dari semuanya" [Abu Dawud No. 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]
_________
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-Nasa'i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad III/316
[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan.
[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi'ul Awwal 1424H -2003M]
_________________________________
HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : "Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut yang diikuti banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau dengan menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tergerai, biasaya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 100 rial, bahkan lebih".
Jawaban.
Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan
pemeliharannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa
penutup kepala".
Yang dimaksud dengan haid di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh, Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti laki-laki, merusak bentuknya atau menyemirnya tanpa adanya suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjanya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya"
[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal.137]
HUKUM MENCUKUR RAMBUT MENIRU MODE DI MAJALAH.
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : "Apa hukum mencukur rambut dengan meniru model dari majalah-majalah barat, atau potongan-potongan yang mempunyai nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula ? Bila mode ini telah menyebar luas di kalangan wanita muslimah, apakah masih termasuk meniru orang barat ? Apa standar untuk menentukan meniru atau bukan ? semoga Allah memberi anda berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua.
Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengaharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyari'atkan untuk memotong rambut sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan untuk sekedar untuk berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah kematian beliau.
Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik maka tidak disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan wanita muslimat, apabila memang pada mulanya adalah 'tasyabuh' (meniru). Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka"
"Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami".
Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas
orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim" [Al-Maidah : 51]
Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda
mencintai mereka adalah meniru mereka.
[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Al-Fauzan, Juz 3 hal.317]
HUKUM MEMENDEKKAN RAMBUT KARENA TERPAKSA
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum memendekkan rambut bagi wanita karena suatu sebab keterpaksaan, seperti di Inggris misalnya, para wanita merasa bahwa mencuci rambut yang lebat sangat menyusahkan bagi mereka di udara yang sangat dingin, karenanya mereka memendekkan rambutnya?
Jawaban
Jika memang kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka boleh bagi mereka untuk memendekkan rambutnya sebatas kebutuhan. Namun apabila memendekkan sehingga menjadikanya menyerupai kaum wanita kafir, maka hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah sebagian dari mereka”
[Fatawa Lajnah Da’imah]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar