18 Oktober 2009

SEPUTAR PERMASALAHAN HUKUM FOTO, GAMBAR, LUKISAN dan VIDEO

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.
"
Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan" [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebagian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam album dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu' Ats-Tsamin, hal 199]


MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu' Ats-Tsamin, hal 200]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

_______________________________________

HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain ?

Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.

Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]


MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA

Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.

Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.

Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah.

Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

_________________________________________

HUKUM MENGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

"Sesungguhnya pemilik/pembuat gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan'" [1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.

"Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah" [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa-i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda.

"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan" [3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa-il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106

____________________________________________

HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.

"Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)" [QS. Nuh ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

"Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

_____________________________________

MODEL PAKAIAN ANAK YANG TERLARANG

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum memakaikan baju pada anak-anak yang ada gambar bernyawa ?

Jawaban
Ahlul Ilmi (para ulama) menetapkan hukumnya haram memakaikan pakaian pada anak kecil yang dikenakan orang dewasa. Pakaian yang bergambar hidup haram dipakai orang dewasa, demikian juga hukumnya tidak boleh dipakai anak-anak. Dan memang demikian hukumnya. Seyogyanya kaum muslimin memboikot model pakaian yang seperti ini agar orang-orang yang berniat jahat dan rusak tidak menyusup masuk kepada kita melalui sudut-sudut ini. Kalau benar-benar diboikot maka mereka tidak akan menemukan akses untuk memasoknya ke negeri kita.

[Majmu Fatawa wa Rasa’il 3/158]


TIDAK BOLEH BERPAKAIAN BERGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Begitu banyak pemajangan gambar-gambar orang dewasa maupun anak-anak di counter-counter perdagangan. Gambar-gambar tersebut merupakan potret artis internasional atau tokoh-tokoh terkenal sebagai sarana pengenalan satu jenis atau berbagai jenis produk, parfum misalnya. Ketika kami tegur, para pemilik toko menangkis bahwa gambar-gambar tersebut tidak mujassamah (membentuk tubuh) artinya tidak haram pemasangannya, dan ini juga bukan upaya meniru ciptaan Allah. Mereka mengklaim pernah membaca fatwa Syaikh di harian Al-Muslimun yang isinya bahwa gambar yang mujassamah saja yang haram, lainnya tidak. Kami ingin penjelasan lebih lanjut. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Jawaban
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Waalaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

Orang yang menisbatkan fatwa gambar yang terlarang, hanyalah yang mujassam lainnya tidak, kepada kami sungguh dia telah berbohong atas nama kami. Padahal kami adalah tidak boleh mengenakan pakaian yang ada gambar bernyawa baik pada pakaian orang dewasa atau anak-anak, juga tidak boleh menyimpan photo-photo (dengan gambar bernyawa) sebagai kenangan atau lainnya kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti kartu tanda penduduk, atau surat-surat izin.

[Fatawa Islamiyah 4/364]

MEMAKAIKAN PAKAIAN MINIM PADA ANAK

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian ibu-ibu –semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka- memakaiakan putri-putri mereka pakaian-pakaian yang tidak menutupi betis. Jika kami menasehati, mereka berdalih, kami dulu juga memakai pakaian tersebut sebelumnya (waktu kecil) dan ternyata tidak membahayakan kami (tidak menghalangi kami untuk memakai hijab) saat kami dewasa. Bagaimana menurut pendapat Syaikh ?

Jawaban
Menurut saya, tidak sepantasnya seseorang memakaikan putrinya dengan pakaian model tersebut meski masih kecil. Sebab cara seperti itu akan menjadi kebiasaannya dan dia akan menganggap remeh. Tapi kalau dia terbiasa berpakaian sopan sejak dini, maka ia akan terbiasa juga dengan pakaian tersebut ketika dewasa. Wasiat saya bagi para muslimah, agar meninggalkan model pakaian luar negeri yang berasal dari musuh agama, dan sebaliknya hendaklah ia membiasakan putri-putri mereka mengenakan pakaian yang menutup badan dan mendidik rasa malu lantaran rasa malu termasuk bagian dari iman.

[Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/845]


[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

______________________________________

HUKUM MENERBITKAN MAJALAH YANG DI DALAMNYA ADA GAMBAR WANITA YANG MEMBUKA WAJAH

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang, dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?

Jawaban
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homosek, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.

Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [QS. Al-Maidah : 2]

Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya" [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. Sesungguhnya bau Surga bisa dicium dari jarak sekian dan sekian" [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahih-nya].

Ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan taufikNya kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan. Sesunguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.

[Fatawa Mar'ah, 2/95]


[Disalin dari kitab 'Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal.296-298, Darul Haq]

___________________________

JUAL BELI BINATANG YANG DIAWETKAN

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Akhir-akhir ini muncul fenomena penjualan binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Kami sangat mengharapkan Anda setelah melakukan pemantauan terhadap hal tersebut untuk memberikan fatwa kepada saya mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Dan apa hukum menjual benda tersebut. Apakah ada perbedaan antara yang haram dimiliki dalam keadaan masih hidup dan apa yang boleh dimiliki dalam keadaan hidup pada saat diawetkan. Dan apa pula yang seharusnya dilakukan oleh Petugas Amar Ma'ruf Nahi Mungkar terhadap gejala tersebut ?

Jawaban.
Memiliki burung-burung dan binatang yang diawetkan baik yang diharamkan memilikinya dalam keadaan hidup atau apa yang dibolehkan memilikinya dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta'ala telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir.

Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal tersebut bisa menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, diagntung dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuatu yang haram. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjualnya dan tidak juga memilikinya. Dan kewajiban petugas Amar Ma'ruf Nahi Munkar untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut dilarang serta melarang peredarannya di pasar-pasar.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 5350, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]

______________________________

FATWA SEPUTAR FOTOGRAFI

Berikut adalah pertanyaan dan jawaban seputar masalah video fotografi oleh dua 'ulama besar Saudi Arabia (Hafidzahumallah) yaitu Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Al-'Utsaimin, berkaitan dengan hadits :
Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar [makhuk hidup] ( yaitu mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun `alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar- gambar [makhluk hidup] ini akan disiksa [pada] hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!'".
(Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).

Boleh atau tidak bolehkah fotografi itu? Apa dalil orang-orang yang membolehkannya dan yang melarangnya? Silakan baca ulasan tentang keduanya melalui fatwa di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Pendapat yang membolehkan (tidak mutlak) :
Syaikh 'Utsaimin ditanya :

Ya Fadhillah As Syeikh, Allah menyaksikan bahwa saya mencintai anda karena Allah.
Apa pendapat Syeikh tentang kamera foto, kamera video untuk dokumentasi ?
Karena kami dimintai okeh divisi pendidikan dan departemen pendidikan [untuk mendokumentasikannya]

Jawab Syaikh Utsaimin :
Saya katakan pada penanya, semoga Allah mencintainya karena dia mencintai saya karena Allah.

Saya berpendapat bahwa video atau fotografi boleh-boleh saja, karena untuk kebutuhan. Dan mengambil gambar dengan video pada hakekatnya bukanlah menggambar karena gambar yang ada di dalam kaset video tidak terbentuk secara jelas, tapi hanya berupa pita kaset yang apabila diputar baru terbentuk gambar.

Adapun fotografi instan (polaroid), yang tidak membutuhkan waktu yang lama, maka yang demikian itu pada hakekatnya tidak digolongkan kedalam jenis lukisan. Jelas?

Bukan lukisan, tapi itu adalah pengambilan gambar yang ada di depannya dengan cara menekan tombol. Tapi apakah kamera tersebut melukis wajah ?
Jawabnya... tidak! Demikian juga mata, tidak juga. Maka hasilnya seperti aslinya yang Allah ciptakan.
Kemudian saya umpamakan kalau saya menulis di kertas lalu difotokopi, apakah hasil fotokopi ini bisa dikatakan tulisan mesin fotokopi atau tulisan saya ? Jawablah wahai pemuda soal ini.

Saya menulis "segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas nabi. .." kemudian saya fotokopi, maka keluarlah hasil fotokopi tersebut. Apakah huruf yang keluar dari alat tersebut tulisan alat atau tulisan saya? Tulisan saya!

Inipun sama saja. Sebab itu sebuah kamera bisa memfoto walaupun tukang fotonya buta. Tinggal dihadapkan kepada objek, jadilah gambar.

Tapi kita bertanya, untuk apa dia memotretnya? Jika tujuannya untuk yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah, maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan itu pun boleh.

[Sumber : VCD Nasehat Syeikh Utsaimin (Rahimahullah) Untuk Para Pemuda Sesi tanya jawab, Track 2 - 05 : 50 sampai 08 : 50 Penerbit : Pustaka 'Abdullah Bahasa : Arab, Text : Indonesia]



Pendapat yang tidak membolehkan :
Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah diluar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.)
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/24651

Tidak ada komentar: