12 Oktober 2009

RINGKASAN SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Segmen Pertama dari Empat Segmen 1/4

Perhatian :
Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya
dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam", oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[1]. MENGHADAP KA'BAH

1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah
(qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini
termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.

2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang
sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.
Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit

atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia
menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini
memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah
itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.

3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak
melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah.

HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA'BAH KARENA KELIRU

4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya
sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.

5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu
memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah
yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.

[2]. BERDIRI

6. Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi :
Orang yang shalat khauf saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya
shalat diatas kendaraannya.

Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan
bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil
duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian
pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.

7. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi
dihadapannya sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah
dari ruku'nya - seperti yang kami sebutkan tadi - apabila ia tidak mampu meletakkan
dahinya secara langsung ke bumi (lantai).

SHALAT DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT

8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.

9. Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan
jatuh.

10. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor
ketuaan atau karena badan yang lemah.

SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK

11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab
apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya ; ia shalat membaca dalam keadaan
duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa
dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang
sama pada rakaat yang kedua.

12. Apabila shalat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk
lain yang memungkinkan seseorang untuk beristirahat.

SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL

13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.

14. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali
waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak
membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika
kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan
memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu
(terpaksa).

15. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan disamping kanan akan tetapi
diletakkan disamping kiri jika tidak ada disamping kirinya seseorang yang shalat, jika
ada maka hendaklah diletakkan didepan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan
perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[1]

SHALAT DI ATAS MIMBAR

16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan
tujuan mengajar manusia. Imam berdiri diatas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan
ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah
didepan mimbar, lalu kembali lagi keatas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat
berikutnya.

KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA

17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun
selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
" Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat
dihadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama
pendampingnya". (Maksudnya syaitan).

18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
hal itu.

19. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tembok yang
dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu
berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan.[2]

KADAR KETINGGIAN PEMBATAS

20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

" Jika seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (3)
(sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang
lewat dibalik pembatas".

21. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam
konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser
dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap
langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah.

22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya,
boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil
berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.

HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR.

23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi
maupun selain nabi.

HARAM LEWAT DIDEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM.

24. Tidak boleh lewat didepan orang yang sedang shalat jika didepannya ada pembatas,
dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua
sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

" Andaikan orang yang lewat didepan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya
maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang
sedang shalat". Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya. [4]

KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DIDEPANNYA MESKIPUN DI MASJIDIL HARAM

25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat
didepannya berdasarkan hadits yang telah lalu.
" Dan janganlah membiarkan seseorang lewat didepanmu...."

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
" Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya
dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat didepannya, maka hendaklah ia mendorong
leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali)
jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".

BERJALAN KEDEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT

26. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di
depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.

HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT

27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat
menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan
yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat didepannya wanita
dewasa, keledai, atau anjing hitam.
________
Fote Note.
[1]. Saya (Al-Albaani) berkata : disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak
meletakkan sandal didepan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang
yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri siantara mereka yang shalat menghadap ke
sandal-sandal.
[2]. Saya (Al-Albaani) berkata : dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh
banyak orang di setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri
lain yaitu shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian
terhadap perintah dan perbuatan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam.
[3]. Yaitu kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan dipunggung unta. Di
dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa : mengaris diatas tanah tidak cukup untuk
dijadikan sebagai garis pembatas, karena hadits yang teriwayatkan tentang itu lemah.
[4]. Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab "Haasyiatul Mathaaf" bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat
didepannya, adalah hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits
tersebut bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

RINGKASAN SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Segmen Kedua dari Empat Segmen 2/4

[3]. NIAT

28. Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta
menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan
ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan
lisan maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang
menfatwakan hal itu di antara para ulama yang dotokohkan oleh orang-orang yang suka
taqlid (fanatik buta).

[4]. TAKBIR

29. Kemudian memulai shalat dengan membaca. "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar). Takbir
ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

" Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya
adalah salam".[1]

30. Tidak boleh mengeraskan suara saat takbir disemua shalat, kecuali jika menjadi
imam.

31. Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika
keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya
orang yang shalat.

32. Ma'mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.

MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA.

33. Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan
boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunah Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

34. Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka.

35. Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat
lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga.[2]

MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA

36. Kemudian meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan
sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh
menjulurkannya.

37. Meletakkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri dan diatas pergelangan dan
lengan.

38. Kadang-kadang menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan. [3]

TEMPAT MELETAKKAN TANGAN

39. Keduanya diletakkan diatas dada saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut
sama. [4].

40. Tidak meletakkan tangan kanan diatas pinggang.

KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD

41. Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat
melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan
dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.

42. Memandang ke tempat sujud saat berdiri.

43. Tidak menoleh kekanan dan kekiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh
syaitan dari shalat seorang hamba.

44. Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).

DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)

45. Kemudian membuka bacaan dengan sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :

"Subhaanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha
ghaiyruka".

" Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan
tidak ada sembahan yang hak selain Engkau".

Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk
diamalkan. [5]

[5]. QIRAAH (BACAAN)

46. Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta'ala, dan bagi yang meninggalkannya
mendapat dosa.

47. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.

"A'udzu billahi minasy syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"

" Aku berlindung kepada Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari was-
wasnya, serta dari gangguannya".

48. Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.

"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."

"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari
syaitan......."

49. Kemudian membaca basmalah (bismillah) disemua shalat secara sirr (tidak
diperdengarkan).

MEMBACA AL-FAATIHAH

50. Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun
shalat dimana shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-
orang 'Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.

51. Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.
"Subhaanallah, wal hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa
billah".

" Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah,
serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah".

52. Didalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara
membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca.

(Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-
rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan
demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
seluruhnya. Beliau berhenti diakhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat
sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.

53. Boleh membaca. (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula. (Maliki) dengan pendek.

BACAAN MA'MUM

54. Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah dibelakang imam yang membaca sirr (tidak
terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam,
demikian pula ma'mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi
kesempatan bagi ma'mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam
ditempat ini tidak tsabit dari sunnah.[6]

BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH

55. Disunnahkan sesudah membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat
pada dua raka'at yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.

56. Kadang-kadang bacaan sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena
ada faktor-faktor tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena
tangisan anak kecil.

57. Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan.
Bacaan pada shalat subuh lebih panjang dari pada bacaan shalat fardhu yang lain,
setelah itu bacaan pada shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya,
sedangkan bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.

58. Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari semua itu.

59. Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.

60. Memendekkan dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama.[7]

61. Membaca Al-Fatihah pada semua rakaat.

62. Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada
dua rakaat yang terkahir.

63. Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari apa yang disebutkan didalam
sunnah karena yang demikian bisa-bisa memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang
tua, orang sakit, wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.

MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN

64. Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum'at, dua shalat ied, shalat istisqa,
khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak
dikeraskan) pada shalat dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua
rakaat terakhir dari shalat isya.

65. Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak
dikeraskan).

66. Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang
dikeraskan.

MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL

67. Sunnah membaca Al-Qur'an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu
dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf.

Sunnah pula menghiasi Al-Qur'an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas
hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan Ahli
Bid'ah dan tidak boleh pula seperti nada-nada musik.

68. Disyari'atkan bagi ma'mum untuk membentulkan bacaan imam jika keliru.
_________
Fote Note
[1]. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah
didalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan
oleh Allah di luar shalat.
[2]. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari,
maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya
mendatangkan was-was.
[3]. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu
menggabungkan antara meletakkan dan menggemgam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan
itu tidak ada dasarnya
[4]. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya
ada dua kemungkinan ; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
[5]. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk
kitab : "Sifat Shalat Nabi".
[6]. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang
dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
[7]. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

RINGKASAN SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Segmen Ketiga dari Empat segmen 3/4

[6]. RUKU'

69. Bila selesai membaca, maka diam sebentar menarik nafas agar bisa teratur

70. Kemudian mengangkat kedua tangan seperti yang telah dijelaskan terdahulu pada
takbiratul ihram.

71. Dan takbir, hukumnya adalah wajib.

72. Lalu ruku' sedapatnya agar persendian bisa menempati posisinya dan setiap anggota
badan mengambil tempatnya. Adapun ruku' adalah rukun.

CARA RUKU'

73. Meletakkan kedua tangan diatas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan
jari-jari seolah-olah menggemgam kedua lutut. Semua itu hukumnya wajib.

74. Mensejajarkan punggung dan meluruskannya, sehingga jika kita menaruh air
dipunggungnya tidak akan tumpah. Hal ini wajib.

75. Tidak merendahkan kepala dan tidak pula mengangkatnya tapi disejajarkan dengan
punggung.

76. Merenggangkan kedua siku dari badan.

77. Mengucapkan saat ruku'. "Subhaana rabbiiyal 'adhiim". "Segala puji bagi Allah yang
Maha Agung". tiga kali atau lebih. [1]

MENYAMAKAN PANJANGNYA RUKUN

78. Termasuk sunnah untuk menyamakan panjangnya rukun, diusahakan antara ruku' berdiri
dan sesudah ruku', dan duduk diantara dua sujud hampir sama.

79. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud.

I'TIDAL SESUDAH RUKU'

80. Mengangkat punggung dari ruku' dan ini adalah rukun.

81. Dan saat i'tidal mengucapkan . "Syami'allahu-liman hamidah". "Semoga Allah
mendengar orang yang memuji-Nya". adapun hukumnya wajib.

82. Mengangkat kedua tangan saat i'tidal seperti dijelaskan terdahulu.

83. Lalu berdiri dengan tegak dan tenang sampai seluruh tulang menempati posisinya. Ini
termasuk rukun.

84. Mengucapkan saat berdiri. "Rabbanaa wa lakal hamdu" [Ya tuhan kami bagi-Mu-lah
segala puji]. [2] Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang shalat meskipun sebagai
imam, karena ini adalah wirid saat berdiri, sedang tasmi (ucapana Sami'allahu liman
hamidah) adalah wirid i'tidal (saat bangkit dari ruku' sampai tegak).

85. Menyamakan panjang antara rukun ini dengan ruku' seperti dijelaskan terdahulu.

[7]. SUJUD

86. Lalu mengucapkan "Allahu Akbar" dan ini wajib.

87. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.

TURUN DENGAN KEDUA TANGAN.

88. Lalu turun untuk sujud dengan kedua tangan diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua
lutut, demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta
tsabit dari perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam melarang untuk menyerupai cara berlututnya unta yang turun dengan
kedua lututnya yang terdapat di kaki depan.

89. Apabila sujud -dan ini adalah rukun- bertumpu pada kedua telapak tangan serta
melebarkannya.

90. Merapatkan jari jemari.

91. Lalu menghadapkan ke kiblat.

92. Merapatkan kedua tangan sejajar dengan bahu.

93. Kadang-kadang meletakkan keduanya sejajar dengan telinga.

94. Mengangkat kedua lengan dari lantai dan tidak meletakkannya seperti cara anjing.
Hukumnya adalah wajib.

95. Menempelkan hidung dan dahi ke lantai, ini termasuk rukun.

96. Menempelkan kedua lutut ke lantai.

97. Demikian pula ujung-ujung jari kaki.

98. Menegakkan kedua kaki, dan semua ini adalah wajib.

99. Menghadapkan ujung-ujung jari ke qiblat.

100. Meletakkan / merapatkan kedua mata kaki.

BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD

101. Wajib berlaku tegak ketika sujud, yaitu tertumpu dengan seimbang pada semua
anggota sujud yang terdiri dari : Dahi termasuk hidung, dua telapak tangan, dua lutut
dan ujung-ujung jari kedua kaki.

102. Barangsiapa sujud seperti itu berarti telah thuma'ninah, sedangkan thuma'ninah
ketika sujud termasuk rukun juga.

103. Mengucapkan ketika sujud. "Subhaana rabbiyal 'alaa" [Maha Suci Rabbku yang Maha
Tinggi] diucapkan tiga kali atau lebih.

104. Disukai untuk memperbanyak do'a saat sujud, karena saat itu do'a banyak
dikabulkan.

105. Menjadikan sujud sama panjang dengan ruku' seperti diterangkan terdahulu.

106. Boleh sujud langsung di tanah, bolah pula dengan memakai alas seperti kain,
permadani, tikar dan sebagainya.

107. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat sujud.

IFTIRASY DAN IQ'A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD

108. Kemudian mengangkat kepala sambil takbir, dan hukumnya adalah wajib.

109. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.

110. Lalu duduk dengan tenang sehingga semua tulang kembali ke tempatnya masing-masing,
dan ini adalah rukun.

111. Melipat kaki kiri dan mendudukinya. Hukumnya wajib.

112. Menegakkan kaki kanan (sifat duduk seperti No. 111 dan 112 ini disebut Iftirasy).

113. Menghadapkan jari-jari kaki kekiblat.

114. Boleh iq'a sewaktu-waktu, yaitu duduk diatas kedua tumit.

115. Mengucapkan pada waktu duduk. "Allahummagfirlii, warhamnii' wajburnii',
warfa'nii', wa 'aafinii, warjuqnii". [Ya Allah ampunilah aku, syangilah aku, tutuplah
kekuranganku, angkatlah derajatku, dan berilah aku afiat dan rezei]

116. Dapat pula mengucapkan. "Rabbigfirlii, Rabbigfilii".[Ya Allah ampunilah aku,
ampunilah aku]

117. Memperpanjang duduk sampai mendekati lama sujud.

SUJUD KEDUA

118. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib.

119. Kadang-kadang mengangkat kedua tangannya dengan takbir ini.

120. Lalu sujud yang kedua, ini termasuk rukun juga.

121. Melakukan pada sujud ini apa-apa yang dilakukan pada sujud pertama.

DUDUK ISTIRAHAT

122. Setelah mengangkat kepala dari sujud kedua, dan ingin bangkit ke rakaat yang kedua
wajib takbir.

123. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangannya.

124. Duduk sebentar diatas kaki kiri seperti duduk iftirasy sebelum bangkit berdiri,
sekadar selurus tulang menempati tempatnya.

RAKAAT KEDUA

125. Kemudian bangkit raka'at kedua -ini termasuk rukun- sambil menekan kelantai dengan
kedua tangan yang terkepal seperti tukang tepung mengepal kedua tangannya.

126. Melakukan pada raka'at yang kedua seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama.

127. Akan tetapi tidak membaca pada raka'at yang kedua ini do'a iftitah.

128. Memendekkan raka'at kedua dari raka'at yang pertama.

DUDUK TASYAHUD

129. Setelah selesai dari raka'at kedua duduk untuk tasyahud, hukumnya wajib.

130. Duduk iftirasy seperti diterangkan pada duduk diantara dua sujud.

131. Tapi tidak boleh iq'a ditempat ini.

132. Meletakkan tangan kanan sampai siku diatas paha dan lutut kanan, tidak diletakkan
jauh darinya.

133. Membentangkan tangan kiri diatas paha dan lutut kiri.

134. Tidak boleh duduk sambil bertumpu pada tangan, khususnya tangan yang kiri.

MENGGERAKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA

135. Menggemgam jari-jari tangan kanan seluruhnya, dan sewaktu-waktu meletakkan ibu
jari diatas jari tengah.

136. Kadang-kadang membuat lingkaran ibu jari dengan jari tengah.

137. Mengisyaratkan jari telunjuk ke qiblat.

138. Dan melihat pada telunjuk.

139. Menggerakan telunjuk sambil berdo'a dari awal tasyahud sampai akhir.

140. Tidak boleh mengisyaratkan dengan jari tangan kiri.

141. Melakukan semua ini disemua tasyahud.

_________
Fote Note.
[1]. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang
panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat nabi.
[2]. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang
panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi,

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

RINGKASAN SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abani
Segmen Terakhir dari Empat Segmen 4/4

UCAPAN TASYAHUD DAN DO'A SESUDAHNYA

142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.

143. Membaca tasyahud dengan sir (tidak dikeraskan).

144. Dan lafadznya : "At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu 'alan -
nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu 'alaiynaa wa'alaa 'ibaadil-llahis-
shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhamaddan 'abduhu warasuuluh".

" Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi [1]
dan rahmat Allah serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah yang
shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa
Muhammad hamba dan rasul-Nya".

145. Sesudah itu bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
mengucakan : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad, kamaa shallaiyta
'alaa ibrahiima wa 'alaa ali ibrahiima, innaka hamiidum majiid".
"Allahumma baarik 'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa
ibraahiima wa 'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".

" Ya Allah berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau
bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan
Mulia. Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi
Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesunguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia".

146. Dapat juga diringkas sebagai berikut : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa
ali muhammad, wabaarik 'alaa muhammadiw wa'alaa ali muhammadin kamaa shallaiyta
wabaarikta 'alaa ibraahiim wa'alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum majiid".

" Ya Allah bershalawtlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau
bershalwat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan
Mulia".

147. Kemudian memilih salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang
paling disenangi lalu berdo'a kepada Allah dengannya.

RAKAAT KETIGA DAN KEEMPAT

148. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib. Dan sunnah bertakbir dalam keadaan duduk.

149. Kadang-kadang mengangkat kedua tangan.

150. Kemudian bangkit ke raka'at ketiga, ini adalah rukun seperti sebelumnya.

151. Seperti itu pula yang dilakukan bila ingin bangkit ke raka'at yang ke empat.

152. Akan tetapi sebelum bangkit berdiri, duduk sebentar diatas kaki yang kiri (duduk

iftirasy) sampai semua tulang menempati tempatnya.

153. Kemudian berdiri sambil bertumpu pada kedua tangan sebagaimana yang dilakukan
ketika berdiri ke rakaat kedua.

154. Kemudian membaca pada raka'at ketiga dan keempat surat Al-Fatihah yang merupakan
satu kewajiban.

155. Setelah membaca Al-Fatihah, boleh sewaktu-waktu membaca bacaan ayat atau lebih
dari satu ayat.

QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA

156. Disunatkan untuk qunut dan berdo'a untuk kaum muslimin karena adanya satu musibah
yang menimpa mereka.

157. Tempatnya adalah setelah mengucapkan : "Rabbana lakal hamdu".

158. Tidak ada do'a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup berdo'a dengan do'a yang sesuai
dengan musibah yang sedang terjadi.

159. Mengangkat kedua tangan ketika berdo'a.

160. Mengeraskan do'a tersebut apabila sebagai imam.

161. Dan orang yang dibelakangnya mengaminkannya.

162. Apabila telah selesai membaca do'a qunut lalu bertakbir untuk sujud.

QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA

163. Adapun qunut di shalat witir disyari'atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.

164. Tempatnya sebelum ruku', hal ini berbeda dengan qunut nazilah.

165. Mengucapkan do'a berikut :"Allahummah dinii fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman
'aafayit, watawallanii fiiman tawallayit, wa baariklii fiimaa a'thayit, wa qinii syarra
maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alayika wainnahu laayadzillu maw waalayit
walaa ya'izzu man 'aadayit, tabaarakta rabbanaa wata'alayit laa manjaa minka illaa
ilayika".

" Ya Allah tunjukilah aku pada orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada
orang yang Engkau beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali kepada-Mu,
berilah aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari
keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan, dan tidak ada yang menetapkan
untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang berwali kepada-Mu, dan tidak akan
mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu
sangat tinggi, tidak ada tempat berlindung kecuali kepada-Mu".

166. Do'a ini termasuk do'a yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam diperbolehkan karena tsabit dari para shahabat radiyallahu anhum.

167. Kemudian ruku' dan bersujud dua kali seperti terdahulu.

TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK

168. Kemudian duduk untuk tasyahud akhir, keduanya adalah wajib.

169. Melakukan pada tasyahud akhir apa yang dilakukan pada tasyahud awal.

170. Selain duduk di sini dengan cara tawaruk yaitu meletakan pangkal paha kiri ketanah
dan mengeluarkan kedua kaki dari satu arah dan menjadikan kaki kiri kebawah betis
kanan.

171. Menegakkan kaki kanan.

172. Kadang-kadang boleh juga dijulurkan.

173. Menutup lutut kiri dengan tangan kiri yang bertumpu padanya.

KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA

174. Wajib pada tasyahud akhir bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
sebagaimana lafadz-lafadznya yang telah kami sebutkan pada tasyahud awal.

175. Kemudian berlindung kepada Allah dari empat perkara, dan mengucapkan :" Allahumma
inii a'uwdzubika min 'adzaabi jahannam, wa min 'adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa
wal mamaati wa min tsarri fitnatil masyihid dajjal".

" Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari
fitnah orang yang hidup dan orang yang mati serta dari keburukan fitnah masih ad-
dajjal". [2]

BERDO'A SEBELUM SALAM

176. Kemudian berdo'a untuk dirinya dengan do'a yang nampak baginya dari do'a-do'a
tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do'a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak
menghafal satupun dari do'a-do'a tersebut maka diperbolehkan berdo'a dengan apa yang
mudah baginya dan bermanfaat bagi agama dan dunianya.

SALAM DAN MACAM-MACAMNYA

177. Memberi salam kearah kanan sampai terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini
adalah rukun.

178. Dan kearah kiri sampai terlihat putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat
jenazah.

179. Imam mengeraskan suaranya ketika salam kecuali pada shalat jenazah.

180. Macam-macam cara salam.
Pertama mengucapkan. "Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu" ke arah kanan dan
mengucapkan. "Assalamu'alaikum warahmatullah" ke arah kiri.
Kedua : Seperti diatas tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan."Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan.

"Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam dengan satu kali kedepan dengan sedikit miring kearah kanan.

PENUTUP

Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sebagai satu usaha untuk mendekatkannya kepadamu sehingga engkau mendapatkan
satu kejelasan, tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua
belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku sifatkan
kepadamu tentang shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku mengharapkan
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalatmu, karena engkau telah
melaksanakan satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

" Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat".

Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu'
ketika melakukan shalat, karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah
Subahanahu wa Ta'ala, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku
sifatkan tentang kekhusu'an serta mengikuti cara shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah
diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan firman-Nya.

" Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar".
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalat kita dan
amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu
dengan-Nya. "Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang
dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
_________
Fote Note.
[1]. Ini adalah yang disyariatkan sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan
tsabit dalilnya diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abas
Radhiyallahu 'anhu, barang siapa yang ingin penjelasan lebih lengkap lihat kitab Sifat
Shalat.
[2]. Fitnah orang hidup adalah segala yang menimpa manusia dalam hidupnya seperti
fitnah dunia dan syahwat, fitnah orang yang mati adalah fitnah kubur dan pertanyaan dua
malaikat, dan fitnah masih ad-dajjal apa yang nampak padanya dari kejadian-kejadian
yang luar biasa yang banyak menyesatkan manusia dan menyebabkan mereka mengikuti
da'wahnya tentang ketuhanannya

[Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Oleh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit
Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]

Tidak ada komentar: